DI SAAT HARGA MASKER MEROKET
Ahli hadits kota Madinah syekh Abdul Muhsin Al - 'Abbaad di tanya pada pelajaran kitab Muwatho' Imam Malik di Masjid Nabawi.
Perta
nyaan :
Sebagian barang-barang kesehatan seperti masker mengalami kenaikan
harga di pasaran dikarenakan sedikitnya stok dan banyaknya permintaan
pasar, maka sebagian pedagang bertanya : bolehkah bagi saya untuk
menaikkan harga melebihi harga biasanya?
Jawaban syekh :
"
Tidak sepantasnya bagi orang yang bekerja berkaitan dengan hajat
kebutuhan orang banyak untuk menaikkan harganya, bahkan suatu barang
yang sudah ia jual sebelumnya, hendaknya ia jual seperti harga
biasanya, tidak boleh baginya untuk memanfaatkan kesempatan untuk
menaikkan harga... " .
Demikian kurang lebih jawaban beliau hafidhohullah ta'ala.
📝 Catatan Ma'ruf Abu Yahya