Wednesday, March 30, 2016

guyon sek.. "palsu"

Wednesday, March 30, 2016 0

Dokter: "Mbah, untu sampeyan wis ompong ......... tak pasang untu sing anyar yo?"

Yang Kung: "oleh ae ........
ning regone piro?"

Dokter: "Murah koq mbah ....... cuma rong yuto."

Yang Kung : "Yo wes ........ pasangen .........
Larang^ sithik gak popo."

Bar untune dpasang, Yang Kung mbayar nang dokter ........................

"Iki Dok, tak kontani, rong yuto ..........!"

Mari mbayar Yang Kung klunuk klunuk mulih ..........
Let sediluk doktere mbengok !!!!

"Mbah ........ Mbaaah ......... Kosik .......... mbaliko.......!!"

Yang Kung : "Lha opo to Dok, duwite kurang?"

Dokter: "Gak ngono mbah, iki lho duwite sampean palsu kabeh !!"

Yang Kung : "Lha sing mbok pasang nang cangkemku opo untu asli tah ? Lak yo podo palsune to ?!"

Dokter : "Wong tuwek ediaaannn ....!!!"..𞌳𞌳𞌨𞌨
😀😂😂

Damar Muhisa

Sunday, March 27, 2016

Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk 🔊 Hadits 02| Sifat Pemarah (Bagian 3)

Sunday, March 27, 2016 0

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 19 Jumādal Akhir 1437 H / 28 Maret 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk
🔊 Hadits 02| Sifat Pemarah (Bagian 3)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS01-FA-Bab04-H2-3
~~~~~~~~~~~~~~

SIFAT PEMARAH (BAGIAN 3 DARI 3)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwan dam akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Telah disebutkan pada pembahasan yang lalu bahwasannya diantara tips mengahadapi kemarahan kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

"Jika salah seorang dari kalian sedang marah maka diamlah."

(HR Ahmad)

Telah kita sebutkan juga bahwa banyak terjadi perceraian gara-gara kemarahan.

Kenapa?

Karena tidak bisa mengontrol jiwanya sehingga dia menceraikan istrinya.

Terkadang seseorang sedang emosi langsung dia menjatuhkan talak tiga, dan akibatnya apa?
Hanyalah penyesalan.

Tatkala dia sedang marah, syaitan datang tentunya untuk membuat dia semakin emosi, sehingga dia menjatuhkan talak dengan talak tiga.

Dan banyak yang datang kepada saya dengan menyesal telah menjatuhkan talak tiga karena emosi kepada istrinya.

Seharusnya dia menjatuhkan talak satu saja, tetapi karena emosi langsung menjatuhkan talak tiga.

Dan ingat perkataan sebagian salaf dan hafalkan:

الغضب أوله جنون وآخره ندم

"Bahwasanya kemarahan itu awalnya adalah kegilaan dan kesudahannya adalah penyesalan."

Dan benar, kalau seseorang sedang marah kemudian kita shooting, sikapnya seperti orang gila.

Seseorang yang terpelajar menjadi seperti tidak terpelajar, seseorang yang tadinya bijak seperti tidak bijak.

Kenapa ?

Karena emosi, kayak orang gila. Kemudian ujung-ujungnya penyesalan.

Jarang, hampir tidak ada yang datang kepada saya kemudian mengatakan:

"Ustadz, saya telah menceraikan istri saya. Alhamdulillāh, saya bahagia bisa menceraikan istri saya."

Jarang yang seperti itu, kenapa?

Kebanyakan mereka setelah menceraikan istrinya menyesal telah menjatuhkan cerai.

Kenapa ?

Karena perceraian yang mereka jatuhkan kebanyakan dibangun di atas emosi.

Padahal Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

"Jika salah seorang dari kalian sedang marah maka jangan berbicara (diam)."

Kemudian, banyak terjadi dari pembicaraan tersebut, ketika salah seorang sedang marah kemudian dia berbicara, pembicaraan ini akhirnya bisa menimbulkan dampak-dampak yang lain seperti terjadinya perkelahian dan pembunuhan.

Awalnya berbicara, karena seseorang tatkala berbicara sedang emosi, pembicaraannya tidak terkontrol dan ngawur sehingga orang di depannya pun tidak bisa terima, akhirnya beranjak pada tingkatan berikutnya akhirnya terjadi pemukulan atau pembunuhan dan yang lainnya. Awalnya gara-gara berbicara.

Oleh karena, tatkala seseorang sedang emosi, jangan dia berbicara. Jangan kita ikut pendapat sebagian orang yang mengatakan:

"Kalau kamu sedang emosi lampiaskanlah emosi tersebut:"

Jangan!!

Justru kalau seorang sedang emosi kemudian dilampiaskan maka api emosi tersebut semakin terbakar dalam jiwanya, semakin parah dan semakin bahaya.

Oleh karenanya, api yang sedang mau menyala kita pendam dengan sikap diam. Kita jauhkan dari sikap tersebut.

Kemudian, Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Diantara tips yang lain yang bisa kita lakukan ketika tatkala sedang marah adalah:

5. Mengingat ayat-ayat dalam Al Qur'an yang memuji orang-orang yang meredam kemarahannya.

Seperti firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla diantara sifat-sifat penghuni surga:

وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ

"..yaitu orang-orang yang meredam amarah."

(QS Ali Imran: 134)

Ini ayat yang sangat luar biasa, maka hendaknya seseorang ingat akan ayat ini.

وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ

"...dan apabila mereka marah mereka memberi maaf."

(QS Asy Syūra: 37)

Dalam ayat lainnya juga Allāh Subhānahu wa Ta'āla sebut-sebut orang yang beriman kalau mereka sedang marah maka mereka memaafkan:

وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ

"..orang yang memaafkan orang lain yang bersalah kepada dia."

(QS Ali Imran: 134)

Maka kita ingat ayat seperti ini bahwasanya Allāh berikan surga bagi orang yang meredam amarah, tidak melampiaskan amarahnya.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi dari Mu'adz bin Anas dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ مَا شَاءَ

"Barangsiapa yang meredam amarahnya padahal dia mampu untuk melampiaskan, maka Allāh akan panggil dia pada hari kiamat dihadapan khalayak, sampai Allāh membuat dia memilih bidadari mana yang dia sukai."

Perhatikan, dia meredam amarah bukan karena tidak mampu melampiaskan, tapi dia mampu melampiaskannya.

Oleh karenanya, seseorang ingat akan hal ini, ketika dia meredam marah maka Allāh buat dia memilih bidadari yang dia suka di hari kiamat kelak.

Dari sini kita tahu bahwasanya mengontrol diri tatkala sedang marah mendapatkan pahala yang besar dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

والله أعلمُ بالصواب
_____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Materi Tematik: Meraih Kemuliaan Dengan Berdakwah

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 17 Jumādal Akhir 1437 H / 26 Maret 2016 M
📝 Materi Tematik: Meraih Kemuliaan Dengan Berdakwah
➖➖➖➖➖➖➖

MERAIH KEMULIAAN DENGAN BERDAKWAH

Tahukah Anda apakah pekerjaan yang paling baik di muka bumi ini? Boleh Anda jawab dengan berbagai alasannya, tetapi, Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah menyebutkan dalam Al Qurān suatu pekerjaan yang paling mulia:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

"Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada (ajaran) Allāh, beramal sholih dan ia berkata sesungguhnya aku termasuk orang-orang Islam"
(QS Fushilat: 33)

Dalam ayat tersebut jelas bahwa Allāh menetapkan pekerjaan dan perkataan terbaik adalah berdakwah di jalan Allāh, mengingatkan manusia kepada tujuan asal penciptaanNya, meneruskan risalah para rasul hingga sampai pada manusia di penghujung zaman, dan mengajarkan manusia bahwa Allāh telah menciptakannya dan mengaturnya dengan perintah dan larangan.

Tetapi untuk meraih predikat terbaik tentu memerlukan perjuangan dan pengorbanan. Pernahkah Anda melihat orang yang hidup mulia tanpa melalui perjuangan ?
Begitu pula dalam berdakwah..

Diantara PERJUANGAN DALAM BERDAKWAH:

☑ MENDAPAT CELA'AN DAN EJEKAN

Tak jarang orang yang berdakwah mendapat celaan dan ejekan, bahkan dituduh menyesatkan. Tapi tak perlu mundur, karena dulu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam (pendakwah terbaik)pun, pernah dicap sebagai orang yang gila dan orang yang menyesatkan.

Robi' bin Abbad adDuali mengisahkan: "Saya melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berdakwah dengan mendatangi  pemukiman penduduk di Mina ketika musim haji, sebelum Hijrah, dan berkata:

"Wahai manusia, sesungguhnya Allāh memerintahkan kalian untuk menyembahNya dan tidakmenyekutukanNya sedikitpun."

Maka dibelakangnya ada seorang laki-laki yang selalu mengikuti beliau dengan berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya orang ini memerintahkan kalian untuk meninggalkan agama nenek moyang kalian".

Maka aku (Robi') bertanya, "Siapakah laki-laki itu ?"

Dan dikatakan kepadaku, "Abu Lahab".

☑ DISAKITI SECARA FISIK

Tak jarang orang yang berdakwah disakiti secara fisik, bahkan diancam dibunuh, tapi itu belum seberapa. 

Bukankah Allāh mengisahkan dalam surat Yasin tentang  seorang yang berdakwah agar kaumnya mentauhidkan Allāh dan mengikuti ajaran Rasul, sampai ia dibunuh oleh kaumnya?

Dan lihatlah bagaimana indahnya akhir kisah orang yang berdakwah tersebut:

قيل ادخل الجنة قال ياليت قومي يعلمون بما غفر لي ربي و جعلني من المكرمين

"Dan dikatakan kepadanya (setelah ia dibunuh): "Masuklah ke dalam surga", ia berkata, "Duhai, seandainya kaumku mengetahui, mengapa Tuhanku mengampuniku dan menjadikan aku orang-orang yang dimuliakan"

☑ MENINGGALKAN KENYAMANAN

Tak jarang orang yang berdakwah harus meninggalkan pekerjaan yang mapan, kedudukan yang tinggi, dan kesenangan yang mungkin ia peroleh.

Tapi, bukankah dulu Mush'ab bin Umair, juru dakwah pilihan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga meninggalkan kedudukan dan segala kemewahan yang pernah ia rasakan?

Pemuda bangsawan dengan segala kekayaan rela hidup penuh dengan kemiskinan dan pakaian yang penuh tambalan, demi mempertahankan agama dan menjadi pejuang dakwah Islam hingga syahid menjemputnya.

☑ MENGHABISKAN HARTA

Tak jarang orang yang berdakwah harus rela menghabiskan sebagian hartanya, bahkan mungkin sebagian besar hartanya dan hidup dengan kesederhanaan.

Tapi begitulah dakwah yang sejati. Mengorbankan harta untuk dakwah, dan bukan berdakwah untuk mencari harta.

Lihatlah bagaimana Abu bakar telah menginfakkan seluruh hartanya saat perang Tabuk, demi tegaknya dan tersebarnya syi'ar Islam.

Dikisahkan dari Hisyam Bin Said dari Zaid Bin Aslam dari ayahnya, berkata: "Aku mendengar Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata:

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kami untuk bershadaqah. Ketika itu bertepatan dengan banyaknya hartaku, maka aku berkata: "Hari ini aku akan mengungguli Abu Bakar  dalam bersedekah, maka aku infakkan setengah hartaku.

Maka Rasulullah bertanya kepadaku: "Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?" aku menjawab: "Sebanyak yang aku infakkan".

Kemudian datanglah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu membawa seluruh hartanya. Maka Rasulullah bertanya kepadanya: "Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?" maka Abu Bakar menjawab: "Kutinggalkan untuk mereka Allāh dan RasulNya".

Maka aku berkata: "Aku tidak akan pernah mengunggulimu dalam segala hal selama-lamanya".

☑ KEHILANGAN WAKTU BERSAMA KELUARGA

Tak jarang orang yang berdakwah harus kehilangan waktunya, bahkan waktu bersama keluarganya.

Akan tetapi, cobalah perhatikan bagaimana Rasulullah tidak pernah pelit waktu untuk berdakwah, sampai di antara waktu beliau yang sangat padat, beliau masih meluangkan waktu untuk berdakwah kepada seorang anak Yahudi yang sakit, dan beliau sangat bergembira ketika anak tersebut mengakhiri hidupnya dengan ucapan dua kalimat syahadat.

☑ KEHILANGAN WAKTU UNTUK PRIBADI

Tak jarang orang yang berdakwah tidak bisa bersenang-senang di dunia seperti kebanyakan orang, memiliki jadwal berlibur, berwisata kuliner, atau merawat diri di salon.

Tetapi itulah konsekuensi dakwah. Konsekuensi menjadi penerus para rasul, pekerjaan yang paling mulia dan hanya dapat dilalui dengan perjuangan dan berletih-letih.

Tetapi ingatlah, wahai Anda yang sedang berada di jalan dakwah, do'a Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk Anda:

نضر الله امرأ سمع مقالتي فبلغها، فرب حامل فقه غير فقيه، ورب حامل فقه إلى من هو أفقه منه

"Semoga Allāh memberi kenikmatan dan kebaikan kepada seseorang yang mendengarkan perkataanku (hadist), kemudian ia menyampaikannya (kepada manusia), maka berapa banyak orang yang menyampaikan fiqih padahal ia tidak menguasai dan berapa banyak orang yang menyampaikan fiqih kepada yang lebih faham darinya"

(Hadist shahih riwayat Ibnu Majah)

Selamat Berdakwah!


✒Ditulis di tempat yang penuh kisah perjuangan dakwah
Madinatul Qur'an, Bogor
Ummu Sholih
_____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Silsilah Beriman Kepada Hari Akhir 🔊 Halaqah 29 | Kejadian-Kejadian Dahsyat Di Hari Kiamat

🌎 BimbinganIslam.com
Kamis, 15 Jumādal Akhir 1437 H / 24 Maret 2016 M
👤 Ustadz 'Abdullāh Roy, MA
📘 Silsilah Beriman Kepada Hari Akhir
🔊 Halaqah 29 | Kejadian-Kejadian Dahsyat Di Hari Kiamat
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS02-AR-S05-29
➖➖➖➖➖➖➖

KEJADIAN-KEJADIAN DAHSYAT DI HARI KIAMAT

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Halaqah yang ke-29 dari Silsilah Beriman Kepada Hari Akhir adalah tentang "Kejadian-kejadian Yang Dahsyat Di Hari Kiamat".

Pada hari kiamat, setelah bangkitnya manusia dari kubur, akan terjadi kejadian-kejadian dahsyat di alam semesta yang kita lihat.

Baik alam atas maupun alam bawah.
Tidak ada yang mengetahui hakikat kedahsyatannya kecuali Allãh 'Azza wa Jalla.

Gunung yang sedemikian besar dan kokoh menancap di bumi akan dijalankan oleh Allãh sehingga menjadi fatamorgana.

Dan dihancurkan menjadi berkeping-keping seperti tumpukan pasir yang beterbangan atau seperti bulu yang dihamburkan.

⇒ Lihat :
• QS Al Wāqi'ah : 5-6
• QS Muzzammil : 14
• QS An Naba' : 20
•  QS At Takwīr : 3
• QS Al Qāri'ah : 5

Bumi yang sebelumnya tenang akan digoncangkan dengan segoncang-goncangnya dan dibentangkan.

Dan diganti sifatnya sehingga menjadi jelas, rata tanpa gunung, tanpa lembah tanpa pohon.

⇒ Lihat :
• QS Thāhā : 105-107
• QS Al Wāqi'ah : 4
• QS At Takwīr : 3
• QS Al Zalzalah : 1

Laut-laut akan meluap sehingga menjadi lautan yang satu dan akan menjadi lautan api.

⇒ Lihat:
• QS Al Infithār : 3
• QS At Takwīr : 6

Langit yang tujuh yang sangat tinggi & sangat besar yang Allãh tinggikan tanpa tiang, pada hari itu akan menjadi sangat lemah, akan bergetar & pecah.

Dan akan berubah warnanya menjadi warna merah seperti mawar.

⇒ Lihat:
• QS Al Hāqqah : 16
• QS Al Infithār : 1
• QS Al Insyiqāq : 1
• QS Ar Rahmān : 37
• QS At Thūr : 9
• QS At Takwīr : 11
• QS Al Furqān : 25

Matahari akan digulung dan lenyap cahayanya (QS At Takwīr: 1).

Bulan akan hilang cahayanya dan akan dikumpulkan dengan matahari (QS Al Qiyāmah 8-9).

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,

الشمس والقمر مكوران يوم القيامة

"Matahari dan bulan akan digulung pada hari kiamat."
(HR Bukhāri)

Bintang yang sedemikian banyaknya akan berjatuhan dan lenyap cahayanya.

⇒ Lihat:
• QS Al Infithaar : 2
• QS At Takwīr : 2

Ada sebagian ulama kita yang mengatakan bahwasanya semua ini terjadi di antara dua tiupan.

Allãhu A'lam, Allãh yang lebih mengetahui mana yang benar.

Dan yang penting bagi kita semua bahwasanya kita diperintahkan untuk takut. Dan supaya kita mempersiapkan diri untuk menghadapi hari tersebut.

Itulah yang bisa kita sampaikan dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

'Abdullāh Roy
Di kota Al-Madīnah

✒ Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
______________________________

Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt 🔊 Kajian 31 | Waktu Shalāt Fardhu

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 16 Jumādal Akhir 1437H / 25 Maret 2016H
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 31 | Waktu Shalāt Fardhu
⬇ Download Audio: https://goo.gl/lbzFaW
➖➖➖➖➖➖➖
MATAN KITAB

الصلاة المفروضة خمس الظهر وأول وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد ظل الزوال والعصر وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس والمغرب ووقتها واحد وهو غروب الشمس وآخره إذا غاب الشفق الأحمر والعشاء أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني والصبح وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار وفي الجواز إلى طلوع الشمس

Artinya: Shalat fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:
① Shalat Dzuhur, awal waktunya adalah mulai tergelincir matahari dan akhir waktu Dzuhur adalah apabila bayangan sama panjang dengan bayangan bendanya setelah zhill zawwāl.
② Shalat 'Ashar, awal waktunya adalah manakala bayangan bertambah dari panjang aslinya dan akhir waktu ikhtiyār adalah sampai panjang bayangan 2 kali aslinya dan waktu jawāz (waktu yang diperbolehkan) adalah sampai tenggelamnya matahari.
③ Maghrib waktunya adalah satu yaitu tenggelamnya matahari secara sempurna dan akhir waktunya adalah apabila warna kemerahan (cahaya kemerahan) di ufuk telah hilang.
④ Dan 'Isyā awal waktunya adalah apabila warna merah di ufuk telah hilang dan waktu akhir ikhtiyār adalah sampai sepertiga waktu malam yang pertama dan akhir waktu jawāz (waktu darurat) adalah sampai terbit fajar yang ke-2 (yaitu masuk waktu shalat Shubuh).
⑤ Shalat Shubuh awal waktunya adalah terbit fajar yang ke-2 dan akhir waktu ikhtiyār (akhir waktu seseorang diperbolehkan mengakhirkan) adalah sampai langit kekuningan atau langit agak terang (isfār) dan waktu jawāz (waktu darurat) adalah sampai terbit matahari.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat Bimbingan Islam yang semoga dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-31. Dan pada halaqah yang sebelumnya sudah kita sebutkan waktu shalat Dzuhur dan salah satu hadīts yang menjadi pedoman (pegangan) dalam penentuan waktu shalat.

Dan kita ulangi untuk waktu Dzuhur,

قال المصنف:
((الظهر وأول وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد ظل الزوال))

((Shalat Dzuhur,
awal waktunya adalah mulai tergelincir matahari dan akhir waktu Dzuhur adalah apabila bayangan sama panjang dengan bayangan bendanya setelah zhill zawwāl))

⇒Zhill zawwāl yaitu manakala seseorang berdiri tegak dan matahari tepat di atas kepala dan matahari mulai tergelincir ke arah barat, maka bayangan tersebut disebut zhill zawwal.

▪Awal waktu shalat Dzuhur
sebagaimana disebutkan adalah manakala mulai tergelincir matahari atau bayangan sudah bertambah ke arah barat, maka sudah masuk waktu Dzuhur. Dalilnya adalah kitab dan sunnah dan juga ijma'.

▪Adapun akhir waktu Dzuhur
adalah apabila bayangan sama panjang dengan bendanya yang tegak.

Dan ini adalah pendapat dari Syāfi'īyyah dan juga mayoritas para ulama fiqh (jumhur fuqaha).

قال المصنف:
((والعصر وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس))

((Shalat 'Ashar,
awal waktunya adalah manakala bayangan bertambah dari panjang aslinya dan akhir waktu ikhtiyār adalah sampai panjang bayangan 2 kali aslinya dan waktu jawāz (waktu yang diperbolehkan) adalah sampai tenggelamnya matahari))

Disini disebutkan awal waktu shalat 'Ashar adalah manakala bayangan sama dengan aslinya dan ini juga adalah akhir dari waktu shalat Dzuhur, yang merupakan awal dari shalat 'Ashar, tatkala mulai bertambah bayangannya maka sudah masuk shalat 'Ashar.

Ini adalah pendapat Syāfi'īyyah dan juga mayoritas ulama fiqh (jumhur fuqaha) berdasarkan hadīts-hadīts yang menyebutkan tentang waktu shalat.

⇒Waktu ikhtiyār (waktu pilihan) adalah rentang waktu yang diperbolehkan bagi seseorang untuk mengakhirkan shalat dan dia tidak berdosa di dalam melaksanakan waktu tersebut.

Dan waktu ikhtiyār untuk shalat 'Ashar adalah waktu bertambahnya bayangan (yaitu mulai awal waktu) sampai bayangan 2 kali aslinya (isfirār, sampai matahari mulai menguning)

Adapun waktu al-jawāz (waktu dharurāt) adalah waktu yang diperbolehkan bagi orang-orang yang memiliki alasan darurat yang diperbolehkan dalam syar'iat sehingga melaksanakan shalat di akhir waktu ini, atau shalat pada waktu darurat.

Dan waktu pada waktu darurat pada shalat 'Ashar adalah mulai manakala sinar matahari kekuning-kuningan (al isfirār) sampai terbenamnya matahari.

Dan alasan darurat yang diperbolehkan di dalam syari'at diantaranya seperti:
• Orang yang gila kemudian sadar.
• Orang yang tertidur kemudian bangun.
• Orang yang haidh kemudian suci.
• Orang yang masuk ke dalam Islam.
• Dan lainnya.

Maka bagi mereka diperbolehkan untuk shalat pada waktu darurat ini.

▪Adapun bagi orang yang mengakhirkan waktu shalat sampai pada waktu darurat dan dia tidak memiliki udzur syar'i (alasan yang dibenarkan oleh syari'at) maka para ulama berselisih pendapat; apakah dia berdosa atau tidak.

Pendapat Mālikiyyah bahwasanya dia berdosa. Dan dalam madzhab Syāfi'īyyah bahwasanya ini adalah perbuatan yang makruh (dibenci) berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ ، حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ ، فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا ، لَا يَذْكُرُ : اللَّهَ فِيهَا ، إِلَّا قَلِيلًا (رواه الجماعة الا البخاري و ابن ماجه)

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mensifati (menjelaskan) tentang shalat tersebut, kata Beliau:

"Itu adalah shalatnya orang munafiq, dia duduk mengamati matahari sampai apabila matahari sudah berada di antara 2 tanduk syaithān maka dia berdiri shalat mematuk 4 kali. (Maksudnya shalat dengan sangat cepat seperti burung yang mematuk). Dan dia tidak mengingat Allāh kecuali sedikit saja."

Ini adalah dalil bahwasanya perbuatan tersebut adalah perbuatan yang minimal adalah perbuatan yang makruh atau perbuatan dosa, yaitu mengakhirkan shalat 'Ashar sampai pada akhir waktu.

قال المصنف:
((والمغرب ووقتها واحد وهو غروب الشمس وآخره إذا غاب الشفق الأحمر))

((Maghrib waktunya adalah satu yaitu tenggelamnya matahari secara sempurna dan akhir waktunya adalah apabila warna kemerahan (cahaya kemerahan) di ufuk telah hilang))

Dan disini, mempercepat shalat Maghrib di awal waktu adalah merupakan sesuatu yang afdhal.

قال المصنف:
((والعشاء أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني))

((Dan 'Isyā awal waktunya adalah apabila warna merah di ufuk telah hilang dan waktu akhir ikhtiyār adalah sampai sepertiga waktu malam yang pertama dan akhir waktu jawāz (waktu darurat) adalah sampai terbit fajar yang ke-2 (yaitu masuk waktu shalat Shubuh)))

Disini dijelaskan bahwasanya awal waktu shalat 'Isyā adalah akhir dari waktu shalat Maghrib yaitu hilangnya warna kemerahan di langit (ufuk), berdasarkan ijma' yang dinukil oleh Imām 'Abdil Barr, Imām Nawawi dan para imam yang lainnya.

Dan akhir waktu 'Isyā, para ulama berselisih menjadi 3;

• Pendapat ke ⑴
Akhir waktu shalat 'Isyā (al-ikhtiār) yang diperbolehkan adalah sampai sepertiga malam yang pertama.

Ini adalah pendapat Imām Syāfi'ī, Imām Ahmad dan pada waktu ini (waktu ikhtiyar) diperbolehkan seseorang untuk mengakhirkan tanpa memiliki alasan tertentu.
Dan sisa waktunya setelah sepertiga malam sampai terbit fajar yang ke-2 (waktu Shubuh) termasuk waktu jawāz (waktu darurat).

• Pendapat ke ⑵
Waktu ikhtiyār (waktu yang diperbolehkan untuk mengakhirkan waktu 'Isyā) adalah sampai setengah waktu malam.

Ini adalah pendapat Imām Mālik, Abū Hanīfah dan juga diriwayatkan dari Imām Ahmad. Dan merupakan Qaul Qadīm (pendapat Imām Syāfi'ī yang lama) bahwasanya waktu shalat 'Isyā adalah sampai setengah malam.

• Pendapat ke ⑶
Bahwasanya waktu shalat 'Isyā adalah sampai terbit fajar yang ke-2 yaitu sampai masuk waktu Shubuh.

Ini adalah pendapat Dāwūd Azh-Zhāhiriy.

Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Bin Bāz adalah pendapat ke ⑵ dan merupakan riwayat Imām Ahmad sebagaimana yang telah disebutkan dan disebutkan oleh Syāfi'īyyah dalam Qaul Qadīm (pendapat beliau yang lama)

Dalilnya diantaranya adalah hadits Anas radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, dia berkata:

أخّر رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة العشاء إلى نصف الليل

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengakhirkan shalat 'Isyā sampai pertengahan malam." (HR. Bukhāri)

Dan shalat 'Isyā lebih afdhal diakhirkan waktunya jika tidak memberatkan,
dan ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu (para fuqaha),
berdasarkan hadits Abu Barzakh Al-Aslami, beliau mengatakan:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يستحب ان يؤخر العشاء

"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam senang untuk mengakhirkan waktu shalat 'Isyā." (HR. Bukhāri dan Muslim)

قال المصنف:
((والصبح وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار وفي الجواز إلى طلوع الشمس))

((Shalat Shubuh awal waktunya adalah terbit fajar yang ke-2 dan akhir waktu ikhtiyār (akhir waktu seseorang diperbolehkan mengakhirkan) adalah sampai langit kekuningan atau langit agak terang (isfār) dan waktu jawāz (waktu darurat) adalah sampai terbit matahari))

Fajar ke-2 (fajar shādiq) adalah munculnya cahaya yang tersebar merata di ufuk.
Dalilnya adalah hadits-hadits tentang waktu shalat dan juga ijma' para ulama.

Dan tidak diperbolehkan seseorang shalat Shubuh (shalat Fajar) sebelum waktunya, berdasarkan ijma para ulama.

Adapun akhir waktu yang diperbolehkan bagi seseorang tanpa udzur (alasan yang diperkenankan oleh syari'at) adalah sampai waktu isfār (langit mulai terang).
Dan waktu darurat (waktu jawāz) bagi orang-orang yang memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syari'at adalah sampai terbit matahari.

Dan dalil-dalil yang menjadi pegangan didalam masalah ini, sebagaimana salah satunya sudah disebutkan, yaitu hadits-hadits yang cukup panjang yang menjadi pegangan (pedoman) di dalam waktu-waktu shalat.

Demikian yang bisa kita sampaikan. Dan akan kita lanjutkan dalam halaqah berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt 🔊 Kajian 31 | Waktu Shalāt Fardhu

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 16 Jumādal Akhir 1437H / 25 Maret 2016H
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 31 | Waktu Shalāt Fardhu
⬇ Download Audio: https://goo.gl/lbzFaW
➖➖➖➖➖➖➖
MATAN KITAB

الصلاة المفروضة خمس الظهر وأول وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد ظل الزوال والعصر وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس والمغرب ووقتها واحد وهو غروب الشمس وآخره إذا غاب الشفق الأحمر والعشاء أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني والصبح وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار وفي الجواز إلى طلوع الشمس

Artinya: Shalat fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:
① Shalat Dzuhur, awal waktunya adalah mulai tergelincir matahari dan akhir waktu Dzuhur adalah apabila bayangan sama panjang dengan bayangan bendanya setelah zhill zawwāl.
② Shalat 'Ashar, awal waktunya adalah manakala bayangan bertambah dari panjang aslinya dan akhir waktu ikhtiyār adalah sampai panjang bayangan 2 kali aslinya dan waktu jawāz (waktu yang diperbolehkan) adalah sampai tenggelamnya matahari.
③ Maghrib waktunya adalah satu yaitu tenggelamnya matahari secara sempurna dan akhir waktunya adalah apabila warna kemerahan (cahaya kemerahan) di ufuk telah hilang.
④ Dan 'Isyā awal waktunya adalah apabila warna merah di ufuk telah hilang dan waktu akhir ikhtiyār adalah sampai sepertiga waktu malam yang pertama dan akhir waktu jawāz (waktu darurat) adalah sampai terbit fajar yang ke-2 (yaitu masuk waktu shalat Shubuh).
⑤ Shalat Shubuh awal waktunya adalah terbit fajar yang ke-2 dan akhir waktu ikhtiyār (akhir waktu seseorang diperbolehkan mengakhirkan) adalah sampai langit kekuningan atau langit agak terang (isfār) dan waktu jawāz (waktu darurat) adalah sampai terbit matahari.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk 🔊 Hadits 02| Sifat Pemarah (Bagian 2)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 14 Jumādal Akhir 1437 H / 23 Maret 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk
🔊 Hadits 02| Sifat Pemarah (Bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS02-FA-Bab04-H2-2
~~~~~~~~~~~~~~

SIFAT PEMARAH (BAGIAN 2 DARI 3)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwan dam akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Kita masih membahas hadits kedua pada bagian yang kedua, yaitu apa yang harus kita lakukan tatkala timbul sebab-sebab yang membuat kita marah.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan (memberi tips) bagamana cara kita mengontrol jiwa kita tatkala timbul sebab-sebab yang membuat kita emosi (marah).

Diantaranya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh untuk:

1. Berta'awudz kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melihat seseorang yang sedang marah sampai urat lehernya mengembang, saking marahnya, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ

"Sesungguhnya aku mengetahui suatu kalimat yang kalau diucapkan orang tersebut maka akan hilang kemarahannya, (yaitu) seandainya dia berkata: 'a'ūdzubillāhi minasysyaithānirajīm'."

(HR Bukhari Muslim)

Jadi pertama, jika timbul emosi, mulai kita marah, maka kita segera berta'awudz yaitu mengucapkan:

'A'ūdzubillāhi minasysyaithānirajīm'.

Kenapa?

Karena marah itu dari setan, setan ingin kita marah.

Setan tahu kalau seseorang marah akan melakukan banyak hal yang berbahaya, maka setan sengaja "mengompori" kita untuk marah.

2. Berwudhu

Tips berikutnya adalah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh kita untuk berwudhu.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Sesungguhnya kemarahan itu dari setan dan setan tercipta dari api, maka ketika salah seorang dari kalian sedang marah padamkanlah api tersebut dengan berwudhu."
(HR Abu Daud)

Maka jika seseorang sedang marah hendaknya dia berwudhu dengan wudhu yang syar'i seakan-akan dia hendak shalat, dengan niat untuk menghilangkan kemarahan.
Niscaya Allāh akan menghilangkan kemarahan tersebut.

3.  Jika sedang berdiri hendaknya dia duduk.

Tips berikutnya yang diajarkan oleh Nabi  shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah jika seseorang sedang marah dalam kondisi berdiri hendaknya dia duduk.

Kalau dengan duduk belum hilang kemarahannya maka hendaknya dia berbaring.

Kenapa?

Karena kalau seseorang sedang berdiri dan marah maka akan mudah untuk bertindak.

Tangannya mudah untuk menjangkau misalnya benda tajam atau benda keras untuk dilemparkan kepada orang yang dia marahi.

Mudah untuk memukul, mudah untuk menendang.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengajarkan untuk duduk kalau sedang marah.

Karena kalau sedang duduk gerakannya akan terbatas dan semoga kemarahannya cepat hilang.

Kalau belum hilang juga kemarahannya, maka hendaknya dia berbaring.

Wallāhu A'lam bishshawwab, diantara hikmahnya adalah kalau berbaring dia akan merasa rendah.

Karena banyak kemarahan timbul karena keangkuhan (kesombongan).
Seseorang yang tawadhu (rendah diri) tidak mudah untuk marah.

Kenapa?

Karena dia merasa perkaranya ringan, dia rendah diri, tidak cepat tersinggung.

Sehingga jika seseorang sedang marah karena keangkuhannya kemudian dia membaringkan dirinya ke tanah maka dia akan tahu bahwasannya dia rendah, dia berasal dari tanah maka dia akan mudah untuk tidak marah, memaksakan dirinya untuk tawadhu.

4. Diam ketika marah.

Tips lain yang diajarkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika sedang marah, kata  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إذا غضب أحدكم فليسكت

"Jika salah seorang dari kalian sedang marah maka diamlah."
(HR Ahmad)

Ini sangat penting, kalau sedang marah hendaknya diam, jangan ngomong.

Kenapa?

Karena kalau dia ngomong pasti tidak terkontrol, pasti mengucapkan perkataan yang tidak adil yang lebih dari seharusnya.

Oleh karenanya dalam hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang hakim memberikan keputusan jika sedang marah.

Karena kalau sedang marah biasanya keputusanya tidak benar, maka harus ditunda pemutusan hukumnya oleh sang hakim sampai kemarannya redah.

Bisa jadi seorang hakim marah sehingga misalnya seorang melakukan tindakan kriminal yang seharusnya  dihukum dengan penjara 2 tahun namun karena sang hakim marah bisa dihukum 10 tahun.

Mungkin kerena terdakwa memaki-maki sang hakim dan sang hakim menjadi emosi sehingga dia menjatuhkan vonis hukum yang lebih daripada seharusnya.

Oleh karenanya dalam Islam, seorang hakim (قاض) jika sedang emosi maka ditunda pemutusan hukumnya sampai dia bisa mengontrol jiwanya kembali, sehingga dia bisa menghukum dengan adil.

Demikian juga dengan orang yang sedang marah, terkadang dia mengungkit masa lalu, terkadang dia menghina orang yang di depannya, ucapannya tidak terkontrol.

Dan sering terjadi seseorang menceraikan istrinya gara-gara sedang emosi, ini sangat berbahaya.

Oleh karenanya, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

إذا غضب أحدكم فليسكت

"Jika salah seorang dari kalian sedang marah maka hendaknya diam."

(HR Ahmad)

Insya Allāh kita lanjutkan pada pembahasan berikutnya.

والله أعلمُ بالصواب
_____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Silsilah Beriman Kepada Hari Akhir 🔊 Halaqah 28 | Kebangkitan

🌎 BimbinganIslam.com
Selasa, 13 Jumādal Akhir 1437 H / 22 Maret 20166 M
👤 Ustadz 'Abdullāh Roy, MA
📘 Silsilah Beriman Kepada Hari Akhir
🔊 Halaqah 28 | Kebangkitan
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS02-AR-S05-28
➖➖➖➖➖➖➖

KEBANGKITAN

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول لله و على آله و صحبه أجمعين

Halaqah yang ke-28 dari Silsilah Beriman Kepada Hari Akhir adalah tentang "Kebangkitan".

Yang dimaksud dengan kebangkitan adalah dikembalikannya arwah kepada jasad sehingga manusia kembali hidup.
• Akan digoncangkan bumi dengan segoncang-goncangnya.
• Akan terbuka kubur manusia.

Kemudian,
• Keluarlah semua manusia dari kuburnya dalam keadaan hidup.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِذَا زُلۡزِلَتِ ٱلۡأَرۡضُ زِلۡزَالَهَا (١) وَأَخۡرَجَتِ ٱلۡأَرۡضُ أَثۡقَالَهَا (٢) وَقَالَ ٱلۡإِنسَـٰنُ مَا لَهَا

"Apabila bumi digoncang dengan segoncang-goncangnya. Dan bumi mengeluarkan beban-bebannya. Dan berkatalah manusia, mengapa bumi menjadi begini?"
(QS Al Zalzalah 1-3 )

Dan orang pertama kali yang akan terbuka kuburannya adalah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. (HR Bukhāri dan Muslim)

Manusia akan dibangkitkan sesuai dengan keadaan dia ketika meninggal dunia.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
يُبْعَثُ كُلُّ عَبْدٍ عَلَى مَا مَاتَ عَلَيْهِ

"Akan dibangkitkan setiap hamba sesuai dengan keadaan dia ketika meninggal dunia." (HR Muslim)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengabarkan bahwasanya;

◆ Orang yang meninggal dalam keadaan ihram haji atau 'umrah maka akan dibangkitkan dalam keadaan membaca talbiyah.
(HR Bukhāri dan Muslim)

◆ Orang yang memakan riba akan bangkit seperti orang-orang yang kesurupan, yaitu dalam keadaan sempoyongan.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ‌ۚ

"Orang-orang yang memakan riba tidak bangkit dari kuburnya kecuali seperti bangkitnya orang-orang yang kerasukan syaithān." (QS Al Baqarah 275)

Inilah hari kebangkitan yang diingkari oleh orang-orang kafir dan dilalaikan oleh kebanyakan manusia.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

زَعَمَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ أَن لَّن يُبۡعَثُواْ‌ۚ قُلۡ بَلَىٰ وَرَبِّى لَتُبۡعَثُنَّ

"Orang-orang kafir menyangka bahwasanya mereka tidak akan dibangkitkan. Katakanlah, 'Bahkan demi Rabb-ku kalian akan dibangkitkan." (QS At Taghābūn 7)

Hari yang sangat sulit dan sangat berat. Pada hari itu manusia akan menyesal;
◆ Orang kafir menyesal karena tidak beriman.
◆ Orang beriman menyesal karena tidak maksimal di dalam beramal di dunia.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan kita dan orang-orang yang kita cintai kemudahan di dalam menghadapi hari yang sangat besar ini.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

'Abdullāh Roy
Di kota Al Madīnah

✒ Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
______________________________

Wednesday, March 23, 2016

Kumpulan Doa Nabi shallallahu a'laihi wa sallam

Wednesday, March 23, 2016 0


Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Berikut beberapa doa yang dibaca Rasulullah shallallahu 'alaihi wa Sallam. Semoga bisa kita amalkan,

1. Ditetapkan hati dalam Iman
اَللَّهُمَّ يا مُصَرِّفَ الْقُلُوْبِ، صَرِّفْ قُلُوْبُنَا عَلَى دِينِكَ
"Wahai Tuhan yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agamaMu." (HR. Muslim 2654)

2. Ampunan dalam segala hal
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ خَطِيْئَتِيْ، وَجَهْلِيْ، وَإِسْرَافِيْ فِي أَمْرِيْ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ. اللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ جَدِّيْ وَهَزْلِيْ، وَخَطَئِيْ وَعَمْدِيْ، وَكُلُّ ذلِكَ عِنْدِيْ، اللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ، وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ، وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ، وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.
"Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kebodohanku, keberlebih-lebihan dalam perkaraku, dan apa yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah diriku dalam kesungguhanku, kelalaianku, kesalahanku, kesengajaanku, dan semua itu adalah berasal dari sisiku. Ya Allah, ampunilah aku dari segala dosa yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan, segala dosa yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan, dan dosa yang Engkau lebih mengetahui daripadaku, Engkaulah Yang Maha Mendahulukan dan Yang mengakhirkan, dan Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. (HR. Bukhari 6398 dan Muslim 2719).

3. Mohon Diperbaiki Segala Urusan
اَللَّـهُـَّم أَصْلِحْ لِي دِينِي الّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي، وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الّتِي فِيهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الّتِي فِيهَا مَعَادِي، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ
Ya Allah mohon kebaikan pada urusan agamaku karena itu adalah penjaga semua urusanku. Aku mohon kebaikan pada urusan duniaku karena itu tempat hidupku. Aku mohon kebaikan pada urusan akhiratku karena itu tempat kembaliku. Jadikanlah hidup ini tambahan kebaikan bagiku, dan jadikanlah kematianku waktu istirahat bagiku dari segala keburukan. (HR. Muslim 2720)

4. Perlindungan dari Fitnah Kaya dan Fitnah Miskin
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الكَسَلِ وَالهَرَمِ، وَالمَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ، وَمِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ، وَعَذَابِ القَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الغِنَى، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الفَقْرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الَمسِيحِ الدَّجَّال
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan usia jompo, perbuatan dosa dan hutang, fitnah kubur dan azab kubur, fitnah neraka dan azab neraka, keburukan fitnah kekayaan; aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kemiskinan dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Masih Dajjal. (HR. Bukhari 6368)

5. Perlindungan Dicabutnya Nikmat Lahir Batin
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim 2739).

6. Agar Dijauhkan dari Sifat Pengecut & Tidak Pikun
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sikap pengecut, aku berlindung kepada-Mu kepada serendah-rendahnya usia (pikun), aku berpindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung berlindung kepada-Mu dari adzab kubur. (HR. Bukhari 2822)

7. Berlindung dari Keburukan Amal
اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْتُ، وَشَرِّ مَا لَمْ أَعْمَلْ
Ya Allah, aku berlindung dari keburukan yang telah aku perbuat dan keburukan yang belum aku perbuat. (HR. Muslim 2716)

8. Agar Jiwanya Bertaqwa & Berlindung dari Ilmu yang tidak Manfaat
اللهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا
Ya Allah karuniakan ketakwaan pada jiwaku. Sucikanlah ia, sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik yang mensucikannya, Engkau-lah Yang Menjaga serta Melindunginya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari Ilmu yang tidak manfaat, hati yang tidak khusyu, dan doa yang tidak diijabahi. (HR. Muslim 2722).

9. Mohon Bisa Melihat Wajah Allah
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ
Ya Allah, Aku mohon kepada-Mu kenikmatan memandang wajah-Mu (di Surga), rindu bertemu dengan-Mu tanpa penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. (HR. Nasai 1305 dan dishahihkan al-Albani)

10. Dimudahkan Berbuat Baik & Mencintai Orang Miskin
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِى وَتَرْحَمَنِى وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِى غَيْرَ مَفْتُونٍ
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin,ampunilah (dosa-dosa)ku, rahmatilah saya, jika Engkau menginginkan untuk menguji suatu kaum maka wafatkanlah saya dalam keadaan tidak tenggelam dalam ujian. (HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243, dan Dishahihkan al-Albani)

11. Mohon Agar Bisa Mencintai Orang yang Mencintai Allah
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ
Saya memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243, dan Dishahihkan al-Albani).

12. Mohon Kebaikan dalam Segala Hal yang Pernah Diminta Nabi
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu seluruh kebaikan yang segera (dunia) dan yang tertunda (akhirat), kebaikan yang aku ketahui dan yang tidak aku ketahui.
Dan aku berlindung kepadaMu dari segala keburukan yang segera (dunia) dan yang tertunda (akhirat), yang aku ketahui dan yang tidak aku ketahui.
Aku meminta kepada-Mu kebaikan semua doa yang pernah diminta oleh hamba dan nabi-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan, yang hamba dan nabi-Mu pernah berlindung darinya.
Aku memohon surga kepadaMu dan segala perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya. Aku berlindung kepadaMu dari neraka dan segala perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya.
Aku meminta segala sesuatu yang telah Engkau takdirkan untukku, hendaklah Engkau jadikan kebaikan bagiku.
(HR. Ahmad 25019, Ibnu Majah 3846 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Semoga bermanfaat.

https://konsultasisyariah.com/21758-kumpulan-doa-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

Kisah At-Tahiyat ketika Isra Mi’raj

Benarkah kisah ini,

Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sampai di Sidratul Muntaha, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan, "at-Tahiyatu lillaah was shalawat wat thayyibat." kemudian Allah menyatakan, Assalamu alaika ayyuhan Nabiyyu wa rahmatullah wa barakatuh. Kemudian para malaikat menyahut, "Assalamu alainaa wa 'ala ibadillahis sholihin." Apa cerita ini benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,

Kami tidak pernah menjumpai adanya dalil yang menyebutkan hal ini. Ada satu buku yang berjudul al-Isra wal Mi'raj. Buku ini ditulis oleh ulama ahli hadis, Imam Muhammad Nashiruddin. Di sana beliau mengutip riwayat-riwayat shahih tentang Isra' Mi'raj. Dan kami tidak menjumpai riwayat tersebut dalam buku itu.

Sababul Wurud at-Tahiyat

Sementara sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan lafadz Tahiyat yang dibaca saat duduk tasyahud, disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim, namun tidak ada hubungannya dengan Isra Mi'raj.

Ibnu Mas'ud bercerita,

Ketika kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pada saat duduk tasyuhud, kami membaca,

السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ ، السَّلاَمُ عَلَى جِبْرِيلَ ، السَّلاَمُ عَلَى مِيكَائِيلَ ، السَّلاَمُ عَلَى فُلاَنٍ

Assalam untuk Allah sebelum para hamba-Nya, assalam untuk Jibril, assalamu 'ala mikail, assalamu 'ala Fulan…

Mendengar ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan,

إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلاَمُ ، فَإِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ . فَإِنَّهُ إِذَا قَالَ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . ثُمَّ يَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْكَلاَمِ مَا شَاء

Artinya:

"Sesungguhnya Allah adalah As Salaam. Jika kalian duduk untuk tasyahud dalam sholat kalian maka ucapkanlah,

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

'Segala ucapan penghormatan, sholat/do'a dan karunia hanya milik Allah. Semoga keselamatan tercurah untukmu wahai Nabi. Bergitu pula rahmat Allah dan karunia Nya serta keselamatan semoga diberikan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang sholeh'.

"Jikalau seseorang mengucapkan ini maka akan mencakup seluruh hamba Allah yang sholeh baik di langit maupun di bumi".

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Nya dan utusan Nya'.

Kemudian hendaklah dia berdo'a dengan do'a yang inginkan" (HR. Bukhari 6328 & Muslim 402)

Hadis ini menunjukkan bahwa hadis at-Tahiyat, tidak ada hubungannya dengan peristiwa Isra Mi'raj. Dan sahabat baru diajari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah beliau mendengar tahiyat sahabat yang keliru.

Memang benar, ada beberapa kitab tafsir – seperti tafsir al-Alusi – yang menyebutkan kisah tahiyat kaitanya dengan isra mi'raj di atas, namun tanpa menyebutkan sanad.

Allahu a'lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

https://konsultasisyariah.com/26619-kisah-bacaan-at-tahiyat-ketika-isra-miraj.html

Tuesday, March 22, 2016

Cara menghitung zakat mal dan perdagangan

Tuesday, March 22, 2016 0

Zakat yang kita pelajari dari ilmu fiqh merupakan ilmu yang isinya teori dan sekaligus praktek. Teori membahas mengenai syarat-syarat, rukun, jenis-jenis harta yang wajib dizakati. Sementara praktek merupakkan acuan bagaimana cara kita menghitung harta kita untuk dizakati.
Berikut akan kita kupas sedikit mengenai cara penghitungan zakat mal dan perdagangan.

Zakat perdagangan
Zakat perdagangan pada hakekatnya masih dalam kategori zakat mal (zakat emas, perak atau uang kertas). Karena sejatinya, orang yang berdagang, tidak bermaksud mengumpulkan barang dagangan saja, namun ia lebih menginginkan keuntungan dari barang tersebut. Keuntungan itu tidak lain adalah: uang.
Bedanya, untuk zakat emas dan perak penghitungan berdasarkan berat (gram), sementara uang kertas, penghitungannnya nilai nominal. Adapun, untuk harta perniagaan, penghitungannya bukan dari jumlah barang dagangan yang ada, namun berdasarkan nilai barang tersebut jika diuangkan.
Rinkasnya, persyaratan zakat perdagangan, sama persis seperti zakat harta, yaitu harus tercapainya nishob (senilai 85 gram emas murni), dan disimpan selama setahun (haul). Demikian pula jumlah yang harus dikeluarkan sama dengan zakat mal, yaitu 2,5 %.
Oleh karena itu, dalam penghitungan zakat perniagaan, boleh digabungkan antara barang dagangan dengan uang tabungan yang dimiliki oleh pedagang tersebut.

Kapan suatu benda disebut barang perniagaan?
Tidak semua benda yang dijual bisa distatuskan sebagai barang perniagaan. Setidaknya ada dua syarat sehingga suatu benda bisa disebut sebagai barang perniagaan, sehingga berlaku aturan zakat perniagaan.
Pertama: Adanya niat
Artinya ketika memiliki barang tersebut diniatkan untuk dijual kembali atau diperdagangkan, bukan untuk dipakai.
Kedua: Adanya aktivitas penjualan terhadap barang tersebut
Seperti melakukan penawaran untuk dijual.
Karena itu, ketika seseorang membeli mobil untuk dipakai keseharian, dan sekaligus ada niatan, pada suatu saat nanti akan menjual kembali mobil tersebut ketika harganya naik, maka mobil tersebut belum dihitung sebagai barang dagangan, karena dia dari awal berniat untuk memakainya. Sampai ia benar-benar sudah berniat menjualnya dan menawarkannya ke orang lain.

