Tuesday, January 10, 2017

Serba serbi debat :

Tuesday, January 10, 2017
1. Jidal.
Ini adalah jenis debat untuk mematahkan argumentasi lawan. Ini bisa terpuji, dan juga bisa tercela.
Terpuji jika ilmiah, tidak menggunakan teknik logical fallacy, menggunakan cara yang baik, dan didasarkan atas niat yang baik untuk menjelaskan kebenaran dan kebatilan.
Tercela jika tidak ilmiah, lebih mengedepankan teknik memancing emosi dan logical fallacy untuk menjatuhkan lawan, menggunakan trik trik tipuan, serta tidak didasarkan atas niat baik.
Sebagaimana nabi Ibrahim juga berjidal kepada kaumnya dan raja Namrud, namun terpuji.
Di dalam QS An Nahl : 125, jidal juga disebutkan dalam uslub dakwah untuk menyampaikan hujjah dan argumen.
Di dalam QS Al Ankabut : 46, jidal juga disebutkan sebagai uslub dakwah kepada Ahlul Kitab.
Media yang digunakan bisa banyak. Bisa lewat bertemu langsung, juga bisa melalui media tulisan ataupun lainnya.
Allah subhaanahu wa ta'aala membantah anggapan orang musyrik dan Ahlul Kitab melalui firman Nya di dalam Al Qur'an.
Sehingga merupakan kesalahan, jika bantahan itu dianggap hanya bisa dilakukan melalui debat secara langsung.
Adapun contoh jenis debat yang tercela, penuh logical fallacy, dan dilandasi niat yang buruk adalah seperti contoh alasan Iblis untuk menolak perintah Allah sujud kepada Nabi Adam
2. Munaqoshah, atau diskusi. Dan hal ini tidak masalah.
3. Miro', ini tercela dan harus kita tinggalkan.
Miro' adalah jenis debat kusir yang ingin menang saja. Hanya bermodalkan taqlid, ta'ashub, dan tidak berdasarkan ilmu serta diskusi yang sehat.
Inilah jenis debat yang Rasulullah jamin akan dibangun istana di surga, jika kita meninggalkan dan tidak melayani orang orang yang seperti itu, walaupun kita di fihak yang benar.
Dalam hadits itu Rasulullah menggunakan lafal miro '
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْت فِي رَبَضِ الْجَنّّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كََانَ مُحقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَط الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِ بَ وَإِنْ كَانَ مَازِ حًا وَبِبَيتِ فِي أَغلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ
"Aku menjamin sebuah istana di bagian tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat miro' ( تَرَكَ الْمِرَاءَ) meskipun ia sebagai pihak yang benar.

Aku menjamin pula sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun sekedar bercanda.

Dan aku menjamin sebuah istana di bagian atas surga bagi seseorang yang memperindah akhlak nya. "
HR. Abu Dawud dari Abu Umamah, Hasan oleh al-Albani rahimahullah
4. Khusumah . Ini lebih tercela dan harus ditinggalkan.
Ini jenis perdebatan yang berakibat kepada ku kemarahan, pertengkaran, perkelahian, dan yang semisal. Ini lebih buruk dari miro'.
Lihat juga penjelasan Syaikh Utsaimin rahimahullah mengenai hal ini
***
الفرق بين الجدال والنقاش والمراء
السؤال
كيف نفرق بين الجدال والمناقشة، ومتى تخرج المناقشة من كونها مناقشة إلى كونها جدالاً؟
الجواب
الجدال هو المناقشة أو أن المناقشة أعم، والجدال هو: أن الإنسان يجادل من أجل أن يغلب خصمه، والمناقشة: يستفهم ويستطلع المعنى والعلم وما أشبه ذلك، لكن الجدال إذا كان مراءً هذا هو المحرم، إذا كان المقصود بالجدال أن ينتصر لنفسه بحق أو بباطل فهذا لا يجوز، أما إذا كان الجدال يصل إلى الحق ويبطل الباطل فهذا حق مأمور به.
فعندنا الآن مراء وجدال ومناقشة.
المراء: أن يجادل لينتصر قوله.
الجدال: أن يجادل لانتصار الحق.
المناقشة: قد يكون يناقش مع أستاذه لأجل أن يتبين له العلم، ويتبين له وجه الحكم، هذا أيضاً لا بأس به.
Perbedaan antara jidal (perdebatan), munaqasyah (diskusi) dan al-mira’ (debat kusir)
Bersama: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Bagaimana membedakan antara jidal (debat) dan munaqasyah (diskusi) dan kapan suatu diskusi bisa berubah menjadi suatu perdebatan?
Jawaban:
Perdebatan adalah diskusi atau bahwa diskusi lebih umum.
Jidal adalah seseorang berdebat untuk mengalahkan lawannya. Sedangkan diskusi adalah untuk memahami dan untuk menyelami sebuah makna, ilmu dan yang semisalnya,
tetapi perdebatan jika menjadi mira’, maka ini yang dilarang, yaitu jika perdebatan itu untuk membela dirinya baik dengan cara yang benar atau salah, maka ini tidak boleh.
Sedangkan jika perdebatan itu untuk menyampaikan kepada kebenaran dan menjelaskan kebatilan maka ini adalah kebenaran yang diperintahkan.
Jadi di sisi kita ada mira’ (debat kusir),  jidal (perdebatan) dan munaqasyah (diskusi).
Mira’: berdebat agar pendapatnya menang.
Jidal: berdebat untuk membela kebenaran.
Diskusi: kadang dia diskusi dengan gurunya agar menjadi jelas sebuah ilmu, dan menjadi jelas sisi hukum. Ini juga tidak mengapa.
Sumber: transkrip Liqa Bab Al Maftuh 223/35 Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
oleh: Kaustar Amru

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates