Pertanyaan:
Ustadz, saya pernah mendengar ada salah satu ustadz yg menyampaikan bahwa tidak sah shalatnya oleh imam yg isbal, apakah ada dalil yg menyatakan demikian?
jawab:
Ada hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan,
Ada orang yang shalat dalam keadaan isbal pakaiannya (menutupi mata kaki). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya, "Ulangi wudhumu."
Orang inipun mengulangi wudhunya. Selesai shalat, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya, "Ulangi wudhumu."
Hingga ada sahabat yang bertanya, "Ya Rasulullah, mengapa anda memerintahkannya untuk mengulangi wudhu." Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ
Dia shalat dalam keadaan isbal, pakaiannya (menutupi mata kaki). Padahal Allah tidak menerima shalat lelaki yang pakaiannya menutupi mata kaki. (HR. Abu Daud 638, Nasai dalam Sunan al-Kubro 488, Ahmad 16745, baihaqi dalam al-Kubro 241)
Hadis ini berlaku umum, untuk siapapun yg shalat dalam kondisi isbal pakaiannya. Baik imam, makmum, maupun yg shalat sendirian. Dan dzahir hadis, kasusnya utk org yg shalat sendirian.
Tapi… hadis ini dhaif.
Sementara hadis dhaif dlm masalah hukum tidak bisa jadi dalil. Sementara hadis ini berbicara tentang hukum. Yaitu hukum shalat dalam keadaan pakaian isbal.
Salah satu muridnya Syaikh al-Albani, namanya Syaikh Masyhur Hasan Salman – ahli hadis orang palestina – beliau sangat bersyukur setelah menyimpulkan hadis ini dhaif.
Beliau memikirkan nasib umat islam, andai hadis ini shahih.
Namun apapun itu, keterangan ini bukan berarti membolehkan isbal. Keterangan ini hanya menunjukkan bahwa shalat dlm kondisi isbal tetap sah. Meskipun isbal hukumnya terlarang dlm islam.
dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Damar Muhisa
0 comments:
Post a Comment