Friday, June 3, 2016

Materi Tematik | Fiqih Ramadhan (Bagian 3)

Friday, June 3, 2016

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 26 Sya'ban 1437 H / 02 Juni 2016 M
👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 3)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-03
📺 Video Source: https://youtu.be/znboM6piFTk
-----------------------------------

FIQIH RAMADHĀN (BAG. 3)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kaum muslimin dan muslimat, rahimanī wa rahimakumullāh,

Saya akan membahas tentang fiqih dan ini saya ambil dari bukunya Syaikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin rahimahullāh "Majālis Syahri Ramadhān".

beliau mengatakan,

فِيْ أَقْسَامِ النَّاسِ فِيْ الصِّيَامِ

Macam-macamnya manusia dibulan Ramadhān (di hadapan ibadah puasa).

Beliau mengatakan bahwa manusia itu terbagi menjadi 10 macam :

*(3) Kelompok yang ketiga*

Al Majnūn yaitu orang yang gila, yaitu orang yang hilang akalnya.

Apakah orang ini wajib puasa ataukah tidak?

Tidak wajib puasa, kenapa?

Karena "rufi' al qalam", pena taklif diangkat dari orang-orang yang semacam ini.

Bagaimana kalau dia itu gilanya kadang-kadang?

Maka, saat dia gila tidak wajib puasa, saat tidak gila maka dia wajib puasa.

Apakah harus mengqadha hari-hari gilanya?

Jawabnya: Tidak, karena saat itu dia tidak kena beban, tidak kena kewajiban. Makanya ya sudah, dia puasa sesuai dengan jumlah hari sehatnya.

==> Sehari gila sehari tidak, maka sehari puasa sehari tidak, naudzubillāhimminal junūn (kita berlindung kepada Allāh dari gila).

Gila (hilang akal) sebabnya bisa stress, bisa karena jin (kemasukan jin), Wallahu Ta'āla A'lam bishshawāb.

Nah, sekarang bagaimana halnya kalau ada orang gila, tiba-tiba sadar di tengah hari  pas bulan Ramadhān?

Maka kata para ulama, dia wajib untuk menahan dirinya dari makan dan minum sampai selesai.

Apakah dia wajib mengqadha separo harinya yang tadi dia tidak puasa?

Jawabannya: Tidak, Wallahu Ta'āla A'lam bishshawāb.

*(4) Kelompok yang keempat*

الهرم الذي بلغ الهذيان وسقط تمييزه فلا يجب عليه

Al Harim yaitu orang yang sudah tua renta sehingga dia terkadang ngelantur dan tidak bisa membedakan, tamyīznya hilang dicabut oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kalau anda atau siapa saja yang punya orang tua semacam ini _sabar_.

Dulu anda ketika kecil ngelanturnya berapa tahun? Cuma karena kulit ketang kecil pecah saja nangis. Jika dibayangkan, untuk seperti itu saja ditangisi. Begitu pula jika orang tua sudah hilang tamyīznya, sama, maka kita harus sabar.

Susahnya anda dalam merawat orang tua itu tidak lama, mungkin saja anda yang akan mati lebih dulu. Makanya kita harus yakin, in syā Allāh, susah yang saya alami ketika merawat orang tua itu tidak lama. Apalagi jika dibandingkan dengan nikmatnya nanti hidup di akhirat.

Itu (orang tua adalah) pintu surga. Siapa saja yang masih punya orang tua, sebelum datang waktu penyesalan, maka gunakan kesempatan.

Jenis/kelompok keempat ini adalah orang tua yang sudah pikun yang ngelantur, tidak bisa membedakan, maka apakah dia wajib puasa atau tidak?

Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, *"Dia (orang pikun) tidak wajib puasa dan tidak wajib membayar fidhyah."*

Sebagian orang masih membayar fidhyah. Seharusnya bagi orang tua yang seperti ini (sudah pikun), tidak wajib membayar fidhyah.

~~> Lho ustadz, "melas ora difidhyahi" (kasihan tidak dibayarkan fidhyahnya).

==> Masalahnya bukan "melas" (kasihan) atau tidak, masalahnya kita malah mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. Jika memang sudah pikun, melantur, tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, maka sudah gugur kewajibannya.

*(5) Kelompok yang kelima*

Yaitu orang yang tidak mampu puasa secara terus menerus, tetapi masih mempunyai ingatan yang kuat.  Dimana udzurnya itu tidak mungkin hilang.

Misalnya:

√ Orang yang sudah sangat tua, tetapi māsyā Allāh, ingatannya sangat kuat, masih ingat shalāt, ingin shalāt dan bisa shalāt, tidak pikun, tetapi dia betul-betul tua renta dan tidak mampu untuk puasa.

√ Atau orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi, misal kanker stadium 4.

Maka apa kata Syaikh?

فلا يجب عليه الصيام

"Orang yang semacam ini tidak wajib puasa."

Wajib qadha atau tidak?

Maka tidak wajib qadha, karena memang asalnya tidak mampu walaupun ingatannya masih sangat bagus dan shalāt masih bisa.

Demikian juga ketika sakit, kanker usus misalnya, setiap makanan yang masuk keluar lagi, naudzubillāhi min dzalik.

Orang yang meninggal karena sakit di perutnya, syahid.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menuliskan bagi kita syahada, Allāhumma āmīn.

~~> Bagaimana bisa, sekarang tidak ada perang?

==> Kalau Allāh sudah berkehendak, maka tidak ada satupun yang bisa menolaknya.

'Umar bin Al Khathab, hidup di kota Madinah, aman dan tentram, "turu neng ngisor wit" (tidur di bawah pohon), khalifah (pemimpin paling puncak umat Islam saat itu) ini tidak takut sama sekali, tidak takut dibunuh, "nggletak" (tidur) di bawah pohon.

Karena apa? Amannya luar biasa.

Beliau berdoa:

Allāhummarzuqni syahadatan di madīnatī rasūlika shallallāhu 'alayhi wa sallam.

"Yā Allāh, berilah aku mati syahid di kota Nabi-Mu ini."

Sahabatnya berkata, "Wahai 'Umar, apa ya bisa?"

Tetapi ternyata 'Umar bin Khathab meninggal ditusuk oleh abu Lu' Lu' Al Majus, yang sekarang diagung-agungkan oleh orang syiah. Pembunuhnya 'Umar diagung-agungkan, dianggap sebagai pahlawan sejati. Allāhu Musta'an.

Barangsiapa yang minta syahādah (mati syahid) dengan sungguh-sungguh kepada Allāh, maka Allâh akan sampaikan dia ke derajat orang shuhadā (orang yang mati syahid) meskipun matinya di atas ranjangnya. Subhānallāh.

Maka, Bapak-bapak, Ibu-ibu, mintalah kepada Allāh, mumpung masih sempat minta. Yang kita minta jangan sesuatu yang pendek, mintalah yang jauh, "Allahummā innī as'aluka firdausal a'lā" minal jannah".

~~> Ustadz, firdaus a'la itu kan tempatnya para nabi, para shahabat, apakah kita mampu?

==> Apakah anda meragukan kemampuan dan kakuasaan Allāh?

Tentunya tidak, siapa tahu kita menjadi tetangganya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Allahumma āmīn.

Silahkan Bapak-bapak, Ibu-ibu yang masih punya orang tua "diopeni" (dirawat) betul.

Bagaimana dia?

Tidak wajib berpuasa tetapi wajib membayar fidhyah.

Berapa?

Fidhyahnya itu, jika dihitung beras atau makanan pokok, maka 1/4 shaq (1shaq = 2,5-3 kg) beras.

~~> Ustadz, jika kita ingin ngasih makan boleh atau tidak?

==> Na'am (iya), kata ith'am di dalam Qur'ān, itu berlaku dengan cara apapun (tidak harus dengan beras mentah), yang sudah bisa disebut dengan memberi makan.

Jadi jika orang tua kita hutang puasanya dua hari, maka kita beri makan orang miskin sehari satu kali selama dua hari atau sekaligus dua orang miskin sehari satu kali. Ini sudah dinamakan dengan ith'am.

~~> Caranya bagaimana?

==> Gampang, (misal) bungkuskan nasi + lauknya (gurame atau telur) + tempe + kerupuk, ini diberikan (kepada orang miskin) sudah cukup, ringan, Alhamdulillāh.

"Addīnu yusrun", agama itu mudah.

Ini tentang kelompok kelima.

[insyā Allāh, bersambung ke bagian 4]
____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates