Friday, December 13, 2019

Daulah Su'ud memberontak khilafah Utsmaniyah?

Friday, December 13, 2019 0

Hakikat Perseteruan Daulah Su'ud dan Khilafah Utsmaniyah

Menurut Zakariya Sulaiman Bayumi, sejarawan Mesir dari Univ. Manshurah, Daulah Su'ud TIDAK MENUNTUT kekhilafahan dan tidak juga memberontak kepada Khilafah Utsmaniyah. 
Hakekat perselisihan itu sesungguhnya ada 2:
1. Adanya tuntutan Daulah Su'ud agar jamaah haji menjalankan haji dengan tidak melakukan pelanggaran2 syariat.
2. Adanya rasa gengsi dari pemerintah Utsmani karena lemahnya pengaruh mereka di Tanah Suci, dan justru lemah di hadapan Daulah Su'ud.

Ini juga ditegaskan sejarawan Ali as-Shalabi bhw hubungan keduanya bukan karena pemberontakan. Pemerintah Utsmani di Istanbul terpancing dengan informasi/surat2 dari pihak yang tidak senang dengan Daulah Su'ud. Rekayasa utk menimbulkan kebencian pemerintah Utsmani ini dilakukan oleh Inggris dibantu oleh bekas penguasa Jeddah sebelumnya. Bahkan di halaman 156 buku ini, Zakariya menegaskan bahwa pihak yang paling terganggu kepentingannya dengan Daulah Su'ud ini adalah Inggris.

Problem terbesar Turki Utsmani saat itu bukan Daulah Su'ud tapi dari Muhammad Ali Pasha yang menjadi gubernur Mesir. Muhammad Ali inilah yang disuruh menghabisi Daulah Su'ud oleh pemerintah Utsmani. Belakangan, Muhammad Ali memberontak kepada pemerintah Utsmani dalam arti sesungguhnya. Puluhan ribu tentaranya menyerbu wilayah2 Turki Utsmani hingga jarak mereka dengan Istanbul hanya 200 km saja. Pembangkangan dan pemberontakan inilah, jika dilihat secara keseluruhan, menjadi sebab pokok lemahnya Turki Utsmani hingga runtuhnya. 

Lalu mengapa pemberontakan Muhammad Ali yang sangat dahsyat itu kurang dibahas khususnya sejarawan barat? Jawabannya ada pada buku Zakariya di atas: karena Muhammad Ali seorang freemason dan menjalankan agenda salibis!

Begitu pula pembenci "Wahabi" jarang mengulas pemberontakan Muhammad Ali. Padahal, kekejaman Muhammad Ali jauh melampaui "kekejaman" Daulah Su'ud (pake double-quote). 

Catatan:
- Simpulan yang mirip dengan Zakariya di atas, juga dapat dibaca pada buku Eugene Rogan berjudul "The Arabs, A History", serta buku-buku sejarah lainnya.

Link download:
- buku Qiraah Jadidah fi Tariikh Utsmaniyyin

Gbr:
- Sampul
- Cuplikan halaman 185.
- Foto penulis

Monday, December 9, 2019

Mengajarkan Peperangan dan Jihad Bukan Berarti Radikal

Monday, December 9, 2019 0


.
Ali bin Husain bin 'Ali bin Abi Thalib – Zainul 'Abidin- berkata,
.
كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن
.
 "Dulu kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana al-Qur'an diajarkan kepada kami"[["al-Jaami' li akhlaaqir raawi 2/195]
.
Kita tahu bagaimana dahulu para Sahabat belajar dan mengajarkan al-Quran, yaitu belajar setiap 10 ayat dan tidak akan lanjut pelajaran apabila belum paham, nah demikian juga peperangan diajarkan
.
Dahulu kita juga belajar perang-perang kemerdekaan seperti "perang ambarawa, perang surabaya dll", tidak muncul perasaan ingin menyerang negara lain atau perasaan ingin membalas dendam pada negara yang dahulu pernah menjajah indonesia (ingat bro, bukan Arab yang menjajah indonesia, tapi oknum tertentu benci banget dengan Arab, alias alasan ngeles untuk benci Islam)
.
Mengajarkan peperangan & jihad dalam Islam juga bukan untuk jadi radikal tetapu mengambil ibrah kepahlawanan dan perjuangan dalam Islam
.
Penyusun: Raehanul Bahraen

PENJAGAAN ALLAH TERHADAP RASULULLAH SEBELUM MASA KENABIAN



Oleh: Wira Mandiri Bachrun

Sebelum diutus menjadi rasul, Allah subhanahu wata'ala telah memberikan penjagaan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari keburukan-keburukan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat jahiliyah. Kehidupan beliau pra-kenabian adalah hidup yang penuh kemuliaan dan keutamaan. 

Meskipun masa muda beliau dihabiskan di tengah-tengah masyarakat jahiliyah akan tetapi Allah telah memuliakan beliau dengan selalu terjaga dari keburukan tersebut. Di tengah-tengah masyarakatnya, beliau adalah orang yang paling baik akhlaqnya, orang yang menjaga kehormatannya, paling cerdas, paling lemah-lembut, dan paling jauh dari karakter-karakter yang buruk. Bahkan beliau dikenal dengan kejujuran dan amanahnya sehingga dijuluki sebagai al amin, orang yang amanah. Keburukan dan kerendahan di masa jahiliyah sama sekali tidak mempengaruhi diri beliau. [1] 

Dalam pertumbuhan dan perkembangannya, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah menghimpun berbagai kebaikan yang menjadi standar masyarakat di masa itu. Beliau adalah tipe ideal dari sisi kejernihan berpikir dan ketajaman pandangan. Beliau memiliki kecerdasan yang lebih, ide-ide orisinil yang demikian jitu.[2] Hal ini bisa kita lihat dari ide beliau ketika memindahkan Hajar Aswad. Ide yang bisa menghindarkan para kabilah di kota Makkah dari pertumpahan darah. [3] 

Dengan akalnya yang demikian cerdas dan fithrahnya yang suci beliau menganalisa lembaran kehidupan manusia, memperhatikan urusan dan kondisi-kondisi mereka. Oleh karena inilah beliau tidak ikut-ikutan kepada segala bentuk khurafat dan berusaha menjauhi diri beliau dari hal itu. Beliau berinteraksi dengan manusia dengan bashirah (penuh pertimbangan) baik terhadap urusan beliau pribadi maupun urusan masyarakat. Apabila hal tersebut baik, maka beliau akan ikut berpartisipasi di dalamnya. Contohnya, dahulu kaum musyrikin berpuasa pada hari Asyuro, maka beliau pun ikut berpuasa sebagaimana yang diriwayatkan di dalam Shahih Al Bukhari. Apabila hal tersebut tidak baik, maka beliau akan kembali mengasingkan diri. [4]

Beliau tidak pernah minum khamr, tidak pernah makan daging yang dipersembahkan kepada berhala, tidak pernah menghadiri perayaan untuk berhala ataupun pesta-pestanya bahkan dari sejak pertumbuhannya sudah menghindari dari sesembahan yang batil. Lebih dari itu, beliau malah sangat membencinya dan bahkan terkadang tidak dapat menahan emosi bila mendengar sumpah dengan nama Al Laata dan Al 'Uzza, dua berhala bangsa Arab.[5]

Tidak diragukan lagi bahwa berkat ketentuan Allah-lah beliau dapat terjaga dari hal tersebut. Ketika dorongan jiwa telah memuncak untuk mereguk kenikmatan duniawi dan rela mengikuti sebagian tradisi yang tak terpuji, ketika itulah pertolongan Allah menghalanginya dari hal-hal tersebut.

Di dalam sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Ibnul  Atsir bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ما هممت بشيء مما كان أهل الجاهلية يعملون غير مرتين، كل ذلك يحول الله بيني وبينه، ثم ما هممت به حتى أكرمني برسالته

"Tidak pernah aku berkeinginan untuk melakukan apa yang pernah dilakukan oleh Ahli Jahiliyyah kecuali hanya dua kali saja. Namun itu semua dihalangi oleh Allah. Kemudian aku pun tidak pernah lagi memiliki angan-angan untuk kembali melakukannya hingga Allah muliakan aku dengan risalah-Nya." 

Kemudian beliau menceritakan dua keadaan yang pernah terlintas di benak beliau untuk melakukannya,

قلت ليلة للغلام الذي يرعى معي الغنم بأعلى مكة: لو أبصرت لي غنمي حتى أدخل مكة وأسمر بها كما يسمر الشباب! فقال: أفعل، فخرجت حتى إذا كنت عند أول دار بمكة سمعت عزفا، فقلت: ما هذا؟ فقالوا: عرس فلان بفلانة، فجلست أسمع. فضرب الله على أذني فنمت، فما أيقظني إلا حر الشمس. فعدت إلى صاحبي فسألني، فأخبرته

"Suatu malam aku pernah berkata kepada seorang anak yang menggembala kambing bersamaku di dataran tinggi Makkah, 'Andai saja engkau mau mengawasi kambingku sementara aku akan memasuki kota Makkah dan bergadang ria seperti yang dilakukan oleh para pemuda...' 

Maka anak itu menjawab, "Baiklah.. (aku akan awasi kambingmu)."

Kemudian aku pun kembali ke Makkah, sampai ke rumah pertama yang aku temui aku mendengar suara tabuhan rebana. 

Aku pun lalu bertanya, "Ada acara apa ini?"

Mereka menjawab, "Pesta pernikahan si fulan dengan si fulanah!" 

Kemudian aku duduk-duduk untuk ikut mendengarkan tetabuhan musik itu. Namun Allah telah menutupi telingaku dengan membuatku tertidur. Aku tertidur sampai terasa teriknya panas matahari. Maka aku kembali menemui teman si penggembala. Dia bertanya kepadaku tentang apa yang aku alami dan akupun menceritakan apa yang terjadi pada diriku semalam."

Adapun kisah kedua...

ثم قلت ليلة أخرى مثل ذلك، ودخلت بمكة فأصابني مثل أول ليلة ... ثم ما هممت بسوء

"Kemudian setelah itu, aku pun ingin melakukan hal yang sama pada malam. Aku pun memasuki kota Makkah dan kembali terulang apa yang pernah aku alami di malam sebelumnya. Akhirnya aku tidak pernah lagi punya keinginan yang buruk."[6]

PENJAGAAN TERHADAP AURAT RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM

Penjagaan terhadap diri beliau tidak hanya dari sisi moral. Tapi bahkan dari sisi kehormatan diri beliau juga dijaga oleh Allah. Sebagaimana kisah pembangunan Ka'bah yang telah berlalu. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau bertutur,

لَمَّا بُنِيَتْ الْكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلَانِ الْحِجَارَةَ فَقَالَ عَبَّاسٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ يَقِيكَ مِنْ الْحِجَارَةِ فَخَرَّ إِلَى الْأَرْضِ وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ ثُمَّ أَفَاقَ فَقَالَ إِزَارِي إِزَارِي فَشَدَّ عَلَيْهِ إِزَارَهُ

Ketika Ka'bah dibangun ulang, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abbas ikut serta memindahkan batu. Maka Abbas mengatakan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Letakkanlah sarungmu di atas pundakmu, agar batu tidak menggores tubuhmu." Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin melakukannya, tiba-tiba Beliau tersungkur jatuh, mata Beliau pun kemudian memandang ke langit. Saat tersadar, beliau berkata, "Ini karena sarungku, ini karena sarungku!" Maka beliau pun mengencangkan sarungnya. (HR. Al Bukhari dan Muslim) 

Dan dalam riwayat yang lain, "Maka setelah itu, aurat beliau tidak pernah lagi kelihatan."[7]

Di tengah-tengah kaumnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam memiliki keistimewaan dari sisi akhlak yang mulia dan sifat-sifat yang terpuji. Beliau merupakan orang yang paling utama dari sisi muru'ah (penjagaan kehormatan diri), paling baik akhlaknya, paling baik dalam bertetangga, paling lemah lembut, paling jujur bicaranya, paling lembut wataknya, paling suci jiwanya, paling dermawan dalam kebajikan, paling baik dalam beramal, paling menepati janji serta paling amanah sehingga beliau dijuluki oleh mereka dengan Al Amiin. Ini semua karena berkumpulnya kepribadian beliau yang shalih dan pekerti yang disenangi. Maka pantaslah dikatakan terhadap beliau sebagaimana yang dikatakan oleh Ummul Mu'minin, Khadijah radhiallahu 'anha, 

كلا، والله ما يخزيك الله أبدا، إنك لتصل الرحم، وتحمل الكل، وتكسب المعدوم وتقري الضيف، وتعين على نوائب الحق،

"Sekali-kali tidak... Allah sama sekali tidak akan menghinakan dirimu. Engkau selalu menyambung tali silaturrahim, membantu meringankan beban orang yang kurang mampu, memberi nafkah terhadap si yang tidak memiliki apa-apa, menjamu tetamu dan selalu menolong dalam upaya penegakan segala bentuk kebenaran.."[8]

Demikian gambaran dari ketinggian moral Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang ini semua tentunya merupakan penjagaan dari Allah subhanahu wata'ala dan juga persiapan diri beliau sebelum memegang tanggung jawab kerasulan.

Wallahu a'lam.

Catatan Kaki:
[1] Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, As Sirah An Nabawiyah baina Al Ma'rifah wal Wajib fi Dhau'I Al Quran wa As Sunnah, (Qasim: Dar Ashda'il Mujtama', 2017), hlm. 55.

[2] Shafiyyurrahman Al Mubarakfuri, Ar Rahiqul Makhtum, (Riyadh: Dar Ibnil Jauzi, 1435 H), hlm. 79.

[3]Lihat artikel berjudul "Rasulullah Ikut Membangun Ka'bah" yang kami tulis sebelum ini. 

[4] Shafiyyurrahman Al Mubarakfuri, Ar Rahiqul Makhtum, (Riyadh: Dar Ibnil Jauzi, 1435 H), hlm. 79.

[5] Ibid.

[6] Shafiyyurrahman Al Mubarakfuri, Ar Rahiqul Makhtum, (Riyadh: Dar Ibnil Jauzi, 1435 H), hlm. 79-80. Beliau mengatakan, "Para ulama telah berselisih pendapat tentang keshahihan kisah ini. Al Hakim dan Adz Dzahabi menshahihkannya, sedangkan Ibnu Katsir melemahkannya dalam Al Bidayah wan Nihayah.

[7] Ibid., hlm. 80.

[8] Ibid.

Ket foto: Masjid Dzul Hulaifah

Wednesday, December 4, 2019

Barangsiapa merendahkan rambut Nabi saja langsung dihukumi kafir.

Wednesday, December 4, 2019 0

Dari Kumpulan Kitab Karya Pendiri NU HADHROTUSY SYAIKH KH. Hasyim Asy'ari

Buat yang tidak tahu artinya akan kami berikan terjemahan:

Barangsiapa menyebut Rambut Nabi dengan ditasghir "rambut kecil nabi" maka dihukumi kafir ada unsur penghinaan meskipun beralasan tidak menghina.

Barangsiapa merendahkan rambut Nabi saja langsung dihukumi kafir.

Semoga Nahdliyin masih mau membaca kitab mbah hasyim dan mengamalkan isinya. Tidak hanya fanatik buta tanpa tahu ilmunya pendiri NU.

Repost dari FP

------------

Thursday, November 21, 2019

sanad Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab al-Hanbali

Thursday, November 21, 2019 0

Hanabilah Awal di Najd (1)
---------------------------------------

Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang bermazhab Hanbali menjadi perhatian dunia. Banyak orang menyangka bahwa Hanabilah disana bermula dari beliau, padahal kenyataannya hal ini kembali kepada suatu masa yang lebih lama. Hanabilah Najd memiliki hubungan sangat erat dengan Hanabilah Syam dan Mesir. Dahulu para pelajar dari Najd datang belajar ke Syam dan Mesir sampai mencapai derajat tinggi dalam berbagai macam ilmu dan mendapat ijazah-ijazah keilmuwan. Yang menarik, ternyata banyak diantara mereka yang berguru kepada ulama-ulama bermazhab Hanbali sehingga ketika kembali ke Najd, mereka pun menyebarkan mazhab ini sampai akhirnya penduduknya pun mayoritas bermazhab Hanbali. 

Diantara yang awal tercatat dari orang-orang Najd yang belajar kepada ulama Syam dan Mesir yaitu: 

1. Syaikh Ahmad bin Yahya bin 'Athwah al-Hanbali
Beliau Ahmad bin Yahya bin 'Athwah bin Ziyad at-Tamimi an-Najdi al-Hanbali (w. 948 H), lahir di Uyainah, Najd. Tumbuh disana dan belajar kepada ulamanya. Kemudian beliau rihlah ke Damaskus Syam dan belajar kepada Syaikh Syihabuddin Ahmad bin Abdullah al-Usykuri, Syaikh Yusuf bin Abdul Hadi penulis Jami' al-Jawami, dan Syaikh al-Ala'i Ali bin Sulaiman al-Mardawi penulis al-Inshaf. Ke semua syaikhnya itu memberinya ijazah ilmiyah dan memujinya. 

Beliau kembali ke negerinya Najd, dan disana menjadi rujukan dalam Mazhab Ahmad. Datang kepadanya sejumlah besar orang-orang Najd untuk belajar fiqh. Diantaranya adalah : Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Musyarraf dan Syaikh Muhammad bin Abdul Qadir al-Musyrifi. 

(Bersambung ...)

-------------------------------------------
Photo : Silsilah sanad dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab al-Hanbali sampai kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah al-Hanbali. 

#NajdHanbali

Rikrik Aulia Rahman

Iman hanya di hati?

Berikut ini Contoh keyakinan Jabariyyah  (bukan Ahlus Sunnah)

____

KEYAKINAN TENTANG "IMAN"  :

🚩FIRQOH Murji'ah: 
Iman adalah keyakinan dalam hati dan ucapan di lisan saja.

🚩FIRQOH Karomiyah: Iman adalah ucapan di lisan saja.

🚩FIRQOH Jabariyyah: Iman adalah pengenalan dalam hati saja.

🚩FIRQOH Mu'tazilah: Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan dan amalan anggota badan. 

Namun ada sisi yang membedakan Mu'tazilah dan Ahlus Sunnah. Mu'tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar hilang darinya cap iman secara total dan kekal di neraka. Sedangkan Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar masih diberi cap iman, akan tetapi ia dikatakan kurang imannya dan tidak kekal dalam neraka jika memasukinya.

✅KEYAKINAN AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH :  
"IMAN adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan amalan dengan anggota badan9

Dalam hadits dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
"Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan 'laa ilaha illallah' (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman." (HR. Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35).

🚩Dalil yang menunjukkan keyakinan ahlus sunnah adalah hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas. 
Perkataan 'laa ilaha illallah' menunjukkan bahwa iman harus dengan ucapan di lisan. Menyingkirkan duri dari jalanan menunjukkan bahwa iman harus dengan amalan anggota badan. Sedangkan sifat malu menunjukkan bahwa iman harus dengan keyakinan dalam hati, karena sifat malu itu di hati. 

Inilah dalil yang menunjukkan keyakinan ahlu sunnah di atas. Sehingga iman yang benar jika terdapat tiga komponen di dalamnya yaitu (1) keyakinan dalam hati, (2) ucapan di lisan, dan (3) amalan dengan anggota badan. 

Secara jelas keyakinan Ahlus Sunnah mengenai iman termaktub dalam perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al 'Aqidah Al Wasithiyyah di mana beliau berkata,فَصْلٌ : وَمِنْ أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَنَّ الدِّينَ وَالْإِيمَانَ قَوْلٌ وَعَمَلٌ ، قَوْلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَعَمَلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ ، وَأَنَّ الْإِيمَانَ يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ ، وَيَنْقُصُ بِالْمَعْصِيَةِ .

"Fasal: Di antara pokok akidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, bahwa agama dan iman terdiri dari: perkataan dan amalan, perkataan hati dan lisan, amalan hati, lisan dan anggota badan. Iman itu bisa bertambah dengan melakukan ketaatan dan bisa berkurang karena maksiat."

Read more :   

Nafkah dari pelaku riba

Assalâmu'alaikum wr.  wb. 
Jika biaya listrik sebuah keluarga ditanggung oleh anak sulung yang hasilnya berasal dari kerja di bank, bagaimana anggota keluarga yang lain dalam memanfaatkan listrik di rumah tersebut? 
Apakah termasuk juga dalam kategori memakan harta yang haram juga? 
Bagaimana hukumnya tinggal bersama keluarga pemakan harta haram dan penentang Sunnah? Saya takut shalat saya tidak diterima?

628573249xxxx

Jawaban: 

Uang yang dihasilkan dari bekerja di bank ribawi termasuk harta yang haram likasbihi (karena cara memperolehnya). Uang ini tidak termasuk harta yang haram li'ainihi (karena zatnya), seperti uang curian, bangkai dan minuman memabukkan. Harta yang haram karena zatnya (li'ainihi) tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun. Sedangkan harta yang haram karena cara memperolehnya (likasbihi) hanya haram dipakai oleh orang yang memperolehnya langsung. 

Sehubungan dengan pertanyaan, uang itu hanya haram dipakai oleh si anak sulung yang bekerja di bank ribawi. Adapun jika uang itu sampai kepada orang lain dengan cara yang halal, misalnya sebagai hadiah atau nafkah, orang lain boleh memakai uang itu.[ Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimin dalam al-Qaulul-Mufid (2/352) dan Tafsir Surat al-Fâtihah dan al-Baqarah (1/198). ] 

Dasar hukumnya adalah bahwa Nabi ﷺ menerima undangan orang-orang Yahudi dan memakan makanan yang dihidangkan mereka, padahal orang-orang Yahudi pada umumnya berpenghasilan tidak bersih, baik dari riba maupun yang lain.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ ، وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، فَأَهْدَتْ لَهُ يَهُودِيَّةٌ بِخَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً سَمَّتْهَا، فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا

Rasûlullâh ﷺ menerima hadiah dan tidak memakan sedekah. Seorang wanita Yahudi di Khaibar menghadiahkan kepada beliau kambing panggang yang telah diracuninya. Rasûlullâh n pun memakan sebagian dagingnya. (HR Abu Dawud no. 4512 dengan sanad shahih). 

Nabi ﷺ memakan daging yang dihidangkan karena beliau n tidak tahu bahwa daging itu telah diracuni. Namun dengan penjagaan Allâh, daging tersebut tidak membuat beliau ﷺ meninggal dunia. Hadits ini menunjukkan bahwa daging yang kemungkinan besar diperoleh secara tidak halal oleh si Yahudi, menjadi halal saat dimakan oleh Nabi ﷺ karena telah berpindah kepemilikan dengan cara yang sah, yaitu hadiah. 

Dengan demikian, tidak masalah bagi keluarga tersebut untuk memanfaatkan listrik yang beban biayanya ditanggung oleh si anak sulung, karena uang tersebut telah berpindah kepada mereka dengan cara yang halal, yaitu nafkah. Apalagi jika keluarga itu tidak punya pemasukan lain untuk menutupi kebutuhan ini. 

Adapun tinggal di rumah pemakan harta haram yang disebut dalam pertanyaan, sudah dijelaskan di depan bahwa yang dihukumi berdosa hanya si anak sulung saja, sementara yang lain tidak berdosa. Hendaklah anggota keluarga yang lain menasihati si sulung dengan lemah lembut agar meninggalkan pekarjaannya dan mencari pekerjaan yang halal. Jika dia meninggalkan pekerjaan itu karena Allâh, insya Allâh akan mendapatkan ganti yang lebih baik. Betapa banyak orang yang jatuh dalam kesalahan karena belum tahu hukumnya, jadi mereka memerlukan kelembahlembutan saat dinasihati. Apalagi di masyarakat kita, bekerja di bank ribawi masih dilihat sebagai perkara lumrah, bahkan di tengah keluarga yang cukup agamis. 

Jangan biarkan saudara tercinta terancam laknat dan siksa. Nasihat adalah barang berharga, maka kita memberikannya kepada orang-orang yang kita cintai. Jangan bosan-bosan menyampaikan nasihat kepadanya dengan berbagai cara dan doakanlah agar hatinya terbuka untuk menerima hidayah dan menaati ajaran agama. Jika nasihat sudah dilakukan, tidak perlu khawatir shalat kita tidak diterima; karena kita tidak menanggung dosa orang lain. Semoga  Anda sekeluarga dibimbing kepada ridha Allâh dan dijauhkan dari neraka. Amin. Wallâhu A'lam.

Disalin dari Rubrik Soal-Jawab Majalah As-Sunnah Edisi 05/Thn XVII/Syawwal 1434H/September 2013M.

Monday, November 4, 2019

Islam yang Murni Akan Kembali Ke Kota Madinah

Monday, November 4, 2019 0
Apa makna Sabda Nabi,
.
إن الإيمان ليأرز إلى المدينة كما تأرز الحية إلى جحرها
.
”Sesungguhnya keimanan akan bersarang ke Madinah sebagaimana ular bersarang ke dalam lubangnya (sarangnya).” ?
.
Fatwa Syaikh al-‘Utsaimin :
.
“Alhamdulillah..
.
Hadits ini, yakni sabda Rasul,”Sesungguhnya keimanan akan bersarang ke Madinah sebagaimana ular bersarang ke dalam lubangnya (sarangnya).” (HR. al-Bukhari No. 1876, Muslim no. 147)
.
Pada kata (يأرز) dengan meng-kasrah huruf “ra” (sehingga dibaca : ya-rizu), boleh pula men-fathah atau men-dhammah huruf “ra” (sehingga dibaca : ya-razu atau ya-ruzu). Dan makna (يأرز) disini adalah kembali dan menetap di Madinah sebagaimana seekor ular yang apabila keluar dari sarangnya maka akan kembali lagi ke sarangnya. Ini adalah sebuah isyarat dari Nabi shallalahu ‘alaihi wassallam bahwa agama ini (yakni Islam) kelak akan kembali ke kota Madinah setelah negeri – negeri yang lainnya telah rusak seperti ular yang keluar dari sarang dan menyebar diatas permukaan bumi setelah itu kembali lagi ke dalam sarangnya.
.
Hadits ini juga terdapat isyarat bahwa Islam itu bermula/dikeluarkan di Madinah maka akan kembali ke Madinah pula. Sesungguhnya Islam dengan kekuatan/kemampuannya tidaklah tersebar melainkan dari Madinah walaupun pada awalnya berasal dari Mekkah dan Mekkah adalah tempat turunnya wahyu yang pertama kali akan tetapi kaum muslimin mempunyai daulah, kekuatan dan berjihad setelah mereka berhijrah ke Madinah. Oleh karena itu, Islam dengan kekuasaan, pengaruh dan kekuatannya menyebar dari Madinah dan akan kembali lagi ke Madinah pada akhir zaman nanti.”
.
Sumber :
http://islamqa.info/ar/ref/10329

Saturday, November 2, 2019

SIAPA SEBENARNYA YANG MENGAWALI PERPECAHAN ?

Saturday, November 2, 2019 0


Telah berkata Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili -hafizhahullah-  dalam daurahnya di Batu- Malang:

"Diantara hal yang selalu saya peringatkan adalah : Apa yang selalu dilariskan oleh syaithan-syaithan dari kalangan jin dan sebagian syaithan-syaithan dari kalangan manusia; untuk membuat perpecahan diantara para da'i,

  Bagaimanakah (itu) ?

