Monday, March 2, 2020

Hukum menenaikkan harga barang berkaitan hajat kebutuhan orang banyak

Monday, March 2, 2020
DI SAAT HARGA MASKER MEROKET
Ahli hadits kota Madinah syekh Abdul Muhsin Al - 'Abbaad di tanya pada pelajaran kitab Muwatho' Imam Malik di Masjid Nabawi.

Pertanyaan :
Sebagian barang-barang kesehatan seperti masker mengalami kenaikan harga di pasaran dikarenakan sedikitnya stok dan banyaknya permintaan pasar, maka sebagian pedagang bertanya : bolehkah bagi saya untuk menaikkan harga melebihi harga biasanya?
Jawaban syekh :
" Tidak sepantasnya bagi orang yang bekerja berkaitan dengan hajat kebutuhan orang banyak untuk menaikkan harganya, bahkan suatu barang yang sudah ia jual sebelumnya, hendaknya ia jual seperti harga biasanya, tidak boleh baginya untuk memanfaatkan kesempatan untuk menaikkan harga... " .
Demikian kurang lebih jawaban beliau hafidhohullah ta'ala.
📝 Catatan Ma'ruf Abu Yahya

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates