#TanyaUstadz
Ada masjid 2 lantai dimana lantai 1 dan 2 tidak terkoneksi, ketika sholat jumat koneksi nya adalah dari speaker dan televisi (masjid di pejompongan dan di bintaro), dan tidak terdengar suara jika speaker dan tv mati.
Pertanyaan :
1. Apakah sah sholat di ruangan itu ?
2. Jika sdg sholat jumat dan listrik mati sama sekali tidak tersengar suara apa tindakan makmum ? Apakah seorang makmum berubah menjadi imam atau gmn..
Mohon bantuan jawabannya...
Ada masjid 2 lantai dimana lantai 1 dan 2 tidak terkoneksi, ketika sholat jumat koneksi nya adalah dari speaker dan televisi (masjid di pejompongan dan di bintaro), dan tidak terdengar suara jika speaker dan tv mati.
Pertanyaan :
1. Apakah sah sholat di ruangan itu ?
2. Jika sdg sholat jumat dan listrik mati sama sekali tidak tersengar suara apa tindakan makmum ? Apakah seorang makmum berubah menjadi imam atau gmn..
Mohon bantuan jawabannya...
#Jawab
Selama msh 1 masjid, sah
https://konsultasisyariah.com/1584-sahkah-shalat-di-lantai-kedua-di-suatu-masjid.html
Selama msh 1 masjid, sah
https://konsultasisyariah.com/1584-sahkah-shalat-di-lantai-kedua-di-suatu-masjid.html
#TanyaUstadz
Ustadz apabila seseorang resign dari pekerjaannya di bank, kemudian mendapatkan pesangon serta tabungan hari tua, apakah itu boleh di gunakan atau tidak ?
Ustadz apabila seseorang resign dari pekerjaannya di bank, kemudian mendapatkan pesangon serta tabungan hari tua, apakah itu boleh di gunakan atau tidak ?
#Jawab
Menurut sy, pesangon dr hasil kerja riba, tidak digunakan oleh pemiliknya. Krn dia mendapat itu, disebabkan usaha ta’awun dlm riba
Menurut sy, pesangon dr hasil kerja riba, tidak digunakan oleh pemiliknya. Krn dia mendapat itu, disebabkan usaha ta’awun dlm riba
#TanyaUstadz
Ustadz, kebanyakan asuransi yg ada sistemnya bermasalah secara syariat. Bgmn jika kita menerapkan sistem asuransi tolong menolong seperti ini:
- jumlah anggota 100 orang, premi tiap bulan 200rb, jangka wktu 5 tahun (60 bln)
- maka dlm 5 thn, premi yg akan terkumpul = 100 x 200rb x 60 = 1,2 M
- premi yg dibayar tiap anggota = 200rb x 60 = 12 jt
Ustadz, kebanyakan asuransi yg ada sistemnya bermasalah secara syariat. Bgmn jika kita menerapkan sistem asuransi tolong menolong seperti ini:
- jumlah anggota 100 orang, premi tiap bulan 200rb, jangka wktu 5 tahun (60 bln)
- maka dlm 5 thn, premi yg akan terkumpul = 100 x 200rb x 60 = 1,2 M
- premi yg dibayar tiap anggota = 200rb x 60 = 12 jt
1. Berapakah dana yg boleh diberikan ke setiap anggota jika dia sakit, kena musibah, dll? Apakah sama dg 12 jt, kurang atau lebih dari itu?
2. Bolehkah dana yg 1,2 M itu diinvestasikan ke usaha2 riil dg sistem mudharabah, murabahah, dll yg benar2 syar'i, ketika dapet untung nnt untungnya dibagi ke seluruh anggota?
3. Bolehkah menggaji orang utk mengelola dana asuransi di atas yg dananya diambil dari uang yg 1,2 M itu dg kesepakatan seluruh anggota?
Jazakallah khair atas jawabannya.
#Jawab:
Mohon anda pelajari ini:
http://pengusahamuslim.com/4911-skema-asuransi-syariah.html
Mohon anda pelajari ini:
http://pengusahamuslim.com/4911-skema-asuransi-syariah.html
Secara umum, asuransi yg mubah ada 2
1. Asuransi yg bersifat sosial itu sifatnya gotong royong, bayar seikhlasnya… dan yg bayar, tidak berharap dapat premi.
2. Asuransi investasi, intinya dana kita sebagian ditabung dan sebagian diinvestasikan. Yg ditabung tdk berkembang, yg diinvestasikan berkembang namun ada resiko hilang
1. Asuransi yg bersifat sosial itu sifatnya gotong royong, bayar seikhlasnya… dan yg bayar, tidak berharap dapat premi.
2. Asuransi investasi, intinya dana kita sebagian ditabung dan sebagian diinvestasikan. Yg ditabung tdk berkembang, yg diinvestasikan berkembang namun ada resiko hilang
#TanyaUstadz
apakah semua yg berusaha menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap penguasa yg dzolim adalah khawarij?
apakah semua yg berusaha menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap penguasa yg dzolim adalah khawarij?
#Jawab
Beda amar makrf nahi munkar model khawarij dan ahlus sunah
- Khawarij : amar makruf nahi munkar kpd pemerintah adl memberontak, dan turunannya demo
- Ahlus sunah: amar makruf nahi munkar kpd pemerintah adl dg menasehatinya secara 4 mata, disampaikan langsung, bukan di tempat umum.
Dari Iyadh radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسَلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَا نِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإْن قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barangsiapa hendak menasihati pemerintah tentang sesuatu, janganlah dia lakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi, hendaknya dia ajak dan menyendiri dengannya. Jika diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, sungguh ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya.” (HR. Ahmad)
Beda amar makrf nahi munkar model khawarij dan ahlus sunah
- Khawarij : amar makruf nahi munkar kpd pemerintah adl memberontak, dan turunannya demo
- Ahlus sunah: amar makruf nahi munkar kpd pemerintah adl dg menasehatinya secara 4 mata, disampaikan langsung, bukan di tempat umum.
Dari Iyadh radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسَلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَا نِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإْن قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barangsiapa hendak menasihati pemerintah tentang sesuatu, janganlah dia lakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi, hendaknya dia ajak dan menyendiri dengannya. Jika diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, sungguh ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya.” (HR. Ahmad)
#TanyaUstadz
Boleh kah dana dr bunga bank di bayarkan untuk membayar pajak kendaraaan, tanah atau pajak penghasilan kita?
Boleh kah dana dr bunga bank di bayarkan untuk membayar pajak kendaraaan, tanah atau pajak penghasilan kita?
#Jawab
Riba tidak boleh digunakan utk manfaatnya kembali ke pribadi
Riba tidak boleh digunakan utk manfaatnya kembali ke pribadi
#TanyaUstadz
apabila kita datang ke masjid sudah agak mendesak waktunya iqomah,lebih afdol mana menjalankan shalat sunnah tahiyatul masjid atau sholat sunnah rawatib?? Maturnuwun
apabila kita datang ke masjid sudah agak mendesak waktunya iqomah,lebih afdol mana menjalankan shalat sunnah tahiyatul masjid atau sholat sunnah rawatib?? Maturnuwun
#Jawab
Silahkan digabungkan, shalat 2 rakaat dg 2 niat
https://konsultasisyariah.com/3903-tahiyatul-masjid-atau-qabliyah-2.html
[8:38AM, 2/27/2017] ust ammi nur baits: #TanyaUstadz
Bolehkah berdoa dengan membaca teks tulisan dikarenakan belum hafal doanya?
Silahkan digabungkan, shalat 2 rakaat dg 2 niat
https://konsultasisyariah.com/3903-tahiyatul-masjid-atau-qabliyah-2.html
[8:38AM, 2/27/2017] ust ammi nur baits: #TanyaUstadz
Bolehkah berdoa dengan membaca teks tulisan dikarenakan belum hafal doanya?
#Jawab
Bukan syarat, berdoa harus hafal. Kecuali jk doa ini mau dibaca ketika sujud, wajib dihafal dulu sblm shalat. Tp jk dibaca di luar shalat, boleh sambil melihat tulisan
Bukan syarat, berdoa harus hafal. Kecuali jk doa ini mau dibaca ketika sujud, wajib dihafal dulu sblm shalat. Tp jk dibaca di luar shalat, boleh sambil melihat tulisan
#TanyaUstadz
Ustadz saya mau nanya masalah undian hadiah. Saya pernah dengar klo mengharapkan hadiah dari undian itu haram Klo mengharapkannya saja haram apalagi hadiahnya. Tolong bantuan penjelasannya ustadz.
Ustadz saya mau nanya masalah undian hadiah. Saya pernah dengar klo mengharapkan hadiah dari undian itu haram Klo mengharapkannya saja haram apalagi hadiahnya. Tolong bantuan penjelasannya ustadz.
#Jawab
Mengharapkan mendapat sesuatu yg halal, dibolehkan
Jk undian ini dilakukan melalui cara yg halal, artinya tdk ada unsur judi, boleh
Mengharapkan mendapat sesuatu yg halal, dibolehkan
Jk undian ini dilakukan melalui cara yg halal, artinya tdk ada unsur judi, boleh
0 comments:
Post a Comment