  Datang sebagian da'i muda sambil mengatakan :

  "mereka itu orang-orang tua, sedangkan kita adalah para pemuda. Orang-orang tua itu metodenya kuno, dan sekarang sudah tidak sesuai dengan zaman ini, sebaiknya kita menempuh metode lain.."

  "Kami adalah para pemuda, kami akan menyusul para da'i (tua) itu,"

  Dan yang semakna dengan itu..

  Sebagian ihkwah, mungkin dia mengenal manhaj salaf melalui perantaraan da'i yang tua ini, dan barangkali dialah yang membantu da'i muda ini sehingga dapat dapat diterima di sebuah Universitas. 

  Kemudian, tatkala telah lulus dari Universitas itu, dan telah menjadi Doktor, dia berkata: 

  "Mereka (da'i tua) itu laki-laki, kami pun laki-laki!" 

   Tidak lama kemudian, dia berkata : "Mereka telah termakan waktu."

  Tidak mengapa kita berijtihad, akan tetapi kita pun berhati-hati terhadap perpecahan. Kita berada pada satu kendaraan dan satu jalan, kita bermusyawarah dengan dengan orang-orang tua yang telah mendahului kita didalam berdakwah ..

  Kita bermusyawarah dengan mereka, memuliakan mereka, dan menghormati mereka.

  Sungguh, termasuk diantara bentuk Allah memuliakan (seseorang); [mungkin yang tepat: termasuk di antara pengagungan terhadap Allah]; yaitu dengan cara: (orang itu) memuliakan seorang muslim yang rambutnya dipenuhi uban.. "

- ditulis oleh Muhammad Iqbal Rahmatullah Lc.

Thursday, October 31, 2019

SEJARAH PENGGELAPAN SEJARAH G30S 1965 (1)

Thursday, October 31, 2019 0


Ada yang menarik pada acara "Dua Sisi" di TV One tanggal 22 September 2017. Sebagai sebuah acara diskusi, maka acara ini dikemas dengan menampilkan pembicara yang berimbang, yaitu, pada satu sisi, Pak Kivlan Zen yang didampingi oleh sejarahwan, Rusdi Husein. Pada sisi lain, ada Ilham Aidit yang didampingi oleh Prof. Hermawan Sulistyo.

Apa yang menarik ?

Hermawan Sulistyo yang sedianya mendampingi dan mendukung pendapat Ilham Aidit, malah justru semakin mempertegas keterlibatan PKI sebagai dalanag dan pelaku G30S 1965.

Hermawan Sulistyo juga menjelaskan betapa naifnya versi Cornell Paper, yang mengatakan bahwa G30s disebabkan oleh masalah intern AD. Saking naifnya sampai-sampai pada tahun 1970-an awal, Nugroho Notosusanto, Ali Murtopo dan LB Moerdani membawa empat koper dokumen hasil sidang Mahmilub terhadap tokoh-tokoh PKI yang terlibat, untuk diteliti oleh Ben Anderson dan kawan kawan.

Dari korespondensi Hermawan Sulistyo dengan Ben Anderson, terungkap bahwa setelah membaca semua dokumen itu, Ben Anderson mengakui bahwa versinya yang mengatakan bahwa penyebab G30S adalah "Masalah Intern AD" adalah SALAH. Ben juga mengatakan bahwa PKI benar-benar terlibat, melalui Biro Chusus yang dibentuknya. Namun sayang, Ben Anderson, sampai akhir hayatnya, tidak mau mempublikasikan perubahan pendapatnya itu, sampai akhir hayatnya.

Bila kita telusuri versi ini, maka akan kita temukan bahwa Versi yang mengatakan bahwa penyebab G30S adalah "Masalah Intern AD" merupakan "upaya penggelapan sejarah paling awal".

Pasalnya versi ini, merupakan versi resmi PKI yang ditulis pada surat kabar PKI, yaitu Harian Rakyat, pada tanggal 2 Oktober 1965. Pada saat itu tehnologi belum secanggih sekarang, sehingga untuk menerbitkan tulisan di koran sebuah tulisan, diketik dua hari sebelum terbit. Jadi, versi  "Masalah Intern AD" sudah ditulis sejak tanggal 30 September 1965, ketika para jenderal belum dibunuh dan dimasukkan ke Lubang Buaya.

Atau paling cepat diketik sehari sebelum diterbitkan yaitu tanggal 1 Oktober 1965, maka ini pun menyimpan kejanggalan. Pasalnya walau sudah ada pengumuman dari Letkol Untung, namun sebab musabab yang jelas tentang terjadi G30S, tentu masih perlu penelitian dan penyelidikan yang cermat dan membutuhkan waktu. 

John Roosa peneliti dari Colombia, berusaha untuk mengklarifikasi dan memverifikasi, versi ini dengan berusaha menemui dan mewawancarai salah seorang tokoh PKI, yaitu Rewang. Dalam keterangannya kepada John Roosa, Rewang berkata bahwa "memang versi yang mengatakan  bahwa penyebab G30S adalah masalah intern TNI AD" merupakan versi yang sudah dipersiapkan oleh PKI sejak sebelum peristiwa G30S terjadi.

Dengan kata lain, versi "Masalah Intern TNI AD" ini merupakan versi penggelapan sejarah yang tertua mengenai sejarah G30S 1965. Bisa juga dikatakan bahwa versi ini merupakan fitnah terhadap TNI AD yang paling awal. Versi hoax paling aal, atau apapun istilahnya.

Dan ternyata, usaha penggelapan semacam ini masih terus berlanjut dari masa ke masa, hingga kini. InsyaaAllah akan kita bahas pada tulisan berikutnya.

Intinya, benar apa yang dikatakan oleh Prof. Aminuddin Kasdi, pelaku dan saksi sejarah, professor dan penulis buku tetang G30s, bahwa "Ojok Percoyo Ilate PKI, Pasti Bohong" yang artinya, "Jangan Percaya Omongan PKI, Pasti Bohong"

(Bersambung)

Oleh

Hermawan wibisono

Buang air / hajat menghadap/membelakangi kiblat mahdzab syafi'i

Belajar fiqih madzhab Syaf`i ringkas dari kitab Tahqiqur Raghabat Bit Taqaasiim Wat Tasyjiiraat karya Dr. Labib Najib حفظه الله_seri 18

ADAB BUANG HAJAT

Diantara adab buang hajat adalah tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
Menghadap dan membelakangi kiblat memiliki beberapa hukum yang berbeda :

1⃣Mubah, jika di tempat yang memang dikhususkan untuk buang hajat.

2⃣Makruh, jika di tempat yang tidak dikhususkan untuk buang hajat namun ada penghalang Khusus (yang menghalangi antara orang yang buang hajat dengan kiblat).

3⃣Haram, jika di tempat yang tidak dikhususkan untuk buang hajat dan tidak ada pula penghalang  atau terdapat penghalang namun tidak terpenuhi syarat khusus untuk pengalang.

Adapun syarat sebuah penghalang antara orang yang buang hajat dengan kiblat adalah sbb :

1⃣Tinggi penghalang kurang lebih dua pertiga hasta.

2⃣Jarak antara orang yang buang hajat dengan penghalang tidak lebih dari tiga hasta.

3⃣Penghalang tersebut melebar menurut pendapat Ar Romli, berbeda dengan Ibnu Hajar yang tidak mempersyaratkan demikian.

Diantara adab buang hajat yang lain adalah tidak buang hajat di air dengan perincian sbb :

1⃣di air yang menggenang (diam), hukumnya makruh baik itu sedikit atau banyak.

2⃣di air yang mengalir, hukumnya:
✔Makruh jika airnya sedikit.
✔Mubah jika airnya banyak.

Catatan tambahan :

✔Bolehnya buang hajat di tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat ini berlaku untuk dalam bangunan atau di luar bangunan. Artinya, yang menjadi tolak ukur boleh tidaknya adalah tempat tersebut biasa dipakai untuk buang hajat atau tidak, bukan dalam bangunan atau di luar bangunan.

✔Diantara adab buang hajat yang lain adalah :

1⃣Tidak buang hajat di bawah pohon yang berbuah, baik pada musim berbuah atau tidak. Semisal dengan pohon yang berbuah adalah pohon yang dimanfaatkan bunganya, seperti pohon bunga melati.

2⃣Tidak buang hajat di jalan yang masih aktif, di naungan yang dipakai untuk tempat berteduh di musim panas dan di tempat yang terkena terik matahari yang didatangi untuk berjemur di musim dingin.

3⃣Tidak buang hajat di lubang-lubang tanah.

4⃣Tidak menghadap ke arah matahari.

5⃣Tidak melihat farji, kotoran yang keluar ataupun melihat ke atas.

6⃣Tidak memainkan tangannya.

7⃣Menjauh dari manusia dimana kotoran yang keluar tidak terdengar orang lain dan tidak tercium baunya.

8⃣Menjauh dari pandangan manusia walaupun dengan sekedar mendudukkan hewan tunggangannya.

9⃣Tidak masuk tempat buang hajat dalam keadaan tanpa alas kaki dan tanpa penutup kepala.

1⃣0⃣Masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdo'a ketika akan masuk dan setelah keluar. 
(diringkas dari Fathul Qorib beserta Hasyiah Al-Baajuri I : 300-305)

Allahu a'lam.

[ Fiqih Ikhtilaf ]



Hukum Tasmiyah ketika menyembelih.
Tasmiyah adalah ucapan bismillah.

Pendapat pertama adalah WAJIB, ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Dalil mereka adalah firman Allah di dalam surat Al-An'aam, 121 :
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ 
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya."
Akan tetepi kewajiban ini dikecualikan bagi :
1. Orang lupa 
2. Orang mukrah atau yang dipaksa
3. Orang bisu, cukup baginya memberikan isyarat ke langit ketika menyembelih.

Pendapat kedua, tasmiyah ini hanya SUNNAH saja, tidak wajib.
Dan ini adalah pendapat Syafiiyyah.
Akan tetapi makruh hukumnya sengaja tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan daging tetap halal.

Dalil mereka, Allah membolehkan kita memakan sembelihan ahli kitab padahal Allah tahu bahwa mereka itu tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih. Dan kalau pun mereka nyebut, Allah tahu apa yang mereka sebut. (Baca keterangan Ibnul Arabi di komentar)
Adapun maksud dari Surat Al-An'aan ayat ke 121 di atas adalah sembelihan yang diperuntukan untuk berhala, bukan sembelihan muslim yang tidak bertasmiyah ketika menyembelih. 

Dalil mereka firman Allah di dalam surat Al-Maidah ayat ke 3, 
وَمَا أُهِل لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
"Dan apa yang disembelih untuk selain Allah" 
Dan juga, siyaq al-ayat menunjukkan bahwa perbuatan fasik yang Allah maksud di dalam firman-Nya di ayat le 121 di dalam surat Al-An'aam ,
وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
"Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan."
adalah perbuatan musyrikin ketika mereka menyembelih untuk selain Allah.  

Begitulah di antara contoh kecil dinamika perbedaan pendapat di antara ulama. Ayat yang kelihatanya sudah jelas mengharamkan menyembelih tanpa tasmiyah ternyata bisa dipahami dengan berbeda oleh Imam Syafi'i minimal karena dua faktor, 
pertama, sebab turun ayat surat al-an'aam
kedua, ayat surat al-maidah yang memberikan izin untuk memakan sembelihan ahli kitab turun di madinah seteleh surat al-an'aan tersebut. 
hehe..

Sumber, Al-Mausuah Al-Kuwaitiyah, 8\90.

Friday, August 16, 2019

Larangan taqlid mahzabiyyah

Friday, August 16, 2019 0

LARANGAN TAQLID MADZHABIYYAH

a. Imam Abu Hanîfah Rohimahullôhu.. Ta'âla berkata, "Tidak halal bagi seseorang mengambil perkataan kami selama ia belum mengetahui dari mana kami mengambilnya." [I'lâmul Muwaqqi'în (III/488)]

Beliau Rohimahullôhu Ta'âla juga berkata, "Apabila suatu hadits itu shohîh, maka itulah madzhabku." [Iiqâzhul Himam (hal. 62)]

b. Imam Mâlik bin Anas Rohimahullôhu Ta'âla berkata, "Sesungguhnya aku hanya seorang manusia, terkadang aku benar dan terkadang salah. Maka lihatlah pendapatku, setiap pendapatku yang sesuai dengan al Kitab (al Qur'an) dan as Sunnah (hadits) maka ambillah, dan setiap yang tidak sesuai dengan al Kitab dan as Sunnah maka tinggalkanlah."

Beliau Rohimahullôhu Ta'âla juga berkata, "Setiap manusia, siapa pun dia perkataannya bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali penghuni kuburan ini, (yaitu kuburan Rosûlullôh Muhammad Shollallôhu 'Alaihi wa Sallam)." [Jâmi' Bayânil 'Ilmi wa Fadhlihi (I/775 no. 1435, 1436)]

c. Imam asy Syâfi'iy Rohimahullôhu Ta'âla berkata, "Setiap orang pasti terlewat dan luput darinya salah satu Sunnah (hadits) Rosûlullôh Shollallôhu 'Alaihi wa Sallam. Apa pun pendapat yang aku katakan atau prinsip yang aku tetapkan (katakan) kemudian ada hadits dari Rosûlullôh Shollallôhu 'Alaihi wa Sallam, yang ternyata bertentangan dengan pendapatku, maka apa yang disabdakan Rosûlullôh Shollallôhu 'Alaihi wa Sallam itulah yang diambil. Dan itulah yang menjadi pendapatku." [Manâqib al Imam asy Syâfi'iy (I/475); dan I'lâmul Muwaqqi'în (IV/46 - 47)]

Beliau Rohimahullôhu Ta'âla juga berkata, "Setiap yang aku ucapkan, namun ada hadits Nabi Shollallôhu 'Alaihi wa Sallam yang shohîh menyelisihi pendapatku, maka hadits Nabi Shollallôhu 'Alaihi wa Sallam itulah yang lebih patut diikuti. Maka janganlah kalian taqlid kepadaku." [Manâqib al Imam asy Syâfi'iy (I/473); dan I'lâmul Muwaqqi'în (IV/45 - 46)]

Sunday, July 28, 2019

Catur lebih buruk dari dadu

Sunday, July 28, 2019 0

Bismillahirrahmaanirrahiim... 

Dari Maisarah an-Nahdi, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu pernah melewati sekelompok orang yang bermain catur, kemudian beliau menyitir ayat:
.
مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
.
.
"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beri'tikaf (memperhatikan) kepadanya?" (QS. Al-Anbiya: 52)
.
Keterangan Ali ini disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 26158.
.
Dalam riwayat Baihaqi, terdapat pernyataan yang semisal, hanya saja ada tambahan:
.
لَأَنْ يَمَسَّ أَحَدُكُمْ جَمْرًا حَتَّى يُطْفَأَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّهَا
.
.
"Seseorang menyentuh bara api sampai bara itu mati, itu lebih baik baginya dari pada dia menyentuh catur." (HR. al-Baihaqi dalam Sunan ash-Shughra no. 3348 dan Syuabul Iman, no. 6097)
.
Imam Ahmad mengatakan:
.
أصح ما في الشطرنج قول علي رضي الله عنه
.
.
Riwayat paling shahih tentang catur adalah keterangan Ali bin Abi Thalib. (asy-Syarhul Kabir Ibn Qudamah, 12:45)
.
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pernah ditanya tentang hukum catur, beliau menjawab:
.
هي شَرٌّ من النرد
.
.
"Permainan itu lebih buruk dari pada dadu."
.
Juga diriwayatkan dari Ibnu Syihab, bahwa sahabat Abu Musa al-Asy'ari pernah mengatakan:
.
لَا يَلْعَبُ بِالشِّطْرَنْجِ إِلَّا خَاطِئٌ
.
.
"Tidak ada yang bermain catur, kecuali orang yang berdosa."
.
.
edited by : sunnah.vidgram

Friday, July 26, 2019

Sejarah Saudi, Benarkah Memberontak Turki Usmani?

Friday, July 26, 2019 0
Image result for saudi vs ottoman
Pemerintah kolonial Inggris melalui perwakilannya Sir Henry McManon, Kepala British High Commisioner di Kairo pernah meminta Syarif (Gubernur) Makkah Hussein bin Ali untuk melakukan pemberontakan melawan Kerajaan Turki Ottoman. Inggris menjanjikan Syarif Hussein "khalifah" baru pengganti Ottoman, yg akan memerintah wilayah yg membentang dari Allepo sampai Yaman.
Ajakan serupa sebenarnya pernah diajukan pada Abdul Aziz ibn Saud, penguasa Najd perintis negara Arab Saudi modern. Berbeda dgn Syarif Hussein, tawaran itu ditolak Ibn Saud. "Aku tak akan memerangi saudaraku seiman" begitu jawaban yg ditulisnya dalam balasan surat yg dikirimnya pada Inggris. Bagi Ibn Saud, makar itu tidak saja keji, karena bagaimanapun Hijaz dan Makkah adalah bagian dari wilayah Kesultanan Turki Ottoman, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi Najd, karena pembentukan negara baru di bawah komando Syarif Hussein berarti menyerahkan Najd pada Inggris.

Sejak pecah PD I, Ibn Saud sebenarnya sudah mengajak Syarif Hussein dan penguasa di kawasan Arabia untuk mengambil sikap netral menjauhi intrik dgn bangsa2 kolonial eropa dan lebih fokus pada urusan intern masing2. Ajakan ini ditolak Syarif Hussein, yg kemudian melakukan pemberontakan pada Kerajaan Turki Ottoman pada thn 1916. Akhirnya, terjadilah perang antara Syarif Hussein yg didukung Inggris melawan Turki Ottoman yg didukung Jerman dan berlangsung selama 2 thn, tanpa keterlibatan Ibn Saud di sisi manapun.

