Apa hukum bekerja di pabrik rokok? Krn banyak rakyat Indonesia yg hidup dari rokok. Trim's
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Pertama, kami hendak menegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa rokok hukumnya haram dengan sepakat ulama yang kami ketahui. Mengingat banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok. Baik dampak langsung, maupun tidak langsung.
Selengkapnya, bisa anda pelajari di: Hukum Rokok dalam Islam
Kedua, islam melarang kita untuk tolong menolong dalam perbuatan maksiat dan kejahatan. Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Lakukanlah tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan tindakan melampauibatas." (QS. Al-Maidah: 2)
Berdasarkan ayat ini, kita memiliki kaidah: [الإعانة على المحرم محرمة] membantu orang lain untuk melakukan yang haram, hukumnya haram.
Memahami bahwa rokok itu sangat membahayakan, ketika seseorang memproduksi rokok untuk dijual, atau bekerja di pabrik rokok, hakikatnya dia membantu orang lain untuk merusak diri dan kesehatannya. Bahkan lebih dari itu, setiap rokok yang dia buat, dia tambahkan bahan-bahan yang sejatinya itu racun bagi tubuh.
Sekalipun kita tidak menyebut para produsen rokok itu meracuni masyarakat, namun tindakannya semacam ini tidak jauh berbeda dengan itu. Anda bisa bayangkan, dalam satu batang rokok, terdapat kurang lebih 200 zat yang berbahaya bagi tubuh.
Janganlah anda berfikir rokok itu mendongkrak perekonomian nasional, membuka lapangan kerja besar-besaran, meningkatkan penghasilan petani dengan tembakau, meningkatkan pemasukan negara dengna cukai, dst. Ini hasil pikiran awam, yang tidak menimbang jauh ke depan.
Dalam salah satu keterangan dari Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti, di acara Focus Group Discussion, bahwa kerugian negara karena rokok mencapai Rp 254,41 triliun. Sementara pemasukan negara pada 2012 dari cukai rokok hanya sebesar Rp 55 triliun.
Kerugian tersebut, rinciannya adalah uang yang dikeluarkan untuk pembelian rokok Rp 138 triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan jalan Rp 2,11 triliun, kehilangan produktivitas akibat kematian prematur dan morbiditas maupun disabilitas Rp 105,3 triliun.
Sementara menurut Anggota DPR Komisi IX yang juga anggota Badan Anggaran, Surya Chandra Surapaty, pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp 55 triliun, seolah tak ada artinya. Karena, biaya kesehatan yang harus dikeluarkan karena penyakit rokok nilainya mencapai Rp 107 triliun. (Republika: 22 April 2014)
Anda tentu tidak ingin merasakan kebahagiaan dengan harta, di atas penderitaan orang lain.
Ketiga, memahami bahwa memproduksi rokok termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan, dan status penghasilannya haram, maka tidak ada pilihan lain, selain harus menyingkir dari perusahaan rokok.
Dari Ka'b bin ujroh radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka layak baginya. (HR. Ahmad 14441, Turmudzi 614, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Yakinlah, orang yang meninggalkan sesuatu yang haram, dalam rangka bertaqwa kepada Allah, menghindari apa yang Allah larang, akan mendapat jalan keluar terbaik dari Allah.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً*وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِب
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. (QS. At-Thalaq: 2 – 3).
Allahu a'lam
Referensi: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 127417
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
Sumber: https://konsultasisyariah.com/22360-hukum-bekerja-di-pabrik-rokok.html
-----
Damar Muhisa
0 comments:
Post a Comment