HUKUM MEROKOK
A. DESKRIPSI MASALAH
Masyarakat mengakui bahwa industri rokok telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar. Industri rokok juga telah memberikan pendapatan yang cukup besar bagi negara. Bahkan, tembakau sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian petani. Namun di sisi yang lain, merokok dapat membahayakan kesehatan (dlarar) serta berpotensi terjadinya pemborosan (israf) dan merupakan tindakan tabdzir. Secara ekonomi, penanggulangan bahaya merokok juga cukup besar. Pro-kontra mengenai hukum merokok menyeruak ke publik setelah muncul tuntutan beberapa kelompok masyarakat yang meminta kejelasan hukum merokok. Masyarakat merasa bingung karena ada yang mengharamkan, ada yang meminta pelarangan terbatas, dan ada yang meminta tetap pada status makruh. Menurut ahli kesehatan, rokok mengandung nikotin dan zat lain yang membahayakan kesehatan. Di samping kepada perokok, tindakan merokok dapat membahayakan orang lain, khususnya yang berada di sekitar perokok. Hukum merokok tidak disebutkan secara jelas dan tegas oleh Al-Qur'an dan Sunnah/Hadis Nabi. Oleh karena itu, fuqaha' mencari solusinya melalui ijtihad. Sebagaimana layaknya masalah yang hukumnya digali lewat ijtihad, hukum merokok diperselisihkan oleh fuqaha'.
B. KETENTUAN HUKUM
1. Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia III sepakat adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram).
2. Peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya HARAM jika dilakukan:
a. di tempat umum;
b. oleh anak-anak;
c. dan oleh wanita hamil.
C. REKOMENDASI
Sehubungan dengan adanya banyak madlarrat yang ditimbulkan dari aktifitas merokok, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. DPR diminta segera membuat undang-undang larangan merokok di tempat umum, bagi anak-anak, dan bagi wanita hamil.
2. Pemerintah, baik pusat maupun daerah diminta membuat regulasi tentang larangan merokok di tempat umum, bagi anak-anak, dan bagi wanita hamil.
3. Pemerintah, baik pusat maupun daerah diminta menindak pelaku pelanggaran terhadap aturan larangan merokok di tempat umum, bagi anak-anak, dan bagi wanita hamil.
4. Pemerintah, baik pusat maupun daerah diminta melarang iklan rokok, baik langsung maupun tidak langsung.
5. Para ilmuwan diminta untuk melakukan penelitian tentang manfaat tembakau selain untuk rokok.
D. DASAR PENETAPAN
1. Firman Allah subhanahu wa ta'ala,
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Nabi itu menyuruh mereka kepada yang makruf, melarang mereka dari yang munkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan melarang bagi mereka segala yang buruk." [QS. al-A'raf: 157]
2. Firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang berlaku boros itu adalah saudara saudara syaitan. Dan syaitan itu sangat ingkar terhadap Tuhannya." [QS. al-Isra': 26-27]
3. Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh membuat mudlarat kepada diri sendiri dan tidak boleh membuat mudlarat kepada orang lain."
4. Kaidah Fiqhiyyah
الضرر يدفع بقدر الإمكان
"Bahaya harus ditolak semaksimal mungkin."
5. Kaidah Fiqhiyyah
الضرر يزال
"Yang menimbulkan mudlarat harus dihilangkan/dihindarkan."
6. Kaidah Fiqhiyyah
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
"Penetapan hukum itu tergantung ada atau tidak adanya 'illat."
7. Penjelasan delegasi Ulama Mesir, Yordania, Yaman, dan Syria bahwa hukum merokok di negara-negara tersebut adalah haram.
8. Penjelasan dari Komnas Perlindungan Anak, GAPPRI, Komnas Pengendalian Tembakau, Departemen Kesehatan terkait masalah rokok.
9. Hasil Rapat Koordinasi MUI tentang Masalah Merokok yang diselenggarakan pada 10 September 2008 di Jakarta, yang menyepakati bahwa merokok menimbulkan madlarrat di samping ada manfaatnya.
***
Ditetapkan di : Padangpanjang
Pada tanggal : 26 Januari 2009 M - 29 Muharram 1430 H
Pimpinan Komisi B-1
Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III
Dr. HM. Anwar Ibrahim
(Ketua)
Dr. Hasanuddin, MAg
(Sekretaris)
Damar Muhisa
0 comments:
Post a Comment