Thursday, October 31, 2019

SEJARAH PENGGELAPAN SEJARAH G30S 1965 (1)

Thursday, October 31, 2019 0


Ada yang menarik pada acara "Dua Sisi" di TV One tanggal 22 September 2017. Sebagai sebuah acara diskusi, maka acara ini dikemas dengan menampilkan pembicara yang berimbang, yaitu, pada satu sisi, Pak Kivlan Zen yang didampingi oleh sejarahwan, Rusdi Husein. Pada sisi lain, ada Ilham Aidit yang didampingi oleh Prof. Hermawan Sulistyo.

Apa yang menarik ?

Hermawan Sulistyo yang sedianya mendampingi dan mendukung pendapat Ilham Aidit, malah justru semakin mempertegas keterlibatan PKI sebagai dalanag dan pelaku G30S 1965.

Hermawan Sulistyo juga menjelaskan betapa naifnya versi Cornell Paper, yang mengatakan bahwa G30s disebabkan oleh masalah intern AD. Saking naifnya sampai-sampai pada tahun 1970-an awal, Nugroho Notosusanto, Ali Murtopo dan LB Moerdani membawa empat koper dokumen hasil sidang Mahmilub terhadap tokoh-tokoh PKI yang terlibat, untuk diteliti oleh Ben Anderson dan kawan kawan.

Dari korespondensi Hermawan Sulistyo dengan Ben Anderson, terungkap bahwa setelah membaca semua dokumen itu, Ben Anderson mengakui bahwa versinya yang mengatakan bahwa penyebab G30S adalah "Masalah Intern AD" adalah SALAH. Ben juga mengatakan bahwa PKI benar-benar terlibat, melalui Biro Chusus yang dibentuknya. Namun sayang, Ben Anderson, sampai akhir hayatnya, tidak mau mempublikasikan perubahan pendapatnya itu, sampai akhir hayatnya.

Bila kita telusuri versi ini, maka akan kita temukan bahwa Versi yang mengatakan bahwa penyebab G30S adalah "Masalah Intern AD" merupakan "upaya penggelapan sejarah paling awal".

Pasalnya versi ini, merupakan versi resmi PKI yang ditulis pada surat kabar PKI, yaitu Harian Rakyat, pada tanggal 2 Oktober 1965. Pada saat itu tehnologi belum secanggih sekarang, sehingga untuk menerbitkan tulisan di koran sebuah tulisan, diketik dua hari sebelum terbit. Jadi, versi  "Masalah Intern AD" sudah ditulis sejak tanggal 30 September 1965, ketika para jenderal belum dibunuh dan dimasukkan ke Lubang Buaya.

Atau paling cepat diketik sehari sebelum diterbitkan yaitu tanggal 1 Oktober 1965, maka ini pun menyimpan kejanggalan. Pasalnya walau sudah ada pengumuman dari Letkol Untung, namun sebab musabab yang jelas tentang terjadi G30S, tentu masih perlu penelitian dan penyelidikan yang cermat dan membutuhkan waktu. 

John Roosa peneliti dari Colombia, berusaha untuk mengklarifikasi dan memverifikasi, versi ini dengan berusaha menemui dan mewawancarai salah seorang tokoh PKI, yaitu Rewang. Dalam keterangannya kepada John Roosa, Rewang berkata bahwa "memang versi yang mengatakan  bahwa penyebab G30S adalah masalah intern TNI AD" merupakan versi yang sudah dipersiapkan oleh PKI sejak sebelum peristiwa G30S terjadi.

Dengan kata lain, versi "Masalah Intern TNI AD" ini merupakan versi penggelapan sejarah yang tertua mengenai sejarah G30S 1965. Bisa juga dikatakan bahwa versi ini merupakan fitnah terhadap TNI AD yang paling awal. Versi hoax paling aal, atau apapun istilahnya.

Dan ternyata, usaha penggelapan semacam ini masih terus berlanjut dari masa ke masa, hingga kini. InsyaaAllah akan kita bahas pada tulisan berikutnya.

Intinya, benar apa yang dikatakan oleh Prof. Aminuddin Kasdi, pelaku dan saksi sejarah, professor dan penulis buku tetang G30s, bahwa "Ojok Percoyo Ilate PKI, Pasti Bohong" yang artinya, "Jangan Percaya Omongan PKI, Pasti Bohong"

(Bersambung)

Oleh

Hermawan wibisono

Buang air / hajat menghadap/membelakangi kiblat mahdzab syafi'i

Belajar fiqih madzhab Syaf`i ringkas dari kitab Tahqiqur Raghabat Bit Taqaasiim Wat Tasyjiiraat karya Dr. Labib Najib حفظه الله_seri 18

ADAB BUANG HAJAT

Diantara adab buang hajat adalah tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
Menghadap dan membelakangi kiblat memiliki beberapa hukum yang berbeda :

1⃣Mubah, jika di tempat yang memang dikhususkan untuk buang hajat.

2⃣Makruh, jika di tempat yang tidak dikhususkan untuk buang hajat namun ada penghalang Khusus (yang menghalangi antara orang yang buang hajat dengan kiblat).

3⃣Haram, jika di tempat yang tidak dikhususkan untuk buang hajat dan tidak ada pula penghalang  atau terdapat penghalang namun tidak terpenuhi syarat khusus untuk pengalang.

Adapun syarat sebuah penghalang antara orang yang buang hajat dengan kiblat adalah sbb :

1⃣Tinggi penghalang kurang lebih dua pertiga hasta.

2⃣Jarak antara orang yang buang hajat dengan penghalang tidak lebih dari tiga hasta.

3⃣Penghalang tersebut melebar menurut pendapat Ar Romli, berbeda dengan Ibnu Hajar yang tidak mempersyaratkan demikian.

Diantara adab buang hajat yang lain adalah tidak buang hajat di air dengan perincian sbb :

1⃣di air yang menggenang (diam), hukumnya makruh baik itu sedikit atau banyak.

2⃣di air yang mengalir, hukumnya:
✔Makruh jika airnya sedikit.
✔Mubah jika airnya banyak.

Catatan tambahan :

✔Bolehnya buang hajat di tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat ini berlaku untuk dalam bangunan atau di luar bangunan. Artinya, yang menjadi tolak ukur boleh tidaknya adalah tempat tersebut biasa dipakai untuk buang hajat atau tidak, bukan dalam bangunan atau di luar bangunan.

✔Diantara adab buang hajat yang lain adalah :

1⃣Tidak buang hajat di bawah pohon yang berbuah, baik pada musim berbuah atau tidak. Semisal dengan pohon yang berbuah adalah pohon yang dimanfaatkan bunganya, seperti pohon bunga melati.

2⃣Tidak buang hajat di jalan yang masih aktif, di naungan yang dipakai untuk tempat berteduh di musim panas dan di tempat yang terkena terik matahari yang didatangi untuk berjemur di musim dingin.

3⃣Tidak buang hajat di lubang-lubang tanah.

4⃣Tidak menghadap ke arah matahari.

5⃣Tidak melihat farji, kotoran yang keluar ataupun melihat ke atas.

6⃣Tidak memainkan tangannya.

7⃣Menjauh dari manusia dimana kotoran yang keluar tidak terdengar orang lain dan tidak tercium baunya.

8⃣Menjauh dari pandangan manusia walaupun dengan sekedar mendudukkan hewan tunggangannya.

9⃣Tidak masuk tempat buang hajat dalam keadaan tanpa alas kaki dan tanpa penutup kepala.

1⃣0⃣Masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdo'a ketika akan masuk dan setelah keluar. 
(diringkas dari Fathul Qorib beserta Hasyiah Al-Baajuri I : 300-305)

Allahu a'lam.

[ Fiqih Ikhtilaf ]



Hukum Tasmiyah ketika menyembelih.
Tasmiyah adalah ucapan bismillah.

Pendapat pertama adalah WAJIB, ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Dalil mereka adalah firman Allah di dalam surat Al-An'aam, 121 :
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ 
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya."
Akan tetepi kewajiban ini dikecualikan bagi :
1. Orang lupa 
2. Orang mukrah atau yang dipaksa
3. Orang bisu, cukup baginya memberikan isyarat ke langit ketika menyembelih.

Pendapat kedua, tasmiyah ini hanya SUNNAH saja, tidak wajib.
Dan ini adalah pendapat Syafiiyyah.
Akan tetapi makruh hukumnya sengaja tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan daging tetap halal.

Dalil mereka, Allah membolehkan kita memakan sembelihan ahli kitab padahal Allah tahu bahwa mereka itu tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih. Dan kalau pun mereka nyebut, Allah tahu apa yang mereka sebut. (Baca keterangan Ibnul Arabi di komentar)
Adapun maksud dari Surat Al-An'aan ayat ke 121 di atas adalah sembelihan yang diperuntukan untuk berhala, bukan sembelihan muslim yang tidak bertasmiyah ketika menyembelih. 

Dalil mereka firman Allah di dalam surat Al-Maidah ayat ke 3, 
وَمَا أُهِل لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
"Dan apa yang disembelih untuk selain Allah" 
Dan juga, siyaq al-ayat menunjukkan bahwa perbuatan fasik yang Allah maksud di dalam firman-Nya di ayat le 121 di dalam surat Al-An'aam ,
وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
"Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan."
adalah perbuatan musyrikin ketika mereka menyembelih untuk selain Allah.  

Begitulah di antara contoh kecil dinamika perbedaan pendapat di antara ulama. Ayat yang kelihatanya sudah jelas mengharamkan menyembelih tanpa tasmiyah ternyata bisa dipahami dengan berbeda oleh Imam Syafi'i minimal karena dua faktor, 
pertama, sebab turun ayat surat al-an'aam
kedua, ayat surat al-maidah yang memberikan izin untuk memakan sembelihan ahli kitab turun di madinah seteleh surat al-an'aan tersebut. 
hehe..

Sumber, Al-Mausuah Al-Kuwaitiyah, 8\90.

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates