🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 27 Sya'ban 1437 H / 03 Juni 2016 M
👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 4)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-04
📺 Video Source: https://youtu.be/znboM6piFTk
-----------------------------------
FIQIH RAMADHĀN (BAG 4)
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Kaum muslimin dan muslimat, rahimanī wa rahimakumullāh, saya akan membahas tentang fiqih dan ini saya ambil dari bukunya Syaikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin rahimahullāh "Majālis Syahri Ramadhān".
Beliau mengatakan,
فِيْ أَقْسَامِ النَّاسِ فِيْ الصِّيَامِ
Macam-macamnya manusia dibulan Ramadhān (di hadapan ibadah puasa).
Beliau mengatakan bahwa manusia itu terbagi menjadi 10 macam :
*⑹ Kelompok yang keenam*
Al Musāfir yaitu orang yang tidak menjadikan safarnya sebuah usaha untuk menghalalkan berbuka.
Jadi benar-benar safar, minimal safar yang mubah yakni jarak yang memang sudah dibolehkan untuk melakukan qashar.
Sebagian ulamā berbeda pendapat masalah jarak safar, ada yang mengatakan dengan jarak tertentu, 80an atau 70 sekian km (jumhūr). Kemudian ada yang mengatakan dikembalikan kepada 'urf (hitungan kebiasaan orang).
Cirinya safar, kata sebagian ulamā biasanya persiapannya matang, kemudian kalau ditanya: Mau kemana? Mau safar (itu bahasa Arabnya) mau pergi jauh.
⚠Tapi syaratnya orang ini tidak menjadikan safarnya sebuah usaha untuk menghalalkan berbuka.
⇛Contohnya orang yang melarikan diri dari puasa (misalnya) sengaja safar ke luar kota dalam rangka melarikan diri agar tidak berpuasa (pent.), maka ini tidak boleh, dosa. Orang seperti ini tetap mempunyai kewajiban untuk berpuasa dan dosa karena dia berusaha melarikan diri dari syari'at.
فإذا لم يقصد التحيل فهو مخير بين الصيام والفطر
Orang yang melakukan safar sungguh-sungguh diberi pilihan:
√ Boleh berpuasa
√ Boleh berbuka
Sama saja apakah safarnya itu lama ataukah tidak.
Bagaimana kalau yang punya kebiasaan safar itu adalah seorang supir angkutan (misalnya)? Setiap hari dia safar Jogya-Purwokerto (sudah jarak kurang lebih jaraknya 181 Km) setiap hari seperti itu, bagaimana?
⇛Kalau memang sangat sulit dia melakukan puasa maka dia boleh untuk berbuka membatalkan puasanya dan dia nanti puasa di waktu yang memang mudah bagi dia.
⇛Tapi utamanya dia tetap berusaha sekiranya dia mampu tetap berpuasa.
Hati orang-orang beriman dibulan Ramadhān itu bersih. Disuruh puasa, mereka puasa semuanya. Puasa nilainya dihati orang beriman itu luar biasa, 'ala kulli hal.
Oleh sebab itu, nanti, puasa itu betul-betul dimuliakan oleh Allāh, tidak seperti yang lainnya.
Kenapa?
Nilai keikhlasannya bisa jauh lebih tinggi.
Bagaimana mereka?
Maka orang-orang yang safar itu diberi pilihan, kalau memang safarnya menyulitkan dia maka dia boleh berbuka, tapi kalau safarnya itu mudah bagi dia maka sebaiknya dia tetap berpuasa.
Kenapa?
Kata Syaikh Muhammad Shālih bin Utsaimin: Karena beda, mengerjakan puasa ketika sendirian nanti (membayar puasa) dengan puasa bareng-bareng. Kekuatannya itu beda apabila nanti kita berpuasa di tempat atau waktu yang lain.
Tapi kalau memang safar itu menyebabkan kesulitan bagi kita maka Allāh Subhānahu wa Ta'āla menginginkan kemudahan bagi anda.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allāh menginginkan kemudahan bagimu, dan tidak menginginkan kesulitan."
(QS Al Baqarah: 185)
*⑺ Kelompok yang ketujuh*
Orang sakit yang diharapkan sembuhnya.
Ini ada 3 kelompok:
① Orang yang puasanya tidak berat bagi dia (ringan) dan tidak membahayakan sakitnya.
⇛Orang seperti ini wajib berpuasa, kenapa?
Karena ini bukan udzur untuk tidak berpuasa.
Jadi kalau sakit ringan kalau puasa pun tidak pengaruh misalnya sakit gigi, pilek.
② Orang-orang yang sakit, dan sakitnya mempersulit untuk berpuasa tapi tidak memperberat sakitnya.
⇛Maka yang seperti ini Makruh hukumnya untuk berpuasa, karena mempersulit dia.
Berarti sebaiknya berbuka Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda dalam suatu hadīts:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِى رُخْصَهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتِى مَعْصِيَتَهُ
"Sesungguhnya Allāh suka untuk diambil rukhsahnya (keringanan) yang diberikan oleh Allāh kepada umatnya"
(Hadīts Riwayat Ahmad 2/108, Ibnu Hibban 2742 dari Ibnu Umar dengan sanadnya yang Shahīh)
Kalau sulit maka jangan puasa, Allāh suka sebagaimana Allāh suka kemaksiatannya tidak dikerjakan.
Sebagaimana Allāh suka hambanya tidak mengerjakan maksiat.
③ Orang yang sakit, yang apabila puasa sakitnya tambah parah, dan tentunya sulit bagi dia untuk puasa.
⇛Maka apa hukumnya?
Harām untuk puasa dan wajib untuk berbuka.
Apa kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla?
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allāh adalah Maha Penyayang kepadamu."
(QS An Nisā': 29)
[insyā Allāh, bersambung ke bagian 5]
____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com
0 comments:
Post a Comment