LARANGAN MENGUBURKAN ORANG KAFIR DI PEKUBURAN KAUM MUSLIMIN
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita adab berziarah pekuburan untuk mengucapkan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ [وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ] أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
"Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk kampung (barzakh) dari orang-orang MUKMIN dan MUSLIM. Sesungguhnya kami - insya Allah - akan menyusul (kalian). Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Aku memohon kepada Allah untuk kami dan kalian agar diberikan keselamatan (dari apa yang tidak diinginkan)" [Diriwayatkan oleh Muslim, Ibnu Maajah, dan yang lainnya dari Buraidah].
Makna ahlud-diyaar adalah ahlul-maqaabir, para penghuni kubur - dari orang-orang mukmin dan muslim. Oleh karena itu, ucapan ini hanya dikhususkan untuk pekuburan kaum muslimin saja, tidak orang kafir. Tidak ada kemuliaan pada diri mereka (orang-orang kafir) sehingga berhak dimohonkan rahmat dan keselamatan. Bahkan bagi mereka adzab dalam kubur-kuburnya sebagaimana firman Allah ta'ala kepada Fir'aun:
نَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
"Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras" [QS. Ghafir: 46].
Dari sini para ulama beristinbath terlarangnya orang kafir ditanam di pekuburan orang-orang muslim, dan begitu juga dengan sebaliknya.
Al-Manawiy rahimahullah berkata:
ويحرم دفن مسلم في مقبرة كفار وعكسه
"Dan diharamkan menguburkan muslim di pekuburan orang-orang kafir, dan juga sebaliknya" [Faidlul-Qadiir, 1/229].
Al-Hijaawiy rahimahullah berkata:
ولا يجوز أن يدفن المسلم في مقبرة الكفار، ولا بالعكس
"Dan tidak boleh menguburkan muslim di pekuburan orang-orang kafir, dan tidak boleh pula sebaliknya" [Al-Iqnaa'. 1/228].
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا -رَحِمَهُمْ اللَّهُ- عَلَى أَنَّهُ لَا يُدْفَنُ مُسْلِمٌ فِي مَقْبَرَةِ كُفَّارٍ، وَلَا كَافِرٌ فِي مَقْبَرَةِ مُسْلِمِينَ
"Kolega-kolega kami dari kalangan ulama Syaafi'iyyah rahimahumullah telah bersepakat bahwa seorang muslim tidak boleh dikuburkan di pekuburan orang-orang kafir, begitu juga orang kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan orang-orang muslim" [Al-Majmuu', 5/285].
Sekali lagi, orang kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan orang-orang muslim, meskipun orang kafir tersebut mempunyai hubungan baik dengan kaum muslimin. Larangan tersebut tidak menjadi hilang dengan penghilangan simbol-simbolnya (seperti misal salib atau yang lainnya).
Wallaahu a'lam bish-shawwaab.
0 comments:
Post a Comment