Hukum Tasmiyah ketika menyembelih.
Tasmiyah adalah ucapan bismillah.
Pendapat pertama adalah WAJIB, ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Dalil mereka adalah firman Allah di dalam surat Al-An'aam, 121 :
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya."
Akan tetepi kewajiban ini dikecualikan bagi :
1. Orang lupa
2. Orang mukrah atau yang dipaksa
3. Orang bisu, cukup baginya memberikan isyarat ke langit ketika menyembelih.
Pendapat kedua, tasmiyah ini hanya SUNNAH saja, tidak wajib.
Dan ini adalah pendapat Syafiiyyah.
Akan tetapi makruh hukumnya sengaja tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan daging tetap halal.
Dalil mereka, Allah membolehkan kita memakan sembelihan ahli kitab padahal Allah tahu bahwa mereka itu tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih. Dan kalau pun mereka nyebut, Allah tahu apa yang mereka sebut. (Baca keterangan Ibnul Arabi di komentar)
Adapun maksud dari Surat Al-An'aan ayat ke 121 di atas adalah sembelihan yang diperuntukan untuk berhala, bukan sembelihan muslim yang tidak bertasmiyah ketika menyembelih.
Dalil mereka firman Allah di dalam surat Al-Maidah ayat ke 3,
وَمَا أُهِل لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
"Dan apa yang disembelih untuk selain Allah"
Dan juga, siyaq al-ayat menunjukkan bahwa perbuatan fasik yang Allah maksud di dalam firman-Nya di ayat le 121 di dalam surat Al-An'aam ,
وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
"Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan."
adalah perbuatan musyrikin ketika mereka menyembelih untuk selain Allah.
Begitulah di antara contoh kecil dinamika perbedaan pendapat di antara ulama. Ayat yang kelihatanya sudah jelas mengharamkan menyembelih tanpa tasmiyah ternyata bisa dipahami dengan berbeda oleh Imam Syafi'i minimal karena dua faktor,
pertama, sebab turun ayat surat al-an'aam
kedua, ayat surat al-maidah yang memberikan izin untuk memakan sembelihan ahli kitab turun di madinah seteleh surat al-an'aan tersebut.
hehe..
Sumber, Al-Mausuah Al-Kuwaitiyah, 8\90.
0 comments:
Post a Comment