Thursday, October 31, 2019

Buang air / hajat menghadap/membelakangi kiblat mahdzab syafi'i

Thursday, October 31, 2019

Belajar fiqih madzhab Syaf`i ringkas dari kitab Tahqiqur Raghabat Bit Taqaasiim Wat Tasyjiiraat karya Dr. Labib Najib حفظه الله_seri 18

ADAB BUANG HAJAT

Diantara adab buang hajat adalah tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
Menghadap dan membelakangi kiblat memiliki beberapa hukum yang berbeda :

1⃣Mubah, jika di tempat yang memang dikhususkan untuk buang hajat.

2⃣Makruh, jika di tempat yang tidak dikhususkan untuk buang hajat namun ada penghalang Khusus (yang menghalangi antara orang yang buang hajat dengan kiblat).

3⃣Haram, jika di tempat yang tidak dikhususkan untuk buang hajat dan tidak ada pula penghalang  atau terdapat penghalang namun tidak terpenuhi syarat khusus untuk pengalang.

Adapun syarat sebuah penghalang antara orang yang buang hajat dengan kiblat adalah sbb :

1⃣Tinggi penghalang kurang lebih dua pertiga hasta.

2⃣Jarak antara orang yang buang hajat dengan penghalang tidak lebih dari tiga hasta.

3⃣Penghalang tersebut melebar menurut pendapat Ar Romli, berbeda dengan Ibnu Hajar yang tidak mempersyaratkan demikian.

Diantara adab buang hajat yang lain adalah tidak buang hajat di air dengan perincian sbb :

1⃣di air yang menggenang (diam), hukumnya makruh baik itu sedikit atau banyak.

2⃣di air yang mengalir, hukumnya:
✔Makruh jika airnya sedikit.
✔Mubah jika airnya banyak.

Catatan tambahan :

✔Bolehnya buang hajat di tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat ini berlaku untuk dalam bangunan atau di luar bangunan. Artinya, yang menjadi tolak ukur boleh tidaknya adalah tempat tersebut biasa dipakai untuk buang hajat atau tidak, bukan dalam bangunan atau di luar bangunan.

✔Diantara adab buang hajat yang lain adalah :

1⃣Tidak buang hajat di bawah pohon yang berbuah, baik pada musim berbuah atau tidak. Semisal dengan pohon yang berbuah adalah pohon yang dimanfaatkan bunganya, seperti pohon bunga melati.

2⃣Tidak buang hajat di jalan yang masih aktif, di naungan yang dipakai untuk tempat berteduh di musim panas dan di tempat yang terkena terik matahari yang didatangi untuk berjemur di musim dingin.

3⃣Tidak buang hajat di lubang-lubang tanah.

4⃣Tidak menghadap ke arah matahari.

5⃣Tidak melihat farji, kotoran yang keluar ataupun melihat ke atas.

6⃣Tidak memainkan tangannya.

7⃣Menjauh dari manusia dimana kotoran yang keluar tidak terdengar orang lain dan tidak tercium baunya.

8⃣Menjauh dari pandangan manusia walaupun dengan sekedar mendudukkan hewan tunggangannya.

9⃣Tidak masuk tempat buang hajat dalam keadaan tanpa alas kaki dan tanpa penutup kepala.

1⃣0⃣Masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdo'a ketika akan masuk dan setelah keluar. 
(diringkas dari Fathul Qorib beserta Hasyiah Al-Baajuri I : 300-305)

Allahu a'lam.

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates