Saturday, July 23, 2016

Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 12)

Saturday, July 23, 2016

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 08 Ramadhān 1437 H / 13 Juni 2016 M
👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 12)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-12
⬇ Download Materi Fiqih Ramadhan Lengkap : bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS
📺 Video Source: https://youtu.be/48pgv9ZUnCc
-----------------------------------

FIQIH RAMADHĀN (BAG. 12)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh, yang di rahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita kembali melanjutkan apa yang tersisa dari pembahasan fiqih puasa (fiqih Ramadhān). Kita akan sampaikan beberapa perkara yang membatalkan puasa.

Syaikh Muhammad Shālih bin Al 'Utsaimin rahimahullāh mengatakan :

والْمفط ِّرات سبعة أنواع

Pembatal-pembatal puasa itu ada 7:

*⑸ Keluarnya darah*

Keluarnya darah karena sebab berbekam. 

Ini ada khilaf di kalangan para ulamā, akan tapi Syaikh Muhammad Shālih bin Al 'Utsaimin mengatakan bahwasanya orang yang dibekam itu batal puasanya.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

"Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya."

(Hadīts ini juga dikeluarkan oleh Abū Dāwūd, Ibnu Mājah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa' no. 931 mengatakan bahwa hadīts ini shahīh)

Kata Syaikh Muhammad Shālih bin Al 'Utsaimin dalam masalah batal dibekam dan membekam:

هذا مذهب الإمام أحمد وأكثر فقهاء الحديث

"Ini adalah pendapatnya Imām Ahmad, dan kebanyakan ulamā hadīts."

Jadi, untuk masalah dibekam dan membekam sebaiknya dihindari, walaupun sebagian ulamā memperinci bahwa kalau memang yang dibekam itu kuat tidak menyebabkan dia lemah maka dia boleh berbekam, kalau memang dibutuhkan.

Dan bekam itu sebuah pengobatan yang sangat efektif. Berdasarkan testimoni, kanker bisa diobati dengan dibekam, māsyā Allāh.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah menurunkan pengobatan untuk umat ini diantaranya adalah dengan bekam.

Kemudian juga ada type pengobatan yang sama yaitu dengan fasdu.

⇛Fasdu itu adalah pengobatan dengan memutuskan sebagian pembuluh darah sehingga darah akan keluar. Ini pengobatan di Arab.

⇛Jadi diputuskan sebagian urat darahnya sehingga darah mengucur, seperti kran mampet dibocorin kemudian air yang kotor keluar, setelah itu di tutup lagi, jadi yang kotor biar keluar terlebih dahulu.

Yang seperti ini tidak membatalkan puasa. Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawwab

*⑹ Muntah dengan sengaja (التقيؤ عمدا)*

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ

"Barangsiapa yang muntah, tidak sengaja maka dia tidak wajib untuk mengqadha' (artinya puasanya tidak batal) tapi orang yang sengaja memuntahkan diri, maka dia harus mengqadha' puasanya."

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Mājah 1/536, Ahmad 2/498 dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya shahīh)

Atau dengan perkara-perkara lain, misalnya sengaja perutnya di tekan-tekan, dia tahu bila ditekan akan muntah (sengaja) atau dengan menunggingkan kepala, dia tahu bahwa menunggingkan kepala akan muntah, maka batal puasanya.

Segala perkara yang menyebabkan muntah dengan sengaja maka itu membatalkan puasa.

*⑺ Keluarnya darah hāidh dan nifas*

Wanita, bila tiba-tiba keluar darah hāidh maka harus membatalkan puasanya dan tidak sah puasanya, meskipun kurang 5 menit lagi berbuka.

Selesai dalam masalah: مُفَطِرَاتٍ الصَّوم , pembatal-pembatal puasa.

Sekarang timbul pertanyaan:

"Ustadz, apakah setiap pembatal itu, apabila dilakukan pasti membatalkan puasa?

Misalnya seseorang tiba-tiba makan dan minum, apakah pasti dia batal?"

Tidak, ada syaratnya.

Maka dalam majelis ke lima belas Syaikh mengatakan: Syarat-syarat sehingga pembatal puasa itu betul-betul membatalkan.

Kalau hāidh dan nifas pasti batal, karena hāidh dan nifas keluar dengan sendirinya, baik disengaja ataupun tidak.

Singkat kata kata Beliau bahwa pembatal-pembatal puasa itu tidak akan membatalkan kecuali dengan 3 (tiga) syarat :

①  أن يكون عالما

Orang ini tahu bahwa hal itu benar-benar membatalkan.

Maka kalau ada orang jāhil, tidak tahu kalau perkara itu dapat membatalkan maka tidak batal.

Dia berpuasa tapi makan dan minum, ditanya: "Kamu puasa?"
"Iya ,saya puasa"
"Lah, kok makan dan minum?"
"Lho, memang kenapa?"
"Lho, yang namanya puasa itu tidak boleh makan dan minum bisa batal puasa nya."
" Oh ,iya tah? Dalīl nya apa?"

Baru kemudian disebutkan (dibacakan) surat Al Baqarah.

"Oh, saya tidak tahu, betul-betul baru tahu sekarang yang namanya puasa tidak boleh makan dan minum."

Berarti puasanya batal atau tidak?

Tidak.

Mana dalīlnya?

Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Yā Allāh, mudah-mudahan engkau tidak menghukum kami, sesuatu yang tidak atau kami lupa atau kami salah."

(QS Al Baqarah: 286)

Termasuk di dalamnya adalah ketidaktahuan.

Atau misalnya orang yang memang tidak tahu hukumnya syar'i, betul-betul tidak tahu hukum syar'i.

أن يظن أن هذا الشيء غير مفطر فيفعله، أو جاهلا  بالحال أي بالوقت

"Jadi dia tidak tahu bahwa hal itu membatalkan atau dia tidak tahu kalau dia sedang puasa".

Misalnya dia tidak tahu bahwasanya waktu saat itu dia sudah wajib berpuasa.

⇛Misalnya ada seseorang menyangka bahwa waktu fajar belum tiba (misalnya karena jamnya mati), kemudian dia makan terus, padahal fajar sudah tiba. Maka yang seperti ini tidak membatalkan puasa, karena tidak tahu.

② أن يكون ذاكرا

Ingat kalau dia sedang puasa.

Kalau dia lupa maka pembatal-pembatal tersebut tidak membatalkan dan tidak mengqadha'.

⇛Contoh seorang makan dan minum karena lupa, termasuk di dalamnya (maaf) suami istri melakukan jima' karena lupa kalau keduanya sedang puasa.

Wallāhu Ta'āla a'lam bishawab

③ أن يكون مختارا

Melakukannya dengan sukarela.

Jadi tidak dipaksa, makanya bila ada wanita sedang puasa kemudian suaminya pulang dari safar memaksa istrinya (untuk jimak) maka yang seperti ini istrinya tetap tidak batal.

'Alā kulli hal, yang jelas kalau seseorang melakukannya karena terpaksa maka tidak batal.

Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan hari ini, mudah-mudahan yang sedikit ini bermanfaat dan masih banyak tentunya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan puasa, tetapi saya cukupkan sampai disini.

Demikian.

وصلى الله على نبينا محمد
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
___________________________
🌺 Program CINTA RAMADHAN ~ Cinta Sedekah

1. Tebar Ifthar Ramadhan
2. Program I'tikaf Ramadhan
3. Bingkisan Lebaran u/ Yatim Dhu'afa

📦 Salurkan Donasi anda melalui :
Rekening Yayasan Cinta Sedekah
| Bank Muamalat Cabang Cikeas
| No.Rek  3310004579
| Kode Bank 147

Konfirmasi donasi sms ke
📱0878 8145 8000
dengan format :
Donasi Untuk Program#Nama#Jumlah Transfer#TglTransfer

🌐 www.CintaSedekah.Org
👥 Fb.com/GerakanCintaSedekah
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates