Wednesday, March 2, 2016

šŸƒ 1. APA HUKUMNYA TRANSAKSI JUAL-BELI YANG DILAKUKAN SECARA TERPAKSA?

Wednesday, March 2, 2016
SERI MUAMALAT MAALIYYAH (Bag 1)
šŸƒ 1. APA HUKUMNYA TRANSAKSI JUAL-BELI YANG DILAKUKAN SECARA TERPAKSA?
Contoh : Penjual memaksa pembeli dengan berbagai cara agar membeli barang dagangannya, terkadang dengan ancaman dan gertakan bernada tinggi.
Hukumnya : Jual-beli ini tidak sah dan status uang serta barang adalah haram.
Dalilnya : Berdasarkan firman Allah;
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [An Nisaa : 29]
šŸƒ 2. APA HUKUM MEMBELI BARANG DENGAN HARGA MURAH KARENA PENJUAL SEGAN TERHADAP PEMBELI?
Contoh 1 : Pembeli merayu penjual meminta diturunkan harga di hadapan orang banyak sehingga penjual merasa malu, sehingga dijual dengan harga yang diinginkan pembeli.
Hukumnya : Para ulama memasukkan jual-beli ini dalam kategori terpaksa, sehingga jual-beli dianggap tidak sah. (lihat : Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj, jilid V, hal 146. Ibnu Utsaimin, Asy Syarh al Mumti', jilid VIII, hal 108.)
Contoh 2 : Penjual menurunkan harga barang dagangan karena pembeli adalah orang miskin, ada hubungan kekerabatan atau tokoh masyarakat. Dan juga pembeli yang sengaja menaikan harga barang di tas harga yang ditawarkan karena hubungan yg sama.
Hukumnya : Boleh dan jual-belinya sah, dimana jika bersedekah dengan keseluruhan harga barang diperbolehkan syariat maka bersedekah dengan sebagian harga barang tentu diperbolehkan.
Dalilnya : Sebagaimana jual beli yang terjadi antara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Jabir, di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat melihat unta Jabir yang berjalan dengan lambat lalu menawarnya, maka Jabir berkata, "aku hadiahkan untukmu, wahai Rasulullah", Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menawarnya berulang kali, sehingga Jabir menjualnya dengan harga 1 uqiyah (+/- 119 gr emas 24 karat). Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membayarnya 1 uqiyah + 1 qirath (+/- 0,18 gr emas 24 karat) (HR Muslim)
šŸƒ 3. HARAMKAH, MEMBELI BARANG DENGAN HARGA MURAH KARENA SI PENJUAL TERDESAK BUTUH UANG?
Contoh : Seseorang yang terdesak butuh uang dengan cepat, karena tidak mendapat pinjaman uang yang bebas dari riba maka dia mencoba menjual barang yang dia miliki dengan harga murah kepada orang lain.
Hukumnya : Pendapat mayoritas para ulama bahwa jual beli ini sah, karena pembeli sesungguhnya turut meringankan beban penjual, andai dia tidak membelinya dengan segera mungkin, maka kesusahan penjual semakin lama untuk mendapatkan biaya yang dia butuhkan.
Dalilnya : "Bahwa tatkala Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir*)  dari Madinah, Beliau menganjurkan mereka untuk menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan." [HR. Bukhari & Muslim]
*) Dikarenakan pelanggaran mereka terhadap perjanjian yaitu mereka merencanakan pembunuhan Nabi ketika beliau berada di pintu benteng Yahudi untuk suatu keperluan dengan melemparkan batu besar ke arah Nabi. Rencana pembunuhan gagal karena saat itu Jibril memberitahukan kepada Nabi rencana busuk tersebut. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-4 Hijriyah.
šŸƒ 4. ADAKAH JUAL-BELI TERPAKSA YANG DIPERBOLEHKAN SYARIAT?
Pada dasarnya jual beli terpaksa hukumnya tidak boleh dan tidak sah, namun dalam kondisi tertentu jual beli terpaksa dibolehkan syari'at.
Contoh :
- Qadhi (hakim) yang menjual terpaksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi utangnya atau ia menjual barang agunan untuk menutupi utang pemilik barang yang jatuh tempo.
- Orang yang dipaksa untuk menjual tanah dan rumahnya karena terkena proyek pembuatan jalan raya atau perluasan fasilitas umum, seperti ; masjid, rumah sakit, taman kota, stasiun, terminal bis dan lain sebagainya.
Hukumnya : Jual beli yang terjadi hukumnya sah sekalipun mereka dipaksa untuk menjual rumah dan tanahnya, dengan syarat pihak pemerintah memberikan ganti rugi yang adil (layak sesuai dengan harga pasar).
Dalilnya :
- Kebijakan Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu yang menggusur rumah-rumah yang berada di sekitar Masjidil Haram dan memberikan ganti rugi kepada para pemilik rumah dan tanah yang terkena penggusuran, namun pada saat itu ada beberapa orang yang menolak penggusuran rumah mereka, maka Umar menggusur paksa serta meletakkan uang ganti rugi di dalam Ka'bah. [Atsar ini diriwayatkan olehAl-Baihaqi].
- "…Di masa khalifah Utsman jumlah kaum muslimin berziarah ke Mekkah terus bertambah … maka beliau memperluas Masjidil Haram…. Beliau membeli rumah-rumah di sekitarnya. Sebagian orang enggan menjualnya. Lalu Utsman membongkar paksa rumah mereka. Namun para pemilik rumah menghalanginya. Maka Utsman memanggil mereka, seraya berkata ; "Kalian berani menghadang kebijakanku karena tahu akan kesantunanku. Padahal dulu Umar membongkar rumah disekitar Masjidil Haram dan tidak seorangpun yang menghadangnya". Lalu Utsman memenjarakan mereka beberapa hari lamanya".
Catatan :
Himpunan Ulama Fiqh Sedunia Islam yang tergabung di bawah OKI dengan nomor keputusan (29) 4/4 Tahun 1988M, dengan menambahkan beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan saat hal itu dilakukan. Tidak boleh melakukan penggusuran paksa untuk kepentingan umum keculi dengan memperhatikan hal berikut :
• Pemilik tanah dan rumah yang digusur paksa harus mendapat ganti rugi yang adil, ditentukan oleh pihak ketiga yang berpengalaman, dan harganya tidak boleh di bawah harga pasar serta dibayar sesegera mungkin
• Pihak yang menggusur hanyalah pemerintah setempat atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah.
• Tujuan penggusuran untuk kepentingan umum yang sifatnya menyangkut kebutuhan mendesak untuk orang banyak, seperti masjid, jalan dan jembatan.
• Tujuan penggusuran bukan untuk investasi pemerintah atau pribadi.
Jika salah satu persyaratan di atas di langgar maka status penggusurannya termasuk kezaliman dan merampas hak rakyat yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. [Qararat wa Taushiyat Majma' Fiqh Islami hal.29]
Referensi : Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan 09.
Bersambung Insya Allah...
© Grup WA Ngaji Bareng

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates