3 kafir, 1 selamat (yang tidak berhukum dengan hukum Allah)
-----------
Asy-Syaikh Bin Baz Rahmatullah 'alaihi berujar, "Barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka ia tidaklah lepas dari empat kondisi :
1. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah) karena hukum ini lebih utama daripada syari'at Islam". Maka ia kafir dengan kekafiran yang besar
2. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah) karena hukum ini sama / selevel dengan syari'at Islam sehingga sah-sah saja berhukum dengan hukum ini dan juga boleh berhukum dengan syari'at Islam. Maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.
3. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah), dan berhukum dengan syari'at Islam lebih utama. Akan tetapi sah-sah saja berhukum dengan hukum selain hukum Allah." Maka ia kafir dengan kekafiran yang besar
4. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah). Namun ia meyakini bahwa berhukum dengan hukum selain hukum Allah tidak diperkenankan, ia pun juga menyatakan bahwa berhukum dengan syari'at Islam lebih utama dan tidak boleh berhukum dengan selain selain hukum Allah, namun ia orang yang bermudah-mudah dalam masalah ini, atau karena perintah atasannya....maka ia kafir dengan kekafiran yang kecil yang tidak mengeluarkan dirinya dari Islam dan perbuatannya tersebut dianggap sebagai dosa besar." (At-Tahdzir min at-tasarru' fi at-takfir hal. 21-22)
Bagaimana jika penguasa tidak pada kondisi yang ke empat ? Apakah boleh khuruj ?
Asy-Syaikh Bundar Al-'Utaibi menjelaskan hal ini di kitab beliau Al-Hukmu Bi Ghairi Ma Anzalallah dalam bahts pertama kaidah ketiga (hal. 7). Beliau berkata :
"Kekufuran penguasa tidaklah mengharuskan bolehnya memberontak kepada mereka. Hal ini didasari bahwa diperkenankannya memberontak pemerintah dengan lima syarat :
1. Penguasa terjatuh kedalam kekafiran yang nyata, yang kita memiliki keterangan yang jelas mengenai kekufuran tersebut dari Allah Ta'ala
2.. Ditegakkannya hujjah kepada penguasa yang terjatuh kedalam kekufuran tersebut
3. Adanya kemampuan untuk menggulingkannya.
4. Adanya kemampuan untuk mengangkat seorang muslim untuk menggantikannya.
5. Khuruj yang dilakukan tidak menimbulkan mafsadah yang lebih bagi kaum muslimin daripada mafsadah keberadaan pemimpin kafir tersebut.
Kopi Malam