Perang 2 tahun itu memberikan pengaruh besar pada peta geo-politik di timur tengah di kemudian hari. Salah satu implikasi yg terpenting adalah kejatuhan Palestina dalam genggaman Inggris, dan kekalahan Turki Ottoman memberi jalan bagi Inggris mewujudkan pembagian negara2 boneka di timur tengah sesuai perjanjian Sykes-Picot thn 1916. Perang atau pemberontakan Syarif Hussein itu juga memperlebar perseteruannya dgn penguasa Najd, Ibn Saud.
Setidaknya dua kali keduanya terlibat dalam konflik terbuka. Yg pertama terkait konflik perbatasan dan Oasis al-Khurma. Perang ini terjadi tahun 1918, dimana Pasukan al-Saud hampir saja menaklukkan Hijaz, tetapi batal terwujud atas desakan Inggris yg meminta Ibn Saud menarik pasukannya. Puncak perseteruan adalah ketika Syarif Hussein mengancam memboikot atau menutup akses ibadah Haji bagi Ibn Saud dan seluruh penduduk Najd.

That was the final feud which sparked the battle between the Syarif Hussein of the Hashemits and King Abdulaziz of alSaud in August 1924.

Pasukan berkekuatan 3000 orang dari Najd, mayoritas dari klan Utaibah berhadapan dengan pasukan Hijaz yg dikirim dari Thaif. Pertempuran seru terjadi di Al Hawiyyah, dimana pasukan Najd memukul barisan terdepan pasukan dari Thaif. Kondisi ini menjatuhkan moral pasukan lapis kedua yg kurang berpengalaman, sehingga mundur menarik diri dari Thaif.

Pada tgl 13 Oktober 1924, pasukan Ibn Saud dari Najd memasuki kota Makkah dengan sedikit perlawanan, sementara Syarif Hussain dan keluarga Hashemits melarikan diri ke Aqabah setelah kali ini Inggris ingkar janji menolak membantunya. Dari Aqabah, Syarif Hussein kemudian mengasingkan diri ke Siprus di bawah perlindungan sekutunya, Inggris. Ia meninggal di Amman dan dimakamkan di Jerussalem thn 1931.

Dan dalam konferensi Islam di Riyadh 28/29 Oktober 1924, Ibn-Saud mendapat pengakuan dunia islam sebagai pemangku sah kota Makkah. Kejatuhan Makkah ini membuat pasukan Hijaz kocar-kacir gagal mempertahankan Madinah, yg jatuh 9 Desember 1924 dan disusul Yanbu 12 hari kemudian.

Raja Abdul Aziz ibn Saud sendiri memasuki Makkah pertama kalinya dengan mengenakan pakaian ihram dan penduduk Makkah memberikan Baiat kepadanya pada 17 Desember 1924.
Jatuhnya Makkah dan Madinah dalam penguasaan Ibn Saud dapat dikatakan menandai dimulainya "proses pemurnian" dua kota suci itu, mengingat selama dalam penguasaan Turki Ottoman atau Syarif Hussein, praktek2 bidah dan khurafat marak berkembang di kota itu.

Disarikan dari:
1. 'The Middle East in the Twentieth Century' by Martin Sicker.
2. 'A Peace to End All Peace: The Fall of the Ottoman Empire and The Creation of the Modern Middle East' by David Fromkin
---
Closing remark!
Teori2 yg mengatakan Arab Saudi pernah memberontak penguasa Turki Ottoman adalah pendapat sesat rekayasa sejarah. Itu hanyalah Mitos. Mitos yg disuarakan kaum pergerakan, harakiyyun pembenci Arab Saudi semisal Ikhwanul Muslimin atau Hizbut Tahrir Lovers atau Erdogan fans. Catat!
Via Katon Kurniawan

Wednesday, July 24, 2019

Hukum Seorang muslim Menghina Nabi Muhammad

Wednesday, July 24, 2019 0
#Ngaji_Tauhid 

Kalau ga merasa ya ga usah baper lah... 

IJMA (KESEPAKATAN) ULAMA

 Ibnu Al-Qasim rahimahullah (wafat 191 H) berkata "BARANGSIAPA MENCACI MAKI (MENCELA) RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DARI KALANGAN KAUM MUSLIMIN, MAKA DIA DIBUNUH TANPA DITUNTUT BERTAUBAT."- Al-Qadhi bin Iyadh, as-Syifa, II/935-942. LihatNawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm.245
 Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H) berkata "SETIAP ORANG YANG MENGHINA RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DAN MERENDAHKAN BELIAU, MUSLIM MAUPUN KAFIR, MAKA WAJIB DIHUKUM MATI."- Ash-Sharim al-Maslul, hlm. 377

 Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H) berkata"WAJIB BAGINYA (PENGHINA RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM) HUKUMAN MATI dan dia tidak diajak bertaubat, Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu membunuh seorang lelaki yang menghina Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dantidak memintanya bertaubat."- Ash-Sharim al-Maslul, hlm. 377

 Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H) berkata "BARANGSIAPA MENCACI RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM ATAU MENCELA BELIAU, BAIK DIA MUSLIM ATAU KAFIR, MAKA DIA HARUS DIBUNUH."- Abdul Ilah al-Ahmadi, Al-Masail wa ar-Rasa'il lil Marwiyah an al-Iman Ahmad fi al-Aqidah, II/95. Lihat Nawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm.245
 Ibnu Mundzir rahimahullah (wafat 241 H) berkata "MAYORITAS ULAMA BERSEPAKAT BAHWA HAD BAGI ORANG YANG MENGHINA RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM IALAH HUKUMAN MATI. PENDAPAT INI DIIKUTI OLEH IMAM MALIK, LAITS, AHMAD, ISHAQ DAN SYAFI'I."- Ash-Sharim al-Maslul, hlm. 322

 Muhammad bin Sahnun rahimahullah (wafat 256 H) berkata "Para ulama telah berijma bawa orang yang mencaci Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang yang mencelanya adalah kafir, ANCAMAN AZAB ALLAH BERLAKU ATASNYA DAN HUKUMNYA MENURUT UMAT ADALAH DIBUNUH, barangsiapa meragukan kekufuran dan azab (hukuman) atasnya, maka dia kafir."- Al-Qadhi bin Iyadh, as-Syifa, II/933. Lihat Nawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm. 241

 Abdullah bin al Hakam rahimahullah (wafat 257 H) berkata "BARANGSIAPA MENCACI MAKI (MENCELA) RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM, DIA MUSLIM ATAU KAFIR, MAKA DIA DIHUKUM BUNUH TANPA PERLU DIMINTA BERTAUBAT."- Al-Qadhi bin Iyadh, as-Syifa, II/935-942. Lihat Nawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm. 245

 Abu Bakar al-Farisi rahimahullah (wafat 350 H) berkata "Orang yang mencaci Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dimana ia termasuk qadzaf (tuduhan amoral) yang jelas adalah kekufuran berdasarkan ijma kaum Muslimin. SEANDAINYA DIA BERTAUBAT PUN HUKUMAN MATI TIDAK GUGUR darinya karena had qadzaf kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pembunuhan dan had qadzaf tidak gugur dengan taubat."- Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, XII/281 dan Asy- Syaukani, Nail al-Authar, IX/71. Lihat Nawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm. 241

 Ibnu Hazm rahimahullah (wafat 456 H) mengatakan, "Barangsiapa mewajibkan suatu perbuatan yang mendatangkan azab (celaan/hinaan) bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau menyifatinya, atau menetapkan kefasikan atasnya, atau menjelekkan kesaksiannya, maka dia kafir, musyrik dan murtad seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani, HALAL DARAHNYA DAN HARTANYA, DAN TIDAK ADA PERSELISIHAN DI KALANGAN KAUM MUSLIMIN DALAM.HAL ITU."- Al-Muhalla, II/330. Lihat Nawaqidh al-Iman al- Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm. 242

 Al-Qadhi bin Iyadh rahimahullah (wafat 544 H)mengatakan, "Nash-nash Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' menetapkan kewajiban, mengagungkan, menghormati dan memuliakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dari sini Allah Subhanahu Wa Ta'ala.mengharamkan menyakitinya di dalam Kitab-Nya. UMAT INI BERIJMA' BOLEHNYA MEMBUNUH ORANG YANGMELECEHKAN DAN MENCACI BELIAU DARI KALANGAN KAUM MUSLIMIN." Taisir al-Karim ar-Rahman, III/292. Lihat Nawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm. 228

Thursday, June 13, 2019

Apa hukumnya menambah lafadz "sayyidinā" dalam tasyahhud, shalawat dan adzan?

Thursday, June 13, 2019 0

1. Tasyahhud: tidak ditemukan nash Ulama' madzhab syafi'iyah yg sudah tercetak atau yg masih menjadi manuskrip tentang boleh atau tidaknya penambahan lafadz "sayyidinā" ketika disebut Nabi Muhammad, namun yg lebih dekat dengan kaedah madzhab adalah "tidak dimustahabkan" karena tasyahhud dibangun diatas tauqīf dan ittibā', ini dikuatkan dengan ucapan Ibnu 'Abbās -Radhiyallāhu 'anhumā-: "dahulu Rasulullah mengajarkan kepada kami at tasyahhud sebagaimana mengajarkan kepada kami Al Qur'an", akan tetapi jika ada yg menambahkan lafadz tersebut tidak membatalkan shalat, begitulah yg sesuai atau mendekati kaedah-kaedah dalam madzhab syafi'iyah.

Catatan:
- Perkara Tauqīf: permasalahan yg bergantung dengan nash secara khusus dari syari'at.
- Ittibā': Mengikuti ajaran Nabi 'alaihis shalātu was salām.

