Tuesday, May 11, 2021

Parkir tidak bertanggungjawab atas kehilangan?

Tuesday, May 11, 2021 0
Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa :

"Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir."

Pada putusan ini, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Jadi, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir

Hilangnya kendaraan milik konsumen ini, pemilik parkir tidak bisa lari dari tanggung jawab begitu saja karna pemiliki atau pengelola parkir ini bisa digugat secara Perdata, Pidana dan secara khusus yang diatur didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berikut ini pasal-pasal atau dasar hukum yang dapat menjerat pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab atau hilangnya kendaraan atau helm milik konsumen.

Secara Perdata

Pengelola parkir dapat digugat secara perdata karena "Perbuatan Melawan Hukum" berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 1365

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Pasal 1366

"Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya."

Pasal 1367

"Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya."

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi permasalahan adalah adanya tulisan yang berbunyi "Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan bukan tanggung jawab pengelola parkir". Hal ini merupakan salah satu klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Jadi dalam hal ini pengelola parkir akan mendapatkan konsekuensi pencantuman klausula baku tersebut pada karcis atau lokasi parkir tersebut menyebabkan klausula baku dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

Secara Pidana

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana ini diatur juga mengenai pertanggungjawaban pengelola parkir. Hal ini jika terdapat unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan kita hilang diparkiran dapat kita lihat didalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi :

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;"

Oleh karena itu, terjadinya kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya maka pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola parkir

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates