🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 25 Sya'ban 1437 H / 01 Juni 2016 M
👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 2)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-02
📺 Video Source: https://youtu.be/znboM6piFTk
-----------------------------------
FIQIH RAMADHĀN (BAG. 2)
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Kaum muslimin dan muslimat, saya akan membahas tentang fiqih dan ini saya ambil dari bukunya Syaikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin rahimahullāh "Majālis Syahri Ramadhān".
Beliau mengatakan,
فِيْ أَقْسَامِ النَّاسِ فِيْ الصِّيَامِ
Macam-macam manusia dibulan Ramadhān (di hadapan ibadah puasa).
Beliau mengatakan bahwa manusia itu terbagi menjadi 10 macam :
*(2) Kelompok yang kedua*
Ash Shaghiru (anak kecil).
Kata Syaikh:
فَلَا يَجَبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ حَتَّى يَبْلُغَ
"Tidak wajib puasa sampai baligh."
Ibu-ibu, Bapak-bapak harus tahu tanda-tanda balighnya anak-anak. Terkadang seorang anak sudah baligh tapi tidak tahu kalau dirinya telah baligh, ini yang jadi masalah.
Anak kecil tidak wajib berpuasa sampai dia baligh, akan tetapi, apakah anak kecil dibiarkan begitu saja tidak berpuasa?
Jawabanya: Tidak, "يُعَلَّمُ", tapi diajari berpuasa.
Memang secara beban (taklif) belum terkena kepada dia.
Rasūlullāh shallallāhu 'alaihi wasallam mengatakan:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ
"Pena taklif itu tidak dibebankan kepada 3 orang:
1. Orang yang ketiduran sampai bangun.
2. Dari anak kecil sampai dia baligh.
3. Orang yang gila sampai dia sadar."
(HR an Nasā'i nomor 3378, versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh nomor 3432)
Tapi, apakah dibiarkan saja, pertanyaannya? Tidak, harus diajari.
Kata Syaikh:
كَانُوْا يُصَوِّمُوْنَ أَوْلَادَهُمْ
"Mereka itu (para shahabat) mengajari anak-anak mereka berpuasa."
Sebagaimana mereka mengajari anak untuk shalat. Bahkan "memaksa" dalam mengajari anak mereka berpuasa. Umur 7 tahun diajak shalat, diajari shalat supaya nanti waktu gede tidak kaget.
Walaupun masih kecil-kecil tapi mereka diajak berpuasa. Kalau datang lapar mereka, sibuk membikinkan mainan .
Bapak-bapak, Ibu-ibu harus kreatif bagi yang punya anak kecil atau punya cucu. Nanti Bapak-bapak mengajak main supaya tidak ingat dengan rasa laparnya.
~~> Ustadz, apakah kalau mengajari dan memaksa mereka itu tidak zhalim?
==> Tidak, justru jika membiarkan anak tidak diajari itulah yang zhalim, karena ini adalah hak anak yaitu untuk mendapatkan pelajaran.
Ingat kisah seorang bapak yang datang kepada 'Umar bin Kaththab. Kisahnya, bapak itu lapor tentang kebandelan sang anak. Kemudian kata Amirul Mukminin:
"Coba datangkan kesini anaknya."
Kemudian setelah dilaporkan oleh bapaknya dan mau dinasehati oleh 'Umar, anak itu bilang dulu:
"Boleh tidak saya bertanya dulu kepada Anda?"
Kata Amirul Mukminin: "Silahkan."
Kata Sang Anak: "Apakah hak anak dari bapaknya, wahai Amirul Mukminin?"
(Lihat, hak anak berarti kewajiban orang tua.)
Kata Amirul Mukminin:
"Yang pertama: Bapak memilihkan ibu yang baik bagi anak-anaknya."
