Monday, March 7, 2016

Materi Tematik | Pelaksanaan Shalat Gerhana (Bagian 1 dari 2)

Monday, March 7, 2016

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 27 Jumadal Ūlā 1437 H / 07 Maret 2016 M
📝 Materi Tematik | Pelaksanaan Shalat Gerhana (Bagian 1 dari 2)
👤Ustadz Muhammad Qasim

🌐 Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1452/slash/0/pelaksanaan-shalat-gerhana/
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

PELAKSANAAN SHALAT GERHANA (BAGIAN 1 DARI 2)

Tidak ada satu kejadian di antara sekian banyak kejadian yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta'ala di hadapan hamba-Nya, melainkan agar kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kekuasaan yang Allah Azza wa Jalla tampakkan tersebut.

Yang pada akhirnya, kita dituntut untuk selalu mawas diri dan melakukan muhasabah.

Di antara bukti kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala itu, ialah terjadinya gerhana.

Sebuah kejadian besar yang banyak dianggap remeh manusia. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam justru memperingatkan umatnya untuk kembali ingat dan segera menegakkan shalat, memperbanyak dzikir, istighfar, doa, sedekah, dan amal shalih tatkala terjadi peristiwa gerhana.

Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا ...

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah."

[Muttafaