Pemahaman penting mengenai Tabarruk :
Tabarruk dengan benda yang terdapat ayat-ayat Al Qur'an yang ditulis, digantung, disimpan, dijadikan jimat, rajah, ataupun dicampur dengan tulisan lain yang tidak jelas maksudnya.
Baik itu dengan tujuan tolak bala, untuk mendapatkan kesaktian, guna perlindungan, mendatangkan rezeki, dan lain lain yang semisal.
Maka itu adalah Tabarruk yang haram, merendahkan kesucian ayat-ayat Al Qur'an walaupun orang melakukannya tidak tahu, dan wajib untuk diingkari.
-------
Tabarruk dengan Al Qur'an itu yang disyariatkan adalah dengan cara membacanya, mempelajari nya, mengamalkan nya, berdoa dan berdzikir dengan nya, dan melakukan ruqyah dengan Al Qur'an.
Adapun Tabarruk dengan menggantungkan jimat (Tamimah) yang berasal dari Al Qur'an, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah itu.
Dan yang rojih, adalah hal itu dilarang atas nama saddudz dzaroi (tindakan antisipasi untuk menghindari madhorot), dan juga melihat realita yang ada di masyarakat Islam sekarang ini.
Silakan lihat penjelasan dari Disertasi Syaikh Nashir Al Juda'i, yang saya foto pada halaman 318-324 tersebut.
Yakni dengan catatan bahwa yang digantung kan adalah benar-benar murni hanya ayat Al Qur'an saja. Tidak disertai tulisan lain, ataupun gambar, ataupun simbol, angka, huruf, dan lain lain semisal.
Adapun ta'liq Syaikh ibn Baz terhadap Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid tulisan Syaikh Abdurrahman Alu Syaikh. Maka Syaikh ibn Baz berkata bahwa pendapat Salaf dari kalangan Sahabat yang membolehkan untuk memakai jimat (Tamimah) yang murni hanya bertuliskan ayat Al Qur'an itu.
Yang mana pendapat ini berasal sahabat Abdullah bin Amr rodhiyalloohu anhu, yang kemudian diikuti oleh ulama setelah nya dari kalangan selain Sahabat.
Maka Syaikh ibn Baz berkata bahwa riwayat yang dinisbatkan kepada Abdullah bin Amr itu lemah, dan juga sebenarnya tidak sesuai untuk konteks masalah jimat (Tamimah) yang murni bertuliskan ayat Al Qur'an.
Syaikh ibn Baz berkata, bahwa Abdullah bin Amr menggantungkan papan bertuliskan ayat-ayat Al Qur'an di papan kecil di leher anak anak itu dengan tujuan agar anak anak kecil itu menghafalnya.
Bukan dengan tujuan untuk jimat (Tamimah) guna Tabarruk kepada Al Qur'an.
Inilah argumentasi dan penjelasan yang benar. Maka dari itu tidak boleh ber Tabarruk dengan menggantungkan ataupun membawa ataupun yang semisal dari ayat-ayat Al Qur'an. Larangan ini juga dikuatkan oleh perkataan sahabat utama lainnya seperti Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas.
Lihat foto akan ta'liq (catatan) Syaikh ibn Baz pada hal 244 di footnote Fathul Majid. Lihat juga kelengkapan Fathul Majid dan ta'liq Syaikh ibn Baz pada hal 244 - 247, yang saya foto semuanya agar dapat memberikan faedah yang lebih sempurna.
***
Versi buku asli berbahasa Arab dalam bentuk PDF, dari disertasi doktoral Syaikh Nashir Al Juda'i dapat diunduh secara gratis di :
Sedangkan Fathul Majid syarh kitabut Tauhid Syaikh Abdurrahman Alu Syaikh dengan tahqiq dan ta'liq (catatan) dari Syaikh ibn Baz, yang versi asli berbahasa Arab. Dapat diunduh secara gratis di :
****
Adapun jika yang digantungkan itu bukan ayat Al Qur'an; atau ayat Al Qur'an tapi dicampur dengan tulisan selainnya. Baik itu berupa simbol simbol, gambar, angka, coretan, atau yang lain-lain. Yang mana ini sebenarnya adalah jampi jampi syaitan.
Ataupun jika cara pembuatan tulisan Al Qur'an yang dijadikan jimat itu, harus ada syarat syarat tertentu dan melalui ritual tertentu. Dan demikian juga dengan cara pemakaian dan perawatan jimat tersebut.
Ataupun yang ditulis dengan menggunakan bahan bahan najis dan menjijikkan, atau harus dengan metode tertentu.
Maka ini mutlaq harom dan terlarang. Inilah tipuan syaitan atas nama Tabarruk kepada ayat-ayat Al Qur'an.
Dan inilah yang umumnya ada di sebagian masyarakat Muslim. Yang mana mereka tertipu menggantungkan jimat karena ada tulisan Al Qur'an nya disitu, ataupun bahkan hanya sekedar tulisan Arab yang dia tidak faham karena dikira ayat-ayat Al Qur'an, karena saking awamnya dia.
***
Jimat-jimat, rajah, dan lain lain yang semisal ini wajib untuk diingkari dan bahkan dibakar guna dimusnahkan agar ayat-ayat Al Qur'an tidak dihinakan oleh permainan Syaitan dan para dukun yang berkedok agama ini.
Jika dalam proses pemusnahan ataupun penghilangan jimat ini mengalami gangguan dari jin jin yang bersarang akibat jimat haram itu, maka lawanlah dengan Tabarruk kepada Al Qur'an yang sesuai dengan syariat. Baik itu dengan dzikir dan do'a yang berasal dari Al Qur'an atau yang diajarkan Rasulullah, ataupun dengan ruqyah syar'iyyah.
Ust Kautsar Amru
0 comments:
Post a Comment