Jangan hanya dilihat cantiknya saja, jangan dilihat kayanya saja, jangan dilihat ini keturunan ningrat tapi lihatlah agamanya, bagaimana hubungan dia dengan Allāh, bagaimana hubungan dia dengan orang tuanya, bagaimana hubungan dia dengan temannya.
Bagi yang sudah terlambat ada jalan keluarnya, apa itu? Doa, minta supaya Allāh merubah istrinya menjadi istri yang shalihah, atau dengan cara lain.
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
"Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa."
(QS Al Furqon: 74)
Kata anak:
"Bapak saya memilihkan ibu bagi saya seorang pelacur."
(Profesinya betul-betul pelacur, dinikahi sama bapaknya. Jadi tiap hari anaknya nonton ibunya melacur, na'udzu billāhi min dzalik.)
"Terus, apa yang kedua, wahai Amirul Mukminin?"
"Kasih nama yang baik."
"Amirul mukminin, bapak saya ngasih nama saya Ju'al."
(Ma'af, artinya kumbang tai. Hati-hati kalau ngasih nama anak.)
"Kemudian, yang ketiga apa, wahai Amirul Mukminin?"
"Beri pendidikan kepada anaknya, itu kewajiban orang tua."
Kata anak tadi:
"Wahai Amirul Mukminin, bapakku tidak pernah mengajari Al Qur'an satu huruf pun (kebaikan) kepadaku."
Kalau kita tidak mengajari anak kita berpuasa itu berarti kita zhalim.
~~> Ustadz, anak saya baru 1 tahun masak diajari puasa?
==> Ya jangan secepat itu, nanti ada usia yang memang mapan untuk diajari puasa. Mungkin 7 tahun, mungkin di bawah itu, tapi biasakan mereka untuk berpuasa.
Kalau dulu, kita sering diajari berpuasa sama orang tua kita "puasa mbeduk" (puasa dengan berbuka waktu zhuhur), itu tidak apa-apa, sekuatnya
Atau mungkin sahurnya maju, kalau jam 7 masih boleh makan. Jadi dia tahu tentang masalah puasa sedikit-sedikit,
Wallāhu A'lam.
Bagaimana anak kecil itu wajib berpuasa? Kalau dia sudah baligh.
Tanda-tanda baligh itu ada 3, disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Utsaimin:
١. إنزال المني باحتلام أو غيره
1. Keluarnya air mani baik dengan ihtilam (mimpi basah) ataupun yang lainnya (yang jelas-jelas menunjukkan bahwa dia sudah bisa keluar mani).
٢. نبات شعر العانة
2. Tumbuhnya bulu kemaluan.
٣. بلوغ تمام خمس عشرة سنة
3. Mencapai usia 15 tahun.
Ini 3 ciri baik laki-laki ataupun perempuan.
----٤. الحيض
----4. Khusus bagi anak perempuan, dia mengalami haidh.
~~> Ustadz, apakah ini semu harus terkumpul sebagai syarat-syarat menjadi baligh?
==> Tidak, kata para ulama salah satu saja dari syarat ini sudah ada maka dia sudah baligh.
Masalah, bagaimana kalau anak kecil ketika dipertengahan hari dia mengalami baligh, dan ini kenyataan?
Bagaimana hukumnya jika seorang anak ketika di tengah-tengah shalat kemudian baligh? Apakah dia wajib mengulangi shalatnya (dari awal) atau tidak?
Yang dibayangkan adalah umur dia saat itu telah 15 tahun.
Demikian juga seorang anak lagi main-main di tengah-tengah hari dia baligh, apakah dia wajib berpuasa atau tidak?
Maka dikatakan oleh sebagian ulama, dia wajib untuk menahan diri dari makan dan minum pada sisa harinya. Tapi dia tidak wajib mengqadha puasa hari itu, artinya sisa harinya tetap jangan makan jangan minum karena sekarang kewajibannya telah datang.
Wallāhu A'lam.
[insyā Allāh, bersambung ke bagian 3]
____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com
0 comments:
Post a Comment