2. Shalawat: ada tiga pendapat dikalangan ahli tahqīq madzhab syafi'iyah:
- Pandangan pertama: tidak dimustahabkan penambahan lafadz tersebut dalam shalat, namun apabila ditambahkan maka tidak membatalkan shalat. Ini pandangan al Khathīb as Syarbīniy dan yg zhahir dari ucapan al Isnawiy -rahimahumallāhu ta'ālā-.
- Pandangan kedua: dimustahabkan penambahan lafadz tersebut dalam shalat. Ini adalah pendapat ar Ramliy dan Ibnu Hajar al Haitamiy, dinisbatkan pula kepada Ibnu Zhahīrah -rahimahumullāh-.
- Pandangan ke-tiga: penambahan lafadz tersebut dalam shalat membatalkannya. Ini adalah pendapatnya Abul Muzhaffar at Thūsiy -rahimahullāh-, hanya pendapat ini lemah dan syādz.

Catatan: pendapat pertama cukup kuat, dikarenakan ihtiyāth (kehati-hatian) dalam menambahkan sesuatu dalam shalat dan khurūj (menghindari) pendapat yg ke-tiga.

3. Adzan: tidak ada nukilan yg dari kalangan ahli tahqīq dalam madzhab, hanya saja ada nukilan dari as Syabrāmallisiy, itupun secara "takhrīj" atas pendapat ar Ramliy dalam masalah penamaan lafadz pada shalawat.
Hanya saja takhrīj yg beliau lakukan, perlu ditinjau kembali, dikarenakan pembahasan adzan lebih sempit/ketat dibandingkan pembahasan shalawat. Sedangkan dalam pembahasan adzan Ulama' madzhab banyak memakruhkan penambahan-penambahan dalam adzan dengan berlandasan "lafadz tersebut tidak disebutkan oleh Nabi", seperti penambahan at tatswīb dalam adzan isya', mereka pun membantah orang-orang yg mengqiyaskan penambahan at tatswīb dalam adzan isya' dengan adzan subuh. Begitu pula mereka memakruhkan pembahasan ucapan "hayya 'alā khoiril 'amal" walaupun penambahan ini disebutkan dalam hadits yg mauqūf.
Tidak dianjurkannya penambahan lafadz tersebut dalam adzan juga dikuatkan secara dalil, sebagaimana diriwayatkan dari Abī Mahdzūrah: "bahwasanya Rasulullah mengajarkan kepadanya adzan dengan 19 jumlah". Penyebutan jumlah tersebut menunjukkan kehati-hatian para sahabat dalam menambah atau mengurangi lafadz adzan. 
Walau demikian, penambahan lafadz tersebut tidak membatalkan adzan, dikarenakan Ulama' madzhab memperbolehkan penambahan dzikir atau kata dalam adzan, tentu hal tersebut selama tidak membuat adzan menjadi samar dikalangan orang-orang yg mendengarkannya.

Catatan:
- Takhrīj: mengqiyaskan/menurunkan suatu hukum (yg tidak didapatkan nashnya) dari suatu hukum (yg telah didapatkan nashnya oleh ahli tahqīq dalam madzhab).
- At Taswīb: Ucapan "as shalātu khoirum minan naum".

Demikian penjelasan tentang hukum penambahan lafadz "sayyidina" dalam tasyahhud, shalawat dan adzan, sedangkan penambahan diluar permasalahan yg bentuknya tauqīf maka penambahan tersebut baik dan mustahab.

Ringkasan dari jawaban Syaikh Muhammad Sālim Buhairiy -hafizhahullāh-, link jawaban sempurna dari beliau pada kolom komentar pertama.

src: fb Muhammad Kholil

Wednesday, May 15, 2019

Aturan Sosial Tidak Tertulis Dalam Pergaulan Internasional

Wednesday, May 15, 2019 0


Penting di baca

1. Jangan menelepon seseorang lebih dari dua kali secara terus menerus. Jika mereka tidak mengangkat telepon Anda, itu berarti mereka memiliki sesuatu yang lebih penting untuk diperhatikan.

2. Ketika seseorang menjatuhkan sesuatu di lantai secara tidak sengaja atau menjatuhkan makanan dari piring atau tidak tahu bagaimana menggunakan pisau / garpu jangan menatap mereka. Hal yang sama berlaku untuk orang yang bersin, batuk, atau bahkan kentut yang tidak terkendali. Ini adalah reaksi yang tidak disengaja.

3. Selalu lewati menggunakan wastafel yg sedang digunakan dan jangan berdiri di sampingnya. Itu membuat gelisah bagi orang yg ada di situ.

4. Kembalikan uang yang telah Anda pinjam bahkan sebelum orang lain ingat meminjamkannya kepada Anda. Baik itu 1 rupiah atau 100,000 Rupiah. Ini menunjukkan integritas dan karakter Anda. Sama halnya dengan payung, pena, dan kotak makan siang.

5. Jangan pernah memesan hidangan mahal di menu ketika seseorang mentraktir Anda untuk makan siang / makan malam. Jika mungkin minta mereka untuk memesan makanan pilihan mereka untuk Anda.

6. Jangan mengajukan pertanyaan canggung seperti 'Oh jadi kamu belum menikah?' Atau 'Apakah kamu tidak punya anak' atau 'Mengapa kamu tidak membeli rumah?' Demi Tuhan, itu bukan masalahmu .

7. Selalu buka pintu untuk orang yang datang di belakang Anda. Tidak masalah apakah itu laki-laki atau perempuan. Anda tidak menjadi kecil dengan memperlakukan seseorang dengan baik di depan umum.

8. Jika Anda naik taksi dengan seorang teman, dan ia membayar sekarang, Anda membayar lain kali.

9. Hormati pendapat politik yang berbeda.

10. Jangan pernah menyela pembicaraan orang.

11. Jika Anda menggoda seseorang, dan mereka sepertinya tidak menikmatinya, hentikan dan jangan pernah melakukannya lagi.

12. Ucapkan "terima kasih" ketika seseorang membantu Anda.

13. Puji di depan umum. Mengkritik secara pribadi.

14. Hampir tidak pernah ada alasan untuk mengomentari berat badan seseorang. Katakan saja, "Kamu terlihat luar biasa." Jika mereka ingin berbicara tentang menurunkan berat badan, mereka akan melakukannya.

15. Jika Anda mendapatkan penerbangan panjang atau naik kereta api, mandilah sebelumnya. Orang di sebelah Anda akan menghargainya.

16. Ketika seseorang menunjukkan foto pada ponsel Anda, jangan geser ke kiri atau kanan. Anda tidak pernah tahu apa selanjutnya.

17. Jika seorang kolega memberi tahu Anda bahwa mereka memiliki janji temu dokter, jangan tanya untuk apa, katakan saja harap Anda baik-baik saja. Jika mereka ingin membicarakannya, mereka akan melakukannya dan Anda tidak menempatkan mereka pada posisi yang tidak nyaman karena harus memberi tahu Anda tentang penyakit mereka.

18. Perlakukan pembersih/OB dengan rasa hormat yang sama seperti CEO. Tidak ada yang terkesan betapa kasarnya Anda memperlakukan seseorang di bawah Anda, tetapi orang-orang akan memperhatikan jika Anda memperlakukan mereka dengan hormat.

19. Jika seseorang berbicara langsung kepada Anda dan anda menatap HP maka Anda tidak sopan.

20. Jangan pernah memberi saran sampai Anda diminta.

21. Jangan membuat rencana di depan mereka yang tidak Anda libatkan.

22. Jangan berbicara dengan seseorang jika mereka sedang menggunakan headphone.

23. Ketika bertemu seseorang setelah waktu yang lama, kecuali mereka ingin membicarakannya, jangan tanya umur dan gajinya.

24. Ketika seorang teman / kolega menawarkan Anda makanan, Anda bisa dengan sopan mengatakan TIDAK. Tapi, jangan lakukan ini setelah mencicipi atau menciumnya. Ini merupakan penghinaan bagi orang yang telah menawarkannya kepada Anda.

25. Ketika seseorang mulai berbicara tentang penyakitnya, jangan mulai membicarakan penyakit Anda.

26. Saat seseorang yang Anda kenal memiliki perubahan penampilan yang jelas, mis., Kenaikan / penurunan berat badan, titik botak, jerawat. jangan pernah mengomentarinya sampai mereka membicarakannya dengan Anda, mereka sudah tahu apa yang terjadi pada mereka.

27. Jangan pernah mencium bayi yang bukan milikmu.

28. Pikirkan urusan Anda sendiri kecuali jika ada sesuatu yang melibatkan Anda secara langsung - jangan ikut campur.

29. Jangan melihat setiap posting di Facebook sebagai peluang untuk berdebat / berdebat, bahkan jika tidak sesuai dengan pandangan atau keyakinan Anda.

*Tetap Rendah Hati* 
Semangat pagi......💪💪

Sunday, April 14, 2019

Kafirkah berhukum dengan selain hukum Allah?

Sunday, April 14, 2019 0
3 kafir, 1 selamat (yang tidak berhukum dengan hukum Allah)
-----------

Asy-Syaikh Bin Baz Rahmatullah 'alaihi berujar, "Barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka ia tidaklah lepas dari empat kondisi :

1. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah) karena hukum ini lebih utama daripada syari'at Islam". Maka ia kafir dengan kekafiran yang besar

2. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah) karena hukum ini sama / selevel dengan syari'at Islam sehingga sah-sah saja berhukum dengan hukum ini dan juga boleh berhukum dengan syari'at Islam. Maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.

3. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah), dan berhukum dengan syari'at Islam lebih utama. Akan tetapi sah-sah saja berhukum dengan hukum selain hukum Allah." Maka ia kafir dengan kekafiran yang besar 

4. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah). Namun ia meyakini bahwa berhukum dengan hukum selain hukum Allah tidak diperkenankan, ia pun juga menyatakan bahwa berhukum dengan syari'at Islam lebih utama dan tidak boleh berhukum dengan selain selain hukum Allah, namun ia orang yang bermudah-mudah dalam masalah ini, atau karena perintah atasannya....maka ia kafir dengan kekafiran yang kecil yang tidak mengeluarkan dirinya dari Islam dan perbuatannya tersebut dianggap sebagai dosa besar."  (At-Tahdzir min at-tasarru' fi at-takfir hal. 21-22)

Bagaimana jika penguasa tidak pada kondisi yang ke empat ? Apakah boleh khuruj ?

Asy-Syaikh Bundar Al-'Utaibi menjelaskan hal ini di kitab beliau Al-Hukmu Bi Ghairi Ma Anzalallah dalam bahts pertama kaidah ketiga (hal. 7). Beliau berkata : 

"Kekufuran penguasa tidaklah mengharuskan bolehnya memberontak kepada mereka. Hal ini didasari bahwa diperkenankannya memberontak pemerintah dengan lima syarat :

1. Penguasa terjatuh kedalam kekafiran yang nyata, yang kita memiliki keterangan yang jelas mengenai kekufuran tersebut dari Allah Ta'ala

2.. Ditegakkannya hujjah kepada penguasa yang terjatuh kedalam kekufuran tersebut 

3. Adanya kemampuan untuk menggulingkannya. 

4. Adanya kemampuan untuk mengangkat seorang muslim untuk menggantikannya.

5. Khuruj yang dilakukan tidak menimbulkan mafsadah yang lebih bagi kaum muslimin daripada mafsadah keberadaan pemimpin kafir tersebut.

Kopi Malam

Wednesday, March 20, 2019

tanda baca

Wednesday, March 20, 2019 0



damar

Wednesday, February 20, 2019

ibnu sina bapak kedokteran islam?

Wednesday, February 20, 2019 0

TAHUKAH MEREKA, Siapakah Ibnu Sina ?
.
Mari Menelisik Hakikat Ibnu Sina
.
Ibnu Sina memiliki nama Al Husein bin Abdillah. Dia sangat terkenal di bidang kedokteran sehingga banyak orang memujinya dan mengabadikan namanya di bidang kesehatan, bahkan menisbahkannya dengan Islam.Padahal dia memiliki kesesatan yang Islam berlepas darinya.
.
Bacalah keterangan ulama Salafy, yang dulu maupun sekarang, tentang siapa Ibnu Sina.Agar kita tidak ikut latah memuji dan menyandarkan namanya sebagai "Dokter Islam".
.
• Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Ibnu Sina itu seorang Syiah Rafidhah dari sekte Qaramithah.Dia mencela dan merendahkan kehormatan para shahabat radhiyallahu anhum.
.
• Ibnul Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata dalam Ighasatul Lahafaan 2/267 : "Imamnya orang-orang yang menyimpang itu adalah Ibnu Sina."
.
• Ibnu Sholah rahimahullah dalam Fatawa Ibnu Sholah 1/209 berkata: "Ibnu Shina itu termasuk salah satu setan dari kalangan setan manusia."
.
• Adz Dzahabi rahimahullah berkata dalam Mizanul I'tidal: "Aku tidak mendapati riwayat ilmu sedikitpun dari Ibnu Sina.Kalaupun ada ilmu darinya, tidak boleh mengambilnya.Hal itu karena dia seorang ahli filsafat, plagiat, dan sesat."
.
• Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengomentari ucapan Adz Dzahabi di atas, mengatakan: "Semoga Allah tidak meridhoi Ibnu Sina."
.
• Asy Syaikh bin Baaz rahimahullah berkata: "Tidak layak bagi kaum muslimin menamai suatu tempat dengan nama Ibnu Sina atau Al Farabi, semoga Allah menjelekkannya." ( Al Fawaid Al Jaliyyah karya Az Zahrany hal 37)
.
Maka kita katakan: "Islam berlepas diri darinya dan Islam tidak membutuhkannya."
.
Kesimpulannya, Ibnu Sina tidak layak untuk dipuji dan diberi rekomendasi, karena dia seorang penganut Syiah Bathiniyyah , ahli filsafat, atheis dan menyatakan bahwa alam ini ada dengan sendirinya." (At Ta'liiq Al Mukhtashar 'alal Qasiidah An Nuuniyah 3/ 1328) 💡 Berbagi Faidah
📷 @thesunnah_path

Monday, January 28, 2019

*[VIDEO LENGKAP CARA DAFTAR BEASISWA DI UNIVERSITAS ISLAM MADINAH]*

Monday, January 28, 2019 0

"Bagaimana sih cara biar bisa lulus Beasiswa Kerajaan di Universitas Islam Madinah?" Nah, ini adalah salah satu contoh pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan-pertanyaan yg kami dapatkan sejak diterima kuliah di Kota Madinah Al-Munawwarah, KSA. Nah, karena itu di video ini kami akan jelaskan secara LENGKAP tahapan-tahapan pendaftaran di Universitas Islam Madinah, KSA. Mulai dari:

1. Fasilitas Beasiswa Universitas Islam Madinah (Bonus)
2. Syarat-Syarat & Dokumen Pendaftaran
3. Daftar Online (Lengkap dengan Tutorialnya)
4. Muqobalah atau Tes Wawancara




Sunday, January 27, 2019

ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU HADITS

Sunday, January 27, 2019 0

✍️Bismillah



1. *Mutawatir*
Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalur (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan sifat para perawi di semua thabaqah (generasi perawi) tersebut mereka mustahil bersepakat untuk berdusta atau kebetulan bersama-sama berdusta.
Perkara yang mereka riwayatkan adalah perkara indrawi yakni dilihat (kami melihat si fulan...., aku melihat...) atau didengar (kami mendengar, aku mendengar bahwa fulan mengatakan....).
.
2. *Ahad*
Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.
.
3. *Shahih (benar/sehat)*
Hadits yang dinukilkan oleh orang yang 'adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan yaitu melakukan dosa besar, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru'ah/kewibawaan) dan sempurna hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung tidak memiliki 'illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat. Hadits shahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.
.
4. *Hasan (baik)*
Hadits yang sama dengan hadits shahih kecuali pada sifat perawinya dimana hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits tidak sempurna, yakni lebih rendah. Hadits hasan hukumnya diterima.
.
5. *Dha'if (lemah)*
Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan. Hadits dha'if hukumnya ditolak.
.
6. *Maudhu' (palsu)*
Hadits yang didustakan atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam padahal beliau tidak pernah mengatakannya, hukumnya ditolak.
.
7. *Mursal (terputus sanadnya)*
Yaitu seorang tabi'in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hukumnya tertolak karena ada perawi yang hilang antara tabi'in tersebut dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu seorang sahabat Nabi, karena tabi'in tidak pernah melihat Nabi atau berbeda generasi dengan kehidupan Nabi.
Dan boleh jadi perawi yang hilang itu adalah perawi yang lemah.
.
8. *Syadz (menyelisihi/menyendiri)*
Hadits yang sanadnya shahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.
.
9. *Mungkar*
Hadits yang sanadnya dha'if dan isinya menyelisihi riwayat yang shahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.
.
10. *Munqathi'*
Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu atau lebih perawinya dalam sanad, bukan di awalnya dan di akhir sanadnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.
.
11. *Sanad*
Rangkaian para perawi yang berakhir dengan matan (isi hadits).
.
12. *Matan*
Ucapan perawi atau redaksi (isi) hadits yang terakhir dalam sanad.
.
13. *Rawi*
Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.
.
14. *Atsar*
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yakni kepada para sahabat dan tabi'in.
.
15. *Marfu'*
Suatu ucapan, perbuatan, atau persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
.
16. *Mauquf*
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada para sahabat.
.
17. *Jayyid (bagus)*
Suatu istilah lain untuk shahih.
.
18. *Al-Muhaddits*
Orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para perawi dan keadaan mereka.
.
19. *Al-Hafizh*
Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, yang ia lebih banyak mengetahui perawi disetiap tingkatan sanad.
.
20. *Majhul*
Perawi yang tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang men-ta'dil-nya (lihat istilah ta'dil di poin 23, red-), dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-'ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.
.
21. *Tsiqah*
Perawi yang tepercaya, artinya tepercaya kejujuran dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.
.
22. *Jarh*
Cacat, dan majruh artinya tercacatkan.
.
23. *Ta'dil*
Menilai adil.
.
24. *Muttafaqun 'alaih*
Maksudnya hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah dalam kitab Shahih mereka.
.
25. *Mu'allaq/ta'liq*
Hadits yang terputus sanadnya dari awal, satu perawi atau lebih secara berurutan.
.
.
.
Semoga Bermanfaat
 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates