Tuesday, April 17, 2018

Makna dzarrah dalam al-quran

Tuesday, April 17, 2018 0

❄️ MAKNA DZARRAH DALAM AL-QUR'AN

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

❓ Mohon dijelaskan apa makna kata dzarrah dalam al-Quran?

๐Ÿ’ก JAWAB:

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,

Ada 6 ayat yang menyebutkan kata 'dzarrah' dalam al-Quran. diantaranya yang paling sering kita simak, ada di surat az-Zalzalah,

ูَู…َู†ْ ูŠَุนْู…َู„ْ ู…ِุซْู‚َุงู„َ ุฐَุฑَّุฉٍ ุฎَูŠْุฑًุง ูŠَุฑَู‡ُ . ูˆَู…َู†ْ ูŠَุนْู…َู„ْ ู…ِุซْู‚َุงู„َ ุฐَุฑَّุฉٍ ุดَุฑًّุง ูŠَุฑَู‡ُ

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. az-Zalzalah: 7 – 8)

Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata dzarrah dan menggandengkannya dengan kata mitsqal..

Diantaranya firman Allah di surat an-Nisa',

ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู„َุง ูŠَุธْู„ِู…ُ ู…ِุซْู‚َุงู„َ ุฐَุฑَّุฉٍ

"Sesungguhnya Allah tidak mendzalimi meskipun seberat dzarrah." (QS. an-Nisa: 40)

Mengenai kata mitsqal, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa keterangan ulama,

ูˆู…ุซู‚ุงู„ ุงู„ุดูŠุก: ุฒู†ุฉ ุงู„ุดูŠุก. ู‚ุงู„ ุงุจู† ู‚ุชูŠุจุฉ: ูŠู‚ุงู„: ู‡ุฐุง ุนู„ู‰ ู…ุซู‚ุงู„ ู‡ุฐุง، ุฃูŠ: ุนู„ู‰ ูˆุฒู†ู‡ ู‚ุงู„ ุงู„ุฒุฌุงุฌ: ูˆู‡ูˆ ู…ูุนุงู„ ู…ู† ุงู„ุซู‚ู„

Mitsqal sesuatu berarti beratnya. Ibnu Qutaibah mengatakan, jika orang mengatakan, benda A se-mitsqal dengan benda B , maknanya seberat benda B. az-Zajjaj mengatakan, ini wazan (pola kata) mif'al dari kata 'at-Tsaqal'. (Zadul Masir, 1/406).

Mengacu kepada keterangan di atas, kata mitsqal berarti ukuran berat. Sehingga mitsqal dzarrah berarti seberat dzarrah.

Selanjutnya, Ibnu Jauzi menyebutkan 5 pendapat ulama tafsir mengenai makna dzarrah,

1️⃣️ Kepala semut merah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

2️⃣️ Butiran tanah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan Yazid bin al-A'sham dari Ibnu Abbas.

3️⃣️ Semut yang paling kecil. Ini pendapat Ibnu Qutaibah dan Ibnu Faris – ulama ahli bahasa –.

4️⃣️ Dzarrah adalah biji khardalah (tanaman mustard). Ini pendapat at-Tsa'labi.

5️⃣️ Titik debu yang nampak di udara ketika ada celah dinding terkena sinar matahari. Ini juga pendapat at-Tsa'labi.

Selanjutnya, Ibnul Jauzi menyampaikan kesimpulan,

ูˆุงุนู„ู… ุฃู† ุฐูƒุฑ ุงู„ุฐุฑّุฉ ุถุฑุจ ู…ุซู„ ุจู…ุง ูŠุนู‚ู„، ูˆุงู„ู…ู‚ุตูˆุฏ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุธู„ู… ู‚ู„ูŠู„ุงً ูˆู„ุง ูƒุซูŠุฑุงً

Pahamilah bahwa penyebutan dzarrah hanyalah ungkapan yang bisa ditangkap oleh logika manusia. Karena tujuan sebenarnya, bahwa Allah tidak berbuat dzalim, baik sedikit maupun banyak. (Zadul Masir, 1/406)

Karena itu, ungkapan dzarrah bukan untuk menjelaskan jenis benda. Namun untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil yang dipahami manusia ketika ayat ini turun.

Demikian. Allahu a'lam.

-----------------------------------------------------

✒️ Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah)

================================

Monday, April 2, 2018

Hukum mensholati jenazah yang diragukan keislamannya

Monday, April 2, 2018 0
๐Ÿ“‹ HUKUM MENSHOLATI JENAZAH YANG DIRAGUKAN KEISLAMANNYA

✍Asy-Syeikh, Al-Allamah Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin -rahimahulloh-

❓Pertanyaan :
"Apabila ada jenazah yang diragukan keislamannya, diperhadapkan kepada seorang imam, maka apa yang mesti dilakukan ?."

✅ Jawaban :
"WAJIB DISHOLATI. Karena pada dasarnya, seorang yang statusnya muslim, tetap dianggap muslim. Tetapi didalam berdoa, hendaknya sang imam mengucapkan :

"Allohumma in kaana mu'minan, faghfirlahu warhamhu"
(Yaa Alloh, jikalau memang dia adalah orang beriman, maka ampuni dan rahmatilah dia).

Alloh Ta'ala Maha Mengetahui keadaannya, apakah dia beriman atau tidak. Sehingga dengan doa tersebut, sang imam selamat dari akibat buruk, selamat dari konsekuensi mendoakan orang kafir dengan ampunan dan rahmat."

▪️ุณุฆู„ ุงู„ุนู„ุงู…ุฉ ุงุจู† ุนุซูŠู…ูŠู† ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ : 

ุฅุฐุง ู‚ُุฏِّู… ู„ู„ุฅู…ุงู… ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฌู†ุงุฒุฉ ู…ู† ูŠุดูƒّ ููŠ ุฅุณู„ุงู…ู‡ ู…ุงุฐุง ูŠุตู†ุน ؟

▫️ ูุฃุฌุงุจ : ูŠุฌุจ ุฃู† ูŠุตู„ูŠ ุนู„ูŠู‡ ، ู„ุฃู† ุงู„ุฃุตู„ ุฃู† ุงู„ู…ุณู„ู… ุจุงู‚ูŠ ุนู„ู‰ ุฅุณู„ุงู…ู‡ ، ูˆู„ูƒู†ู‡ ุนู†ุฏ ุงู„ุฏุนุงุก ู„ู‡ ูŠุดุชุฑุท ููŠู‚ูˆู„ : (( ุงู„ู„ู‡ู… ุฅู† ูƒุงู† ู…ุคู…ู†ุงً ูุงุบูุฑ ู„ู‡ ูˆุงุฑุญู…ู‡ )) ، ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ูŠุนู„ู… ุญุงู„ู‡ ู‡ู„ ู‡ูˆ ู…ุคู…ู† ุฃู… ู„ุง ، ูˆุจู‡ุฐุง ูŠุณู„ู… ู…ู† ุงู„ุชุจุนุฉ ، ูŠุณู„ู… ู…ู† ุฃู† ูŠุฏุนูˆ ู„ุดุฎุต ูƒุงูุฑ ุจุงู„ู…ุบูุฑุฉ ูˆุงู„ุฑุญู…ุฉ . " 

___________________
๐Ÿ“š Majmu Fatawa wa Rasail : 17/115.

══════ ❁✿❁ ══════
๐Ÿ“Ustadz Hilal Abu Naufal
 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates