secara terminologi, taklid adalah:
قبول قول القائل وأنت لا تعلم من أين قاله، (أي لا تعرف مأخذه)
Menerima perkatan seseorang sedang engkau tak mengetahui dari mana ia mengucapkannya, (engkau tidak mengerti sumber pengambilannya) (As-Syawkani, Irsyad al-Fukhul, hal. 265)
Yang lain mengatakan:
Yang lain mengatakan:
قبول قول الغير بلا حجة
Taklid adalah: menerima perkataan orang lain tanpa hujjah ( Ibn Hazm, al-Ahkam vol. 2 hal. 836).
---------------------
Jadi kalau anda belajar kepada seorang ustadz kemudian sang ustadz menjelaskan perbedaan pendapat ulama dalam sebuah masalah tertentu, sang ustadz menerangkan semua dalil setiap madzhab dan mendiskusikannya, kemudian diakhir pembahsan sang ustadz menyebutkan pendapat yang rajih berdasarkan hujjah dan argumen..
Kemudian anda mengukuti pendapat ustadz tersebut...apakah itu berarti anda taklid kepadanya????
Jika anda mengkajinya dan memahami dalil-dalinya maka itu bukan taklid
Wallahu a'lam
Fadlan Fahamsyah
0 comments:
Post a Comment