Antara omset, aset dan nilai barang
Penghitungan nishob pada zakat perdagangan adalah dari omset (modal beserta keuntungannya). Karena, laba adalah tambahan dan anak keturunan dari modal. Karena itu, laba harus mengikuti modal sebagai induknya dalam penghitungan nishob dan haul.
Sedangkan aset, berupa benda-benda pendukung perniagaan seperti bangunan toko, mobil pengangkut, meja,kursi, etalase dan lain-lain, yang intinya bukan barang yang hendak dijual, itu semua tidak masuk perhitungan zakat.
Jika omset yang dimiliki oleh seorang pedagang sudah mencapai seharga 85 gr emas murni, maka ia mulai menghitung permulaan haul.
Nishob modal diperhitungkan dari nilai barang dagangan. Yang menjadi acuan nilai di sini bukanlah harga pembelian dan buka pula harga penjualan. Namun nilai tersebut mengacu pada harga pasaran pada saat itu, dan yang dipakai adalah harga grosir, artinya harga yang diperuntukkan bagi reseller, bukan harga bagi konsumen.
Misalnya,
Sebuah properti senilai 70 juta dibeli untuk dijual lagi dengan harga 100 juta. Namun setelah berlangsung satu haul (satu tahun hijriyah), nilai barang tersebut naik menjadi 80 juta rupiah, yang menuntut si pedagang untuk menaikkan pula harga jualnya menjadi 112 juta rupiah. Maka, standar penghitungan nishob memakai nilai omset saat sekarang, bukan saat pembelian. Jadi ia wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari 80 juta.

Apabila barang dagangan laku terjual
Bila sebagian barang dagangan telah laku terjual sebelum genap satu haul, maka uang hasil penjualan berikut labanya masih dalam perhitungan nishob dan haul. Hal tersebut dikarenakan zakat perdagangan pada hakikatnya adalah zakat harta, sebagaimana tabungan uang. Karena itu, dagangan yang sudah laku dan menjadi uang (berupa modal plus laba), tetap dianggap sejenis dengan zakat perniagaan.
Misalnya: Kita asumsikan nishob emas 60 juta. Seorang pedagang memulai usahanya dengan modal 60 juta dan semuanya digunakan untuk membeli barang dagangan (diluar biaya gedung, kendaraan, toko dan lain-lain). Setelah berlalu 11 bulan hijriah, separuh barang dagangan laku terjual seharga 40 juta (berarti barang yang terjual senilai 30 juta dan labanya 10 juta). Apabila uang hasil penjualan tersebut ditabung atau digunakan untuk modal dagangan kembali, maka itu tidak memutuskan penghitungan haul. Karena, omset (modal dan laba) yang dimiliki masih berkisar di atas nishob. Berarti, bulan depan (genap satu haul) zakat yang dikeluarkan 2,5% dari 70 juta rupiah.
Beda halnya ketika uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli properti misalnya, yang tidak ditujukan untuk dijual (seperti membeli rumah untuk ditempati, atau mobil untuk dipakai sehari-hari). Kondisi ini menyebabkan terputusnya penghitungan haul, karena uang 40 juta tersebut telah berubah fungsi dari harta perdagangan menjadi harta konsumtif. Serta nilai harta perdagangannya telah berkurang dari nishob (tinggal 30 juta). Karena itu, bulan depan (setelah genap satu haul), dia tidak wajib menzakati harta perniagaannya. Dia baru wajib menghitung haul kembali jika telah memiliki omset senilai 60 juta lagi.

Harta tambahan selain laba
Selain pedagang, pada umumnya pertambahan harta bukan berasal dari laba. Karena pertambahan harta seseorang bisa berasal dari mana saja, baik itu hadiah, warisan, mas kawin, termasuk juga gaji bulanan. Karena itu, dalam penghitungan haul, harta tambahan tersebut memakai haul tersendiri, tidak mengikuti haul harta sebelumnya.
Misal: pada Ramadhan 1433 H, seorang memiliki tabungan sebesar 60 juta, dan ia-pun mulai menghitung awal haul. Pada Zulhijjah 1433 H ia memperoleh hadiah 10 juta. Sehingga Ramadhan 1434 H, walaupun tabungannya sudah mencapai 70 juta, dia hanya wajib mengeluarkan 2,5% dari 60 juta dan bukan 70 juta.
Mengingat harta tambahan 10 juta tersebut diperoleh pada bulan zulhijjah maka tambahan ini baru wajib dizakati 2,5% setelah masuk Zulhijjah setahun berikutnya.
Hal ini mudah dilakukan bila harta tambahan ini datangnya bersifat insidental, dan tidak terlalu sering. Lain halnya ketika harta kita bertambah secara rutin tiap bulan berasal dari gaji. Akan sangat repot sekali untuk menghitung/ mengeluarkan zakat yang beraneka ragam setiap bulan. Oleh karena itu, diberikan kemudahan bagi para pegawai untuk mengeluarkan zakat per-tahun dengan syarat: penghitungan haulnya dimulai sejak tabungan mencapai nishob.

Piutang dan hutang
Tidak dipungkiri lagi, bahwa aktivitas perdagangan sangat akrab dengan istilah ini. Karena itu, perlu dibahas dalam perhitungan zakat.
Piutang masih tergolong harta pemiliknya (yang memberi hutang). Berarti, dia wajib memasukkannya dalam penghitungan harta zakatnya.
Sebagai contoh:
Seorang pedagang punya omset 80 juta, sebelum sampe haul laku dibeli secara kredit sebanyak 50 juta, berarti harta perniagaan yang ada secara real sebesar 30 juta (tidak mencapai nishob), tapi dalam perhitungan zakat, piutang tadi (50 juta) masuk dalam perhitungan zakat. jadi zakatnya 2,5 % dari 80 juta.

Sedangkan hutang, dibedakan dulu antara yang jatuh tempo atau yang belum. Jika belum jatuh tempo, maka masih terhitung sebagai hartanya (yang berhutang). Apabila telah jatuh tempo, maka ia wajib melunasinya terlebih dahulu, baru ia berhak memotongnya dari penghitungan zakat harta. Namun, apabila sudah jatuh tempo dan dia belum melunasi utangnya, maka ia memasukkan nilai utangnya dalam penghitungan zakat.
Contoh:
Bila seorang pedagang membeli barang dagangan secara kredit sebesar 70 juta, yang akan dilunasi 3 tahun ke depan, maka ia sudah harus mulai menghitung haul, karena omsetnya (70 juta) sudah mencapai nishob. Tahun depan misalnya omsetnya bertambah menjadi 140 juta. sedangkan ia punya hutang 70 juta yang belum jatuh tempo, maka ia wajib menzakati 2,5 % dari 140 juta. Namun bila ia mau langsung melunasi hutangnya, maka barulah dikurangi dari omset 140 juta - 70 juta (hutang), sehingga ia wajib menzakati 2,5 % dari 70 juta.

Bentuk harta yang dikeluarkan
Dari beraneka ragam barang dagangan yang ada, apakah bentuk yang dikeluarkan sebagai zakat? apakah pedagang majalah dan buku menyerahkan buku untuk menzakati fakir miskin? Pedagang sepatu menzakati sepatu? Begitu seterusnya?
Jawabannya, zakat yang diberikan dalam bentuk uang dan bukan barang. Dan ini adalah hukum asalnya. Karena zakat perdagangan statusnya sebagaimana Zakat mal, yang dikeluarkan dalam bentuk mata uang.
Namun pada kondisi tertentu, dibolehkan zakat dalam bentuk uang tersebut dipakai untuk membeli barang kebutuhan penerima zakat, jika memang kondisi memaksa demikian.
Hal ini sebagaimana yang difatwakan oleh Lajnah Daimah Saudi Arabia, (no 13232, jilid 9 hal 433) Ketika ditanya perihal zakat mal yang digunakan untuk membeli sembako dan selimut untuk para fakir miskin di Afganistan, karena mereka sangat membutuhkan barang-barang tersebut. Sedangkan pada saat itu, di negara mereka sangat sulit mendapatkannya. Walaupun ada, namun dengan harga yang tidak terjangkau. Sehingga apabila zakat yang dikirimkan kepada mereka berupa uang, mereka tidak akan mampu memperoleh kebutuhan pokok dengan nilai uang tersebut.
Fatwa ini berlaku bila kondisi seperti yang disebutkan di atas. Oleh karena itu, pada keadaan normal, hendaknya zakat harta seseorang dikeluarkan dalam bentuk uang, bukan berupa sarung, atau pakaian atau sembako. Karena, uang lebih berguna, bisa dimanfaatkan untuk memperoleh barang sesuai kebutuhannya.

Mentransfer zakat.
Yang dimaksudkan di sini adalah menyalurkan zakat mal bukan di daerah di mana zakat tersebut diambil. Dalam kitab fiqh, pemindahan zakat ini bisa disebut transfer zakat, bila dikeluarkan sejauh jarak safar (jarak dibolehkannya untuk menqoshor sholat). Atau dalam konteks saat ini, batas minimal disebut transfer zakat, bila dikirim ke provinsi lain.
Untuk zakat mal, proses transfer zakat lebih mudah dari pada harta zakat lainnya, seperti ternak dan hasil tani. Karena, proses transfernya tidak memerlukan biaya besar. Apalagi kalau bentuknya transfer antar-rekening.

Apa hukumnya transfer zakat ini?
Pada dasarnya, zakat tidak boleh disalurkan kecuali di daerah, dimana zakat tersebut diambil.  Karena, fakir miskin daerah itu yang lebih berhak mendapatkannya dari pada pihak yang jauh.
Namun, ada kondisi yang membolehkan untuk mentransfer zakat. Di antaranya: jika sudah tercukupinya kebutuhan pihak penerima zakat di daerah itu; jika pihak penerima zakat di daerah lain dalam kondisi sangat membutuhkan bantuan; atau jika penerima zakat di daerah lain adalah karib kerabat pemilik zakat; bisa juga menjadi alasan ditransfer ke daerah lain, karena penerimanya adalah para penuntut ilmu agama namun mereka miskin (Ibn Utsaimin, Syarhul Mumti' 6/211)

Muhammad Yassir, Lc. (Staf Pengajar STDI Imam Syafi'i, Jember)

Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 12 Jumādal Akhir 1437 H / 21 Maret 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk
🔊 Hadits 02| Sifat Pemarah (Bagian 1)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS02-FA-Bab04-H2-1
~~~~~~~~~~~~~~

SIFAT PEMARAH (BAGIAN 1 DARI 3)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kita masuk pada hadits ke-2.

Dari Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu, beliau berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Bukanlah seorang yang kuat adalah yang jago menjatuhkan orang lain (jago berkelahi), akan tetapi orang yang kuat yaitu yang mampu mengontrol dirinya tatkala dia sedang marah."

(Muttafaqun 'alaih diriwayatkan oleh Imām Al Bukhāri no. 5763 dan Imām Muslim. no. 2609)

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati  Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Dalam hadīts ini menjelaskan diantara akhlak yang buruk adalah mudah marah.

Karena hadīts ini dibawakan oleh Al Hāfizh Ibnu Hajār dalam Bab "Peringatan Terhadap Akhlak-akhlak yang Buruk".
Seakan-akan Ibnu Hajār ingin menjelaskan bahwasannya suka marah adalah akhlak yang buruk.

Oleh karenanya aneh, jika kita mendapati sebagian orang yang mereka bangga dengan sifat suka marah-marah, dengan mengatakan, "Saya ini pemarah."

Padahal akhlak pemarah adalah akhlak yang buruk yang tidak disukai oleh Islam.

Islam justru memuji seseorang yang bisa mengontrol jiwanya tatkala sedang timbul kemarahan dalam jiwanya.

Oleh karenanya, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan dalam hadīts bukanlah orang yang kuat yang jago berkelahi, yang jago gulat, bukan!

Tetapi kuat adalah yang sejati adalah yang bisa mengontrol dirinya tatkala sedang marah.

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati  Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Sifat marah adalah sifat yang sudah ada dalam jiwa seseorang.

Setiap orang memiliki potensi sifat untuk marah.

Tetapi tatkala seorang sedang marah hendaknya bisa mengontrol jiwanya jangan sampai dia melampiaskan kemarahannya dengan berkata-kata yang buruk atau memukul atau yang lainnya yang dilarang oleh syariat.

Karenanya, dalam hadits yang masyhur dan ma'ruf, tatkala ada Sahabat yang datang kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian berkata:

أَوْصِنِيْ ، قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). فَرَدَّدَ مِرَارًا ؛ قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

"Berilah wasiat kepadaku", maka  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
"Jangan Engkau marah."

Rupanya lelaki ini berulang-ulang meminta wasiat dan  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tetap mengatakan, "Jangan engkau marah."

(Hadīts ini shāhih. Diriwayatkan oleh: al-Bukhāri (no. 6116), Ahmad (II/362, 466, III/484), at-Tirmidzi (no. 2020), Ibnu Hibban no. 5660-5661 dalam at-Ta'līqātul Hisān)

Lelaki ini seakan-akan menginginkan wasiat yang lebih dari itu, akan tetapi jawaban Nabi selalu, "Jangan engkau marah."

Dalam riwayat lain ada seorang datang menemui Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan mengatakan:

"Ya Rasūlullāh, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang bila aku lakukan aku akan masuk surga, tapi jangan banyak-banyak."

Jawaban Nabi:  "Jangan engkau marah."

Jadi dia ingin masuk surga dengan amalan yang sederhana.

Dalam riwayat yang lain lagi, ada seorang yang datang menemui Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Ya Rasullāh, tunjukkan aku amalan yang menjauhkan aku dari kemurkaan Allāh."

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
"Jangan engkau marah."

Ini menunjukkan bahwa sifat tidak marah, mengontrol jiwa tatkala timbul sebab kemarahan sehingga tidak marah adalah sifat yang mulia.

Sifat yang meyebabkan masuk surga, sifat yang merupakan wasiat dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, sifat yang menjauhkan dari kemurkaan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Sebaliknya sifat suka marah-marah adalah sifat yang tercela.

Oleh karenanya, Ikhwan dan akhwat yang dirahmati  Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Perlu kita ingat, bahwasannya diantara sifat yang buruk adalah pemarah dan sifat yang baik adalah bisa mengntrol jiwa tatkala sedang marah.

Insya Allāh kita lanjutkan pada pembahasan berikutnya.

_____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Halaqah 28 | Kebangkitan

🌎 BimbinganIslam.com
Selasa, 13 Jumādal Akhir 1437 H / 22 Maret 20166 M
👤 Ustadz 'Abdullāh Roy, MA
📘 Silsilah Beriman Kepada Hari Akhir
🔊 Halaqah 28 | Kebangkitan
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS02-AR-S05-28
➖➖➖➖➖➖➖

KEBANGKITAN

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول لله و على آله و صحبه أجمعين

Halaqah yang ke-28 dari Silsilah Beriman Kepada Hari Akhir adalah tentang "Kebangkitan".

Yang dimaksud dengan kebangkitan adalah dikembalikannya arwah kepada jasad sehingga manusia kembali hidup.
• Akan digoncangkan bumi dengan segoncang-goncangnya.
• Akan terbuka kubur manusia.

Kemudian,
• Keluarlah semua manusia dari kuburnya dalam keadaan hidup.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِذَا زُلۡزِلَتِ ٱلۡأَرۡضُ زِلۡزَالَهَا (١) وَأَخۡرَجَتِ ٱلۡأَرۡضُ أَثۡقَالَهَا (٢) وَقَالَ ٱلۡإِنسَـٰنُ مَا لَهَا

"Apabila bumi digoncang dengan segoncang-goncangnya. Dan bumi mengeluarkan beban-bebannya. Dan berkatalah manusia, mengapa bumi menjadi begini?"
(QS Al Zalzalah 1-3 )

Dan orang pertama kali yang akan terbuka kuburannya adalah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. (HR Bukhāri dan Muslim)

Manusia akan dibangkitkan sesuai dengan keadaan dia ketika meninggal dunia.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
يُبْعَثُ كُلُّ عَبْدٍ عَلَى مَا مَاتَ عَلَيْهِ

"Akan dibangkitkan setiap hamba sesuai dengan keadaan dia ketika meninggal dunia." (HR Muslim)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengabarkan bahwasanya;

◆ Orang yang meninggal dalam keadaan ihram haji atau 'umrah maka akan dibangkitkan dalam keadaan membaca talbiyah.
(HR Bukhāri dan Muslim)

◆ Orang yang memakan riba akan bangkit seperti orang-orang yang kesurupan, yaitu dalam keadaan sempoyongan.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ‌ۚ

"Orang-orang yang memakan riba tidak bangkit dari kuburnya kecuali seperti bangkitnya orang-orang yang kerasukan syaithān." (QS Al Baqarah 275)

Inilah hari kebangkitan yang diingkari oleh orang-orang kafir dan dilalaikan oleh kebanyakan manusia.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

زَعَمَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ أَن لَّن يُبۡعَثُواْ‌ۚ قُلۡ بَلَىٰ وَرَبِّى لَتُبۡعَثُنَّ

"Orang-orang kafir menyangka bahwasanya mereka tidak akan dibangkitkan. Katakanlah, 'Bahkan demi Rabb-ku kalian akan dibangkitkan." (QS At Taghābūn 7)

Hari yang sangat sulit dan sangat berat. Pada hari itu manusia akan menyesal;
◆ Orang kafir menyesal karena tidak beriman.
◆ Orang beriman menyesal karena tidak maksimal di dalam beramal di dunia.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan kita dan orang-orang yang kita cintai kemudahan di dalam menghadapi hari yang sangat besar ini.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

'Abdullāh Roy
Di kota Al Madīnah

✒ Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
______________________________

Monday, March 21, 2016

Teka-Teki Fiqh

Monday, March 21, 2016 0
TEKA TEKI FIQIH:

1. Ada seseorang menemukan bangkai di jalan, kemudian dia makan sampai kenyang dan sisanya dia bawa pulang. Padahal dia tidak gila, tidak kelaparan, juga tidak terpaksa. Mengapa bisa demikian?

2. Pada dasarnya, tanah bisa menggantikan air. Orang yang hadats kecil dan dia tidak memiliki air, bisa tayammum dengan tanah. Orang yang junub dan tidak mendapatkan air, bisa tayammum dengan tanah juga. Tapi ada satu keadaan, dimana air justru menggantikan tanah. Keadaan seperti apakah itu?

3. Pada dasarnya, semua benda yang boleh diperjual belikan, boleh juga disedekahkan, atau dihadiahkan. Tapi ada benda yang boleh dihadiahkan, tapi tidak boleh diperjual belikan. Benda apakah itu?

4. Ada sesuatu yang tersusun lebih dari 100 bagian, tetapi jika dibagi dua hasilnya kurang dari dua puluh? Apakah sesuatu itu?

5. Ada Orang yan shalat tanpa rukuk dan tanpa sujud, padahal dia sehat dan anggota badannya lengkap. dan shalat statusnya sah. Bagaimana bisa terjadi?

6. Ada org yg shalat tp tahiyat nya 4 kali.. Shalat apa ya?

7. Shalat jahar adalah yang rakaat pertama dan keduanya di keraskan bacaannya. Dan shalat sir kebalikannya. Nah shalat sirr berjamaah apa yang terletak antara dua shalat jahar berjamaah?

8. Sebutkan ibadah sunat yang jika seseorang melakukannya, maka pada waktu yang sama, seluruh manusia dimuka bumi tidak ada yang melakukannya?

9. Suatu ketika seorang istri lagi makan di depan suaminya. Di dalam mulutnya ada makanan. Suaminya berkata "jika kamu telan, atau kamu keluarkan, atau kamu biarkan, maka kamu saya talak". Nah si istri melakukan sesuatu, sehingga tidak jadi d talak. Apa yang d lakukan si istri.

10. Dalam islam ada suatu kondisi dimana si anak bisa menyaksikan pernikahan ayah dan ibu kandungnya untuk pertama kalinya. Pernikahannya sah, dan anaknya sah juga.

11. Masyhur diketahui.. Bahwa tidak sah Shalat seseorang bila dia mbw najis dipakaiannya ato dibadannya.. Namun dlm ilmu fiqh, ada orang2 spesial yang boleh mbw najis dlm Shalatnya.. Siapakah orang2 spesial tsb ?
12. Seseorang dilarang mbw Al-Quran ketika buang hajat di dalam toilet.. Namun ada orang2 yang Istimewa.. tdk mengapa orang tsb utk mbw masuk ayat2 Al-Qur'an lengkap 30 juz ke toilet bersamanya.. Siapakah orang2 istemewa tsb ?
Jawab
1.      - Orang yang mengghiibah di jalan, dan pembicaraannya dibawa pulang
-       Bangkai ikan
2.      Orang yang mati tenggelam di laut
3.      Daging kurban
4.      Jumlah surah al-Qur'an (Al-Quran 114 juz ketika di bagi dua didapati juz 18)
5.      Shalat Jenazah
6.      masbuq pd shalat maghrib pd rakaat kedua bs mengikuti tahiyyat imam tp ketinggalan rukuk dan sujud
7.      - Shalat gerhana yang terjadi pada waktu antara maghrib dan Isya' 
-       Shalat ‘Ashar dan Zhuhur
8.      Mencium Hajar Aswad
9.      Istri mengunyahnya
10.  Pernikahan suami istri menikah lagi setelah talak 3 yang disaksikan anak kandung mereka
11.  Wanita Istihadhoh
12.  Penghafal Al quran 30 juz. Dia sama saja membawa al quran di dalam dadanya.
1.      Orang yang ketinggalan shalat karena udzur itu wajib mengqadla’ shalatnya dengan jumlah raka’at yang sama dengan raka’at yang ditinggalkan. Namun ada orang yang wajib mengqadla’ dengan menambah jumlah raka’at shalat yang ditinggalkan. Shalat apakah yang ditinggalkan orang ini? 
2.      Ada seorang muslim yang baligh dan berakal, dia membatalkan puasa ramadhannya di siang hari, namun dia tidak wajib mengqadla maupun membayar kaffarah, siapakah dia?
3.      Ciuman ini tidak membatalkan wudlu, namun justru ciuman ini tidak boleh dilakukan kecuali dengan berwudlu, ciuman apakah ini?
4.      Biasanya tanah bisa digunakan sebagai ganti air, dalam bersuci misalnya. Tetapi di tempat ini terjadi sebaliknya, yaitu air bisa menjadi pengganti tanah, di manakah itu? Dan amalan apa yang diganti?
5.      Pada ayyamul bidh (tanggal 13, 14 dan 15 di bulan-bulan hijriyah) kita disunnahkan untuk berpuasa, namun ada satu hari dari ayyamul bidh yang pada saat itu diharamkan berpuasa? Hari apakah itu?
6. Seseorang yang pakaiannya terkena benda suci, namun malah diharuskan mencucinya. Benda apakah itu?
7. Kapan umat Islam melakukan shalat fardhu lebih dari lima kali dalam sehari?
8. Seseorang shalat dengan mengenakan pakaian yang terkena kencing dengan sengaja dan dia mengetahuinya, dia sengaja tidak menghilangkannya, tetapi shalatnya tetap sah. Mengapa bisa demikian?
9. Permasalahan aneh, Zaid adalah paman Amr dari bapak dan sekaligus pamannya dari ibu dalam satu waktu. Bagaimana gambarannya?
10. Seseorang menemui temannya, lantas mengucapkan salam kepadanya, tetapi temannya tidak boleh menjawab salamnya, padahal keduanya laki-laki yang Islam, berakal dan baligh. Mengapa demikian?
11.  Yang kita ketahui kan makmum itu shalat di belakang imam, tetapi ada makmum yang shalat malah wajahnya menghadap wajah imam dan shalatnya tetap sah. Bagaimana gambarannya?
12. Seorang Islam yang meninggal dunia, namun tidak wajib dimandikan dan dishalati.
1.      Orang yang ketinggalan shalat karena udzur itu wajib mengqadla’ shalatnya dengan jumlah raka’at yang sama dengan raka’at yang ditinggalkan. Namun ada orang yang wajib mengqadla’ dengan menambah jumlah raka’at shalat yang ditinggalkan. Shalat apakah yang ditinggalkan orang ini? 
2.      Ada seorang muslim yang baligh dan berakal, dia membatalkan puasa ramadhannya di siang hari, namun dia tidak wajib mengqadla maupun membayar kaffarah, siapakah dia?
3.      Ciuman ini tidak membatalkan wudlu, namun justru ciuman ini tidak boleh dilakukan kecuali dengan berwudlu, ciuman apakah ini?
4.      Biasanya tanah bisa digunakan sebagai ganti air, dalam bersuci misalnya. Tetapi di tempat ini terjadi sebaliknya, yaitu air bisa menjadi pengganti tanah, di manakah itu? Dan amalan apa yang diganti?
5.      Pada ayyamul bidh (tanggal 13, 14 dan 15 di bulan-bulan hijriyah) kita disunnahkan untuk berpuasa, namun ada satu hari dari ayyamul bidh yang pada saat itu diharamkan berpuasa? Hari apakah itu?
Jawaban yang  dari pertanyaan-pertanyaan di atas apa?
Berikut ini jawaban-jawaban dari pertanyaan di atas, beserta alasannya.
1.      Shalat yang ditinggalkan orang tersebut adalah shalat jum’at.
Shalat Jum’at yang berjumlah 2 raka’at, namun wajib mengqadlanya dengan shalat dhuhur yang berjumlah 4 raka’at. Artinya jumlah raka’at yang dia tinggalkan lebih sedikit dari jumlah raka’at yang harus dia kerjakan pada saat mengqadla’nya.
2.      Orang tua yang tidak kuat puasa lagi kemudian dia membatalkan puasanya pada saat sakit atau berpergian.
Dia tidak wajib mengqadla puasanya karena dia sudah tidak mampu lagi berpuasa, adapun dia tidak wajib membayar kaffarah atau fidyah karena pada saat itu udzur yang menyebabkannya tidak berpuasa adalah karena udzur biasa (sakit atau berpergian) yang tidak mewajibkannya untuk membayar kaffarah atau fidyah.
Yang perlu diperhatikan di sini adalah orang tersebut membatalkan puasanya, artinya itu dilakukan dengan sengaja, sehingga ketika dia membatalkannya karena lupa tidak masuk dalam kriteria. Selain itu, ini dilakukan oleh orang muslim dan berakal, maka orang yang gila, kafir atau murtad, tidak masuk dalam kriteria pertanyaan. 
3.      Mencium hajar aswad.
Hal ini dilakukan ketika thawaf, karena ibadah thawaf tidak sah dilakukan jika orang yang thawaf dalam keadaan tidak suci dari hadats. Sehingga ketika dia mencium hajar aswad maka dia disyaratkan untuk berwudlu terlebih dahulu sebagai syarat sahnya thawaf.
4.      Tempat yang dimaksud adalah di laut, sedangkan amalan yang digantikan adalah menguburkan jenazah.
Hal ini dilakukan ketika dalam keadaan darurat, seperti ketika ada orang yang meninggal di atas kapal/perahu kemudian sulit untuk menguburkannya di daratan karena udzur tertentu seperti dikuatirkan mayat akan membusuk, atau perjalanan masih sangat jauh maka pada saat itu jenazah boleh dikuburkan di laut.
5.      Akhir hari tasyriq (Tanggal 13 Dzulhijjah)
sebab tanggal ini bertepatan dengan awal ayyamul bidh. Sedangkan tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah memang diharamkan untuk berpuasa namun tidak termasuk dalam ayyamul bidh sesuai dengan pertanyaan.

1.
     Seseorang yang beragama Islam, baligh dan berakal sehat, dia pernah diberi hadiah bangkai hewan, lantas dia melahapnya. Padahal dia tidak lapar atau dalam keadaan terpaksa, namun tidak berdosa atas perbuatannya tersebut. Mengapa bisa demikian?
2.     Sebuah ibadah. Jika kamu lakukan tidak ada orang lain di dunia ini yang melakukan ibadah seperti itu sampai kamu selesai melakukannya baru bisa dilakukan orang lain, dan jika ada orang lain yang melakukannya kamu pun tidak bisa melakukannya. Apakah ibadah tersebut?
3.     Barang yang boleh dihadiahkan namun tidak boleh diperjualbelikan?
4.     Seseorang beragama Islam, baligh dan berakal sehat  melakukan shalat tetapi tidak melakukan sujud walau sekali dengan sengaja dan tanpa alasan, namun shalatnya dianggap sah. Mengapa bisa demikian?
5.     Pada bulan apa kita dilarang puasa ayyamul bidh?
6.     Seseorang yang pakaiannya terkena benda suci, namun malah diharuskan mencucinya. Benda apakah itu?
7.     Kapan umat Islam melakukan shalat fardhu lebih dari lima kali dalam sehari?
8.     Seseorang shalat dengan mengenakan pakaian yang terkena kencing dengan sengaja dan dia mengetahuinya, dia sengaja tidak menghilangkannya, tetapi shalatnya tetap sah. Mengapa bisa demikian?
9.     Permasalahan aneh, Zaid adalah paman Amr dari bapak dan sekaligus pamannya dari ibu dalam satu waktu. Bagaimana gambarannya?
10.                        Seseorang menemui temannya, lantas mengucapkan salam kepadanya, tetapi temannya tidak boleh menjawab salamnya, padahal keduanya laki-laki yang Islam, berakal dan baligh. Mengapa demikian?
11.                        Yang kita ketahui kan makmum itu shalat di belakang imam, tetapi ada makmum yang shalat malah wajahnya menghadap wajah imam dan shalatnya tetap sah. Bagaimana gambarannya?
12.                        Seorang Islam yang meninggal dunia, namun tidak wajib dimandikan dan dishalati.
Kunci jawaban:
1.     Hadiahnya berupa bangkai ikan, sebagaimana dalam hadits laut dalam bab air.
2.     Mencium Hajar Aswad.
3.     Daging hewan qurban.
4.     Dia sedang melakukan shalat jenazah.
5.     Dzulhijjah.
6.     Minyak wangi, ketika dia sedang ihram.
7.     Pada saat Dajjal keluar, ketika satu harinya seperti sepekan, sebulan dan setahun.
8.     Kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya seperti kambing, bahkan kotorannya pun tidak najis.
9.     Zaid memiliki saudari perempuan seibu dan memiliki saudara laki-laki seayah, lalu menikahlah saudara seayahnya dengan saudari seibunya dan memiliki anak laki-laki bernama Amr, jadilah Zaid pamannya dari ayah karena dia saudara bapaknya dan paman dari ibu karena saudara ibunya.
10.                        Temannya sedang melakukan shalat.
11.                        Shalat tersebut di Masjid Haram, dan ka’bah berada di antara imam dan makmum tersebut. Jadi imam dan makmum tersebut berhadap-hadapan meskipun dihalangi ka’bah.
12.                        Orang yang mati syahid.

http://hedyanadhrati.blogspot.co.id/2014/08/teka-teki-fiqh.html
 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates