1. MENOLAK HADITS AHAD DALAM MASALAH AQIDAH
Hizbut Tahrir termasuk kelompok Inkarus Sunnah, mereka menolak hadits-hadits Ahad di dalam masalah aqidah, mereka berkata di dalam kitab ad-Dusiyah hlm. 3,
"Terdapat perbedaan antara hukum-hukum syariat dan perkara-perkara aqidah dari sisi dalil. Hukum-hukum syar'iyyah boleh ditetapkan dengan dalil zhanni dan boleh dengan dalil qath'i kecuali aqidah, karena harus ditetapkan dengan dalil qath'i tidak boleh ditetapkan dengan dalil zhanni sedikitpun. Aqidah tidak boleh diambil melainkan harus dengan dalil yakin, apabila dalilnya qath'i maka wajib diimani dan mengingkarinya adalah kafir, namun jika dalilnya zhanni maka haram bagi tiap muslim mengimaninya…, maka wajib menetapkan aqidah dengan dalil qath'i…"
Hizbut Tahrir berkata di dalam kitab ad-Dusiyah hlm. 4:
"Dan hadist ahad adalah zhanni."
"Dan hadist ahad adalah zhanni."
2. MENOLAK TAQDIR ALLAH TA'ALA
Taqiyyuddin an-Nabhani berkata di dalam kitabnya, Syakhshiyyah Islamiyyah 1/71-72
"Perbuatan-perbuatan ini-yaitu perbuatan-perbuatan manusia-tidak ada hubungan sama sekali dengan qadha', karena manusia adalah yang melakukan sendiri perbuatan-perbuatan ini dengan kehendak dan pilihannya, dan berdasarkan atas hal itu maka fi'il-fi'il ikhtiyariyyah tidak masuk di bawah qadha'."
Dia Nizhamul Islam :
"Maka digantungkannya pahala atau hukuman dengan petunjuk dan kesesatan menunjukkan bahwa petunjuk dan kesesatan keduanya termasuk perbuatan manusia dan keduanya bukan dari Allah."
3. MENGADOPSI PEMAHAMAN KHAWARIJ
Hizut Tahrir mengikuti pemahaman Khawarij di dalam masalah takfir dan bolehnya khuruj (pemberontakan, red) kepada penguasa muslim.
Di dalam kitab Manhaj Hizbit Tahrir fit Taghyir hlm. 36 mereka berkata, "Hizb tidak berkompromi dengan para penguasa dan tidak memberikan loyalitas kepada mereka, termasuk konstitusi dan perundang-undangan mereka walau dengan alasan kelancaran dakwah. Sebab syara' mengharamkan mempergunakan sarana yang haram untuk memenuhi suatu kewajiban. Sebaliknya hizb mengoreksi dan mengkritik penguasa dengan tegas. Hizb menganggap bahwa peraturan yang mereka terapkan itu adalah peraturan kufur sehingga harus dimusnakan dan diganti dengan hukum Islam. Hizb juga menganggap bahwa mereka pada hakikatnya adalah orang-orang yang fasik dan zalim…"
Dalam hlm. 37, "… Hizb juga menolak membantu mereka melakukan ishlah baik di bidang ekonomi, pendidikan, sosial kemasyarakatan maupun di bidang moral…"
Dalam hlm. 42, "Aktivitas hizb adalah menentang para penguasa di negara-negara Arab maupun negara-negara Islam lainnya. Mengungkapkan makar-makar jahat mereka, mengoreksi dan mengkritik mereka…"
4. HIZBUT TAHRIR MENGATAKAN SELURUH NEGERI ISLAM SAAT INI ADALAH DARUL KUFUR WAL HARB,
sebagaimana dalam buku mereka, Manhaj Hizbit Tahrir fit Taghyir hlm. 5,
"Adapun kondisi negeri-negeri yang hidup didalamnya kaum muslimin saat ini di seluruh negeri, adalah darul kufr bukan darul Islam."
5. PENEGAKAN DAULAH DENGAN MENGORBANKAN SYARI'AT ISLAM
Hizbut Tahrir memprioritaskan penegakan Daulah Islamiyyah dan kekuasaan ketimbang perbaikan aqidah dan tauhid. Mereka telah menjadikan penegakan daulah saat ini hukumnya paling wajib dan paling urgen (mendesak). Mereka berpandangan bahwa segala kemerosotan, kehancuran, dan kekacauan yang melanda umat saat ini dikarenakan tidak adanya payung yang melindungi umat dari kaum kuffar, yakni daulah khilafah. Maka semenjak Kesultanan Utsmani runtuh, pada tahun 1924 di Turki, maka umat Islam semuanya dalam keadaan berdosa dan umat wajib 'ain mengembalikannya.
Taqiyuddin an-Nabhani berkata di dalam kitabnya Syakhshiyyah Islamiyyah 2/92 :
Dan demikianlah maka seluruh kamu muslimin sejak tahun 1924 yaitu sejak hilangnya Khilafah Islamiyyah dari Turki maka mereka mati dan akan mati jahiliyyah."
6. PENDAPAT-PENDAPAT GANJIL HIZBUT TAHRIR
Sesungguhnya pendapat-pendapat Hizbut Tahrir yang ganjil amatlah banyak sekali dan bertebaran di dalam kitab-kitab mereka, di antaranya :
– Hizbut Tahrir memperbolehkan berjabat tangan lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Taqiyuddin berkata dalam Nizhamul Ijtima'i fil Islam, "Seorang pria pada dasarnya boleh menjabat tangan seorang wanita, demikian pula sebaliknya, seorang wanita boleh menjabat tangan seorang pria tanpa ada penghalang di antara keduanya." Hal ini juga diperkuat dengan nusyrah sual jawab mereka no. 24/Rabi'ul Wal/1390 atau 29/5/1970, no.8/Muharram/1390 atau 16/3/1970 dan nusyrah al-ajwibah wal as'ilah tanggal 26/4/1970.
– Hizbut Tahrir memperbolehkan memandang wajah wanita, karena menurut mereka wajah tidak termasuk aurat. Taqiyuddin berkata dalam Nizhamul Ijtima'i fil Islam, "Allah Ta'ala berfirman : 'Katakanlah kepada mukmin laki-laki hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.' (QS. an-Nur [24]:30), maksudnya tentu adalah menundukkan pandangan terhadap wanita pada selain wajah dan kedua telapak tangan, sebab memandang wajah dan telapak tangan adalah mubah."
– Hizbut Tahrir menghalalkan musik dan nyanyian (walau diiringi alat musik) sebagaimana dalam nusyrah jawab wa sual no. 9 (20/Shafar/1390 atau 26/4/1970), "Suara wanita tidak termasuk aurat dan nyanyian mubah hukumnya serta mendengarkannya mubah. Adapun hadits-hadits yang warid (datang) mengenai larangan musik adalah tidak shahih haditsnya. Yang benar adalah musik tidak haram dan hadits-hadits yang memperbolehkan musik adalah shahih."
Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat aneh Hizbut Tahrir lainnya (Lihat al-Jama'at al-Islamiyyah hlm. 345-348).
PENUTUP
Inilah sedikit yang bisa kami paparkan tentang penyimpangan-penyimpangan Hizbut Tahrir, sebetulnya masih banyak hal-hal lain yang belum kami cantumkan karena keterbatasan tempat, semoga yang kami paparkan di atas bisa menjadikan kewaspadaan kepada kita semua tentang bahaya kelompok ini, dan sekaligus menyadarkan saudara-saudara kami yang hingga saat ini masih terperdaya dengan kelompok ini serta membuka mata mereka tentang jati diri kelompok ini. Semoga Allah selalu menunjukkan kita kepada jalan yang lurus, yaitu jalannya para nabi, para shiddiqin, syuhada, dan shalihin. Amin
Sumber: Majalah AL FURQON Edisi 4 no. 118 thn ke 11 Dzulqo'dah 1432H/Okt-Nov 2011M
dr fb alex ibnu alrasyid
0 comments:
Post a Comment