بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
1. Zina diharamkan dalam Islam secara keras, karena berbagai macam bahaya yang terkandung padanya, dan Islam memberikan solusi syar’i dengan menikah dan bolehnya memiliki istri lebih dari satu, maka melarang poligami adalah kezaliman terhadap laki-laki dan wanita, serta menyebabkan tersebarnya zina, apalagi jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki.
2. Menikah bukan sekedar kesenangan raga, tetapi mengandung berbagai
hikmah, diantaranya ketenangan batin dan memiliki anak serta mendidik
mereka dengan baik, maka manakah yang lebih baik bagi wanita, dipoligami
ataukah hidup menyendiri tanpa ketenangan?!
3. Islam adalah agama yang adil dan seimbang, dalam menetapkan aturan Islam memperhatikan kemaslahatan seluruh wanita, bukan satu dua orang wanita saja, jika demikian:
- Apa dosanya perawan-perawan tua dibiarkan tanpa suami?!
- Tidakkah ada pandangan kasih sayang dan kasihan kepada para janda?!
- Tidakkah kita lihat banyaknya wanita yang sampai tua tanpa suami?!
- Maka manakah lebih baik bagi wanita kalau begitu, apakah hidup sendiri atau bersama suami dan madunya?!
- Manakah yang lebih baik bagi masyarakat, terjaganya para wanita dengan bersuami ataukah membiarkan mereka menjadi para penggoda?!
- Manakah yang lebih baik bagi laki-laki, memiliki dua, tiga dan empat istri, atau memiliki 10 pacar (pasangan selingkuh, zina)?!
4. Poligami tidak wajib, dan siapa yang merasa tidak mampu berlaku adil maka tidak boleh berpoligami, kalau begitu semakin banyak wanita yang tidak bersuami apabila yang mampu berpoligami dilarang melakukannya.
5. Kesiapan wanita untuk memberikan kepuasan batin kepada suaminya tidak setiap saat, kadang terhalang haid, nifas dan lain-lain, sementara sebagian laki-laki apabila tidak terpuaskan maka bisa jadi mengantarkannya kepada zina.
6. Bisa jadi seorang istri tidak mampu lagi melahirkan, maka daripada menceraikannya lebih baik suaminya menikah lagi dengan wanita yang bisa melahirkan.
7. Bisa jadi istri memiliki suatu penyakit yang kadang menyulitkannya untuk melayani suami, maka daripada diceraikan lebih baik suaminya menikah lagi.
8. Bisa jadi istri berperangai jelek, maka daripada menceraikannya lebih baik menikah lagi dan tetap mendidik istri sebelumnya dan sebagai penjagaan terhadap anak-anak agar tidak tersia-siakan jika kedua orang tuanya bercerai.
9. Usia produktif laki-laki untuk memiliki anak lebih lama dari wanita, maka dihalanginya poligami menyebabkan umat kehilangan keturunan yang banyak, padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewasiatkan untuk memperbanyak anak.
10. Apabila suami sedang memberikan giliran untuk istri lain maka kesempatan bagi istri yang lainnya untuk beristirahat dan bersantai, karena itulah sebagian wanita yang berakal menganjurkan suaminya untuk menikah lagi.
11. Meraih pahala yang melimpah, terlebih jika yang dinikahi adalah seorang wanita yang sangat membutuhkan nafkah, baik lahir maupun batin.
12. Yang membolehkan poligami adalah Allah ‘azza wa jalla, yang lebih tahu mana yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya dan lebih sayang kepada mereka dibanding diri-diri mereka sendiri.
[Diringkas secara makna dan sedikit penambahan dari buku yang berjudul “Qisshotul Basyariyyah” (Kisah Kemanusiaan) karya Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd hafizhahullah, disebarkan oleh Website Kementerian Wakaf Saudi Arabia, hal. 98-99, versi Asy-Syaamilah]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info
3. Islam adalah agama yang adil dan seimbang, dalam menetapkan aturan Islam memperhatikan kemaslahatan seluruh wanita, bukan satu dua orang wanita saja, jika demikian:
- Apa dosanya perawan-perawan tua dibiarkan tanpa suami?!
- Tidakkah ada pandangan kasih sayang dan kasihan kepada para janda?!
- Tidakkah kita lihat banyaknya wanita yang sampai tua tanpa suami?!
- Maka manakah lebih baik bagi wanita kalau begitu, apakah hidup sendiri atau bersama suami dan madunya?!
- Manakah yang lebih baik bagi masyarakat, terjaganya para wanita dengan bersuami ataukah membiarkan mereka menjadi para penggoda?!
- Manakah yang lebih baik bagi laki-laki, memiliki dua, tiga dan empat istri, atau memiliki 10 pacar (pasangan selingkuh, zina)?!
4. Poligami tidak wajib, dan siapa yang merasa tidak mampu berlaku adil maka tidak boleh berpoligami, kalau begitu semakin banyak wanita yang tidak bersuami apabila yang mampu berpoligami dilarang melakukannya.
5. Kesiapan wanita untuk memberikan kepuasan batin kepada suaminya tidak setiap saat, kadang terhalang haid, nifas dan lain-lain, sementara sebagian laki-laki apabila tidak terpuaskan maka bisa jadi mengantarkannya kepada zina.
6. Bisa jadi seorang istri tidak mampu lagi melahirkan, maka daripada menceraikannya lebih baik suaminya menikah lagi dengan wanita yang bisa melahirkan.
7. Bisa jadi istri memiliki suatu penyakit yang kadang menyulitkannya untuk melayani suami, maka daripada diceraikan lebih baik suaminya menikah lagi.
8. Bisa jadi istri berperangai jelek, maka daripada menceraikannya lebih baik menikah lagi dan tetap mendidik istri sebelumnya dan sebagai penjagaan terhadap anak-anak agar tidak tersia-siakan jika kedua orang tuanya bercerai.
9. Usia produktif laki-laki untuk memiliki anak lebih lama dari wanita, maka dihalanginya poligami menyebabkan umat kehilangan keturunan yang banyak, padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewasiatkan untuk memperbanyak anak.
10. Apabila suami sedang memberikan giliran untuk istri lain maka kesempatan bagi istri yang lainnya untuk beristirahat dan bersantai, karena itulah sebagian wanita yang berakal menganjurkan suaminya untuk menikah lagi.
11. Meraih pahala yang melimpah, terlebih jika yang dinikahi adalah seorang wanita yang sangat membutuhkan nafkah, baik lahir maupun batin.
12. Yang membolehkan poligami adalah Allah ‘azza wa jalla, yang lebih tahu mana yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya dan lebih sayang kepada mereka dibanding diri-diri mereka sendiri.
[Diringkas secara makna dan sedikit penambahan dari buku yang berjudul “Qisshotul Basyariyyah” (Kisah Kemanusiaan) karya Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd hafizhahullah, disebarkan oleh Website Kementerian Wakaf Saudi Arabia, hal. 98-99, versi Asy-Syaamilah]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info
0 comments:
Post a Comment