Tuesday, September 12, 2017

#tanyaustadz

Tuesday, September 12, 2017
[9/12, 14:53] ust ammi nur baits: #TanyaUstadz
Bismillah
Menyampaikan pertanyaan teman yg mualaf, waktu lahir belum di akikah ketika besar dan sudah masuk islam apa boleh atau hukumnya wajib di akikah?
rendy
Jazakalloh khoir katsiro.

#Jawab:
Tidak wajib, meskipun boleh meng-aqiqahi diri sendiri menurut sebagian ulama
[9/12, 14:54] ust ammi nur baits: #TanyaUstadz
Bismillah,
Ustadz, bagaimana hukum beasiswa lpdp?, Yg katanya sumber dananya dari dana pokok apbn yg diinvestasikan di deposito, saham, dan surat berharga.
Jazakumullahu khairan.

#Jawab:
Bisa dipelajari ini
[9/12, 14:55] ust ammi nur baits: #TanyaUstadz
kasus , Si A telah mendholimi si B dlm dunia bisnis, kmdian si B bersumpah bisnis si A hancur jika urusan si A dgn si B tdk diselesaikan,.pdhl si A mampu menyelesaikan tapi lempar tggungjawab,..maka suatu saat jika si A menyelesaikan urusan dgn si B maka si B akan mencabut sumpahnya,.pertanyaannya.Bolehkah sumpah tsb  dilakukan?

#Jawab
Orang yang didzalimi boleh mendoakan keburukan untuk orang yang mendzalimi
[9/12, 14:58] ust ammi nur baits: #TanyaUstadz
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata:
قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ لِي جَارًا يُؤْذِينِي ، فَقَالَ : انْطَلِقْ فَأَخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيقِ ، فَانْطَلَقَ ، فَأَخْرِجَ مَتَاعَهُ ، فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ فَقَالُوا : مَا شَأْنُكَ ؟ قَالَ : لِي جَارٌ يُؤْذِينِي ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : انْطَلِقْ فَأَخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيقِ ، فَجَعَلُوا يَقُولُونَ : اللَّهُمَّ الْعَنْهُ ، اللَّهُمَّ أَخْزِهِ ، فَبَلَغَهُ ، فَأَتَاهُ فَقَالَ : ارْجِعْ إِلَى مَنْزِلِكَ ، فَوَاللَّهِ لا أُؤْذِيكَ
"Seorang laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, aku memiliki tetangga yang suka menyakiti / menggangguku, (apa yang harus aku lakukan)?" Maka berkatalah Rasul, "Pulanglah engkau, keluarkan perabotan rumahmu ke jalan." Maka lelaki tersebut pun langsung pulang dan mengeluarkan perabotannya, maka orang-orang pun seketika berkumpul kepadanya, mereka berkata, "Ada apa engkau mengeluarkan barang-barangmu?" Orang laki tersebut berkata, "Aku keluarkan barang ini dikarenakan aku memiliki tetangga yang suka menyakitiku, maka aku melaporkan kejadian itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau memerintahkan kepadaku agar aku pulang dan mengeluarkan perabotan rumahku di jalan." Maka orang-orang yang berkerumun tersebut berkata, "Semoga Allah melaknat dia (menjauhkan dia dari rahmatNya), semoga Allah menghinakan dia." Maka tetangga yang suka menyakitinya akhirnya mengetahui hal tersebut, maka sang tetangga mendatangi orang yang disakitinya tersebut, "Pulanglah engkau ke rumahmu, demi Allah, aku tidak akan menyakitimu.""

Dari hadis diatas apakah bisa dijadikan dalil bolehnya kita melakukan hal yg sama spt yg dilakukan myanmar kpd muslim rohingya. Bukan DEMO hanya aksi agar dunia tahu dan ikut simpatik dg muslim rohingya? Mohon Maaf kalo bukan ustad jgn ikut menjawab.

#Jawab
Hadis di atas berlaku jika pelakunya sama-sama muslim.
Utk kasus Rohingya yg bs dilakukan adalah negara islam memerangi Myanmar, atau memboikot Myanmar. Jk tdk bisa, minimal dg qunut nazilah, melaknat orang kafir Myanmar

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates