Sunday, July 28, 2019

Catur lebih buruk dari dadu

Sunday, July 28, 2019 0

Bismillahirrahmaanirrahiim... 

Dari Maisarah an-Nahdi, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu pernah melewati sekelompok orang yang bermain catur, kemudian beliau menyitir ayat:
.
مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
.
.
"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beri'tikaf (memperhatikan) kepadanya?" (QS. Al-Anbiya: 52)
.
Keterangan Ali ini disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 26158.
.
Dalam riwayat Baihaqi, terdapat pernyataan yang semisal, hanya saja ada tambahan:
.
لَأَنْ يَمَسَّ أَحَدُكُمْ جَمْرًا حَتَّى يُطْفَأَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّهَا
.
.
"Seseorang menyentuh bara api sampai bara itu mati, itu lebih baik baginya dari pada dia menyentuh catur." (HR. al-Baihaqi dalam Sunan ash-Shughra no. 3348 dan Syuabul Iman, no. 6097)
.
Imam Ahmad mengatakan:
.
أصح ما في الشطرنج قول علي رضي الله عنه
.
.
Riwayat paling shahih tentang catur adalah keterangan Ali bin Abi Thalib. (asy-Syarhul Kabir Ibn Qudamah, 12:45)
.
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pernah ditanya tentang hukum catur, beliau menjawab:
.
هي شَرٌّ من النرد
.
.
"Permainan itu lebih buruk dari pada dadu."
.
Juga diriwayatkan dari Ibnu Syihab, bahwa sahabat Abu Musa al-Asy'ari pernah mengatakan:
.
لَا يَلْعَبُ بِالشِّطْرَنْجِ إِلَّا خَاطِئٌ
.
.
"Tidak ada yang bermain catur, kecuali orang yang berdosa."
.
.
edited by : sunnah.vidgram

Friday, July 26, 2019

Sejarah Saudi, Benarkah Memberontak Turki Usmani?

Friday, July 26, 2019 0
Image result for saudi vs ottoman
Pemerintah kolonial Inggris melalui perwakilannya Sir Henry McManon, Kepala British High Commisioner di Kairo pernah meminta Syarif (Gubernur) Makkah Hussein bin Ali untuk melakukan pemberontakan melawan Kerajaan Turki Ottoman. Inggris menjanjikan Syarif Hussein "khalifah" baru pengganti Ottoman, yg akan memerintah wilayah yg membentang dari Allepo sampai Yaman.
Ajakan serupa sebenarnya pernah diajukan pada Abdul Aziz ibn Saud, penguasa Najd perintis negara Arab Saudi modern. Berbeda dgn Syarif Hussein, tawaran itu ditolak Ibn Saud. "Aku tak akan memerangi saudaraku seiman" begitu jawaban yg ditulisnya dalam balasan surat yg dikirimnya pada Inggris. Bagi Ibn Saud, makar itu tidak saja keji, karena bagaimanapun Hijaz dan Makkah adalah bagian dari wilayah Kesultanan Turki Ottoman, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi Najd, karena pembentukan negara baru di bawah komando Syarif Hussein berarti menyerahkan Najd pada Inggris.

Sejak pecah PD I, Ibn Saud sebenarnya sudah mengajak Syarif Hussein dan penguasa di kawasan Arabia untuk mengambil sikap netral menjauhi intrik dgn bangsa2 kolonial eropa dan lebih fokus pada urusan intern masing2. Ajakan ini ditolak Syarif Hussein, yg kemudian melakukan pemberontakan pada Kerajaan Turki Ottoman pada thn 1916. Akhirnya, terjadilah perang antara Syarif Hussein yg didukung Inggris melawan Turki Ottoman yg didukung Jerman dan berlangsung selama 2 thn, tanpa keterlibatan Ibn Saud di sisi manapun.

Perang 2 tahun itu memberikan pengaruh besar pada peta geo-politik di timur tengah di kemudian hari. Salah satu implikasi yg terpenting adalah kejatuhan Palestina dalam genggaman Inggris, dan kekalahan Turki Ottoman memberi jalan bagi Inggris mewujudkan pembagian negara2 boneka di timur tengah sesuai perjanjian Sykes-Picot thn 1916. Perang atau pemberontakan Syarif Hussein itu juga memperlebar perseteruannya dgn penguasa Najd, Ibn Saud.
Setidaknya dua kali keduanya terlibat dalam konflik terbuka. Yg pertama terkait konflik perbatasan dan Oasis al-Khurma. Perang ini terjadi tahun 1918, dimana Pasukan al-Saud hampir saja menaklukkan Hijaz, tetapi batal terwujud atas desakan Inggris yg meminta Ibn Saud menarik pasukannya. Puncak perseteruan adalah ketika Syarif Hussein mengancam memboikot atau menutup akses ibadah Haji bagi Ibn Saud dan seluruh penduduk Najd.

That was the final feud which sparked the battle between the Syarif Hussein of the Hashemits and King Abdulaziz of alSaud in August 1924.

Pasukan berkekuatan 3000 orang dari Najd, mayoritas dari klan Utaibah berhadapan dengan pasukan Hijaz yg dikirim dari Thaif. Pertempuran seru terjadi di Al Hawiyyah, dimana pasukan Najd memukul barisan terdepan pasukan dari Thaif. Kondisi ini menjatuhkan moral pasukan lapis kedua yg kurang berpengalaman, sehingga mundur menarik diri dari Thaif.

Pada tgl 13 Oktober 1924, pasukan Ibn Saud dari Najd memasuki kota Makkah dengan sedikit perlawanan, sementara Syarif Hussain dan keluarga Hashemits melarikan diri ke Aqabah setelah kali ini Inggris ingkar janji menolak membantunya. Dari Aqabah, Syarif Hussein kemudian mengasingkan diri ke Siprus di bawah perlindungan sekutunya, Inggris. Ia meninggal di Amman dan dimakamkan di Jerussalem thn 1931.

Dan dalam konferensi Islam di Riyadh 28/29 Oktober 1924, Ibn-Saud mendapat pengakuan dunia islam sebagai pemangku sah kota Makkah. Kejatuhan Makkah ini membuat pasukan Hijaz kocar-kacir gagal mempertahankan Madinah, yg jatuh 9 Desember 1924 dan disusul Yanbu 12 hari kemudian.

Raja Abdul Aziz ibn Saud sendiri memasuki Makkah pertama kalinya dengan mengenakan pakaian ihram dan penduduk Makkah memberikan Baiat kepadanya pada 17 Desember 1924.
Jatuhnya Makkah dan Madinah dalam penguasaan Ibn Saud dapat dikatakan menandai dimulainya "proses pemurnian" dua kota suci itu, mengingat selama dalam penguasaan Turki Ottoman atau Syarif Hussein, praktek2 bidah dan khurafat marak berkembang di kota itu.

Disarikan dari:
1. 'The Middle East in the Twentieth Century' by Martin Sicker.
2. 'A Peace to End All Peace: The Fall of the Ottoman Empire and The Creation of the Modern Middle East' by David Fromkin
---
Closing remark!
Teori2 yg mengatakan Arab Saudi pernah memberontak penguasa Turki Ottoman adalah pendapat sesat rekayasa sejarah. Itu hanyalah Mitos. Mitos yg disuarakan kaum pergerakan, harakiyyun pembenci Arab Saudi semisal Ikhwanul Muslimin atau Hizbut Tahrir Lovers atau Erdogan fans. Catat!
Via Katon Kurniawan

Wednesday, July 24, 2019

Hukum Seorang muslim Menghina Nabi Muhammad

Wednesday, July 24, 2019 0
#Ngaji_Tauhid 

Kalau ga merasa ya ga usah baper lah... 

IJMA (KESEPAKATAN) ULAMA

 Ibnu Al-Qasim rahimahullah (wafat 191 H) berkata "BARANGSIAPA MENCACI MAKI (MENCELA) RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DARI KALANGAN KAUM MUSLIMIN, MAKA DIA DIBUNUH TANPA DITUNTUT BERTAUBAT."- Al-Qadhi bin Iyadh, as-Syifa, II/935-942. LihatNawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm.245
 Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H) berkata "SETIAP ORANG YANG MENGHINA RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DAN MERENDAHKAN BELIAU, MUSLIM MAUPUN KAFIR, MAKA WAJIB DIHUKUM MATI."- Ash-Sharim al-Maslul, hlm. 377

 Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H) berkata"WAJIB BAGINYA (PENGHINA RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM) HUKUMAN MATI dan dia tidak diajak bertaubat, Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu membunuh seorang lelaki yang menghina Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dantidak memintanya bertaubat."- Ash-Sharim al-Maslul, hlm. 377

 Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H) berkata "BARANGSIAPA MENCACI RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM ATAU MENCELA BELIAU, BAIK DIA MUSLIM ATAU KAFIR, MAKA DIA HARUS DIBUNUH."- Abdul Ilah al-Ahmadi, Al-Masail wa ar-Rasa'il lil Marwiyah an al-Iman Ahmad fi al-Aqidah, II/95. Lihat Nawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm.245
 Ibnu Mundzir rahimahullah (wafat 241 H) berkata "MAYORITAS ULAMA BERSEPAKAT BAHWA HAD BAGI ORANG YANG MENGHINA RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM IALAH HUKUMAN MATI. PENDAPAT INI DIIKUTI OLEH IMAM MALIK, LAITS, AHMAD, ISHAQ DAN SYAFI'I."- Ash-Sharim al-Maslul, hlm. 322

 Muhammad bin Sahnun rahimahullah (wafat 256 H) berkata "Para ulama telah berijma bawa orang yang mencaci Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang yang mencelanya adalah kafir, ANCAMAN AZAB ALLAH BERLAKU ATASNYA DAN HUKUMNYA MENURUT UMAT ADALAH DIBUNUH, barangsiapa meragukan kekufuran dan azab (hukuman) atasnya, maka dia kafir."- Al-Qadhi bin Iyadh, as-Syifa, II/933. Lihat Nawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm. 241

 Abdullah bin al Hakam rahimahullah (wafat 257 H) berkata "BARANGSIAPA MENCACI MAKI (MENCELA) RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM, DIA MUSLIM ATAU KAFIR, MAKA DIA DIHUKUM BUNUH TANPA PERLU DIMINTA BERTAUBAT."- Al-Qadhi bin Iyadh, as-Syifa, II/935-942. Lihat Nawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm. 245

 Abu Bakar al-Farisi rahimahullah (wafat 350 H) berkata "Orang yang mencaci Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dimana ia termasuk qadzaf (tuduhan amoral) yang jelas adalah kekufuran berdasarkan ijma kaum Muslimin. SEANDAINYA DIA BERTAUBAT PUN HUKUMAN MATI TIDAK GUGUR darinya karena had qadzaf kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pembunuhan dan had qadzaf tidak gugur dengan taubat."- Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, XII/281 dan Asy- Syaukani, Nail al-Authar, IX/71. Lihat Nawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm. 241

 Ibnu Hazm rahimahullah (wafat 456 H) mengatakan, "Barangsiapa mewajibkan suatu perbuatan yang mendatangkan azab (celaan/hinaan) bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau menyifatinya, atau menetapkan kefasikan atasnya, atau menjelekkan kesaksiannya, maka dia kafir, musyrik dan murtad seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani, HALAL DARAHNYA DAN HARTANYA, DAN TIDAK ADA PERSELISIHAN DI KALANGAN KAUM MUSLIMIN DALAM.HAL ITU."- Al-Muhalla, II/330. Lihat Nawaqidh al-Iman al- Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm. 242

 Al-Qadhi bin Iyadh rahimahullah (wafat 544 H)mengatakan, "Nash-nash Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' menetapkan kewajiban, mengagungkan, menghormati dan memuliakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dari sini Allah Subhanahu Wa Ta'ala.mengharamkan menyakitinya di dalam Kitab-Nya. UMAT INI BERIJMA' BOLEHNYA MEMBUNUH ORANG YANGMELECEHKAN DAN MENCACI BELIAU DARI KALANGAN KAUM MUSLIMIN." Taisir al-Karim ar-Rahman, III/292. Lihat Nawaqidh al-Iman al-Qauliyyah wa al-Amaliyyah, hlm. 228
 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates