Thursday, November 2, 2017

Melanggar lampu lalu lintas termasuk maksiat

Thursday, November 2, 2017
"Untuk mereka yang melanggar lampu merah dengan dalih tidak adanya kendaraan yang lewat"

Berkata Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu:

"Kemudian yang berkaitan dengan ini saya ingin memberi nasehat kepada saudara-saudara kami para pengemudi dan selain mereka dari MELANGGAR LAMPU MERAH bahwasannya hal itu termasuk MAKSIAT. 

Karena lampu isyarat ini dibuat oleh perintahnya waliyul amri (pemerintah). Dan lampu merah itu tandanya berhenti. Maka apabila waliyul amri memerintahmu wajib bagi engkau untuk berhenti, apabila engkau melanggar berarti enkgau telah berbuat maksiat walupun kita merasa bahwa di jalan itu tidak ada seorangpun yang lewat"

----------
Liqo' bābil maftūh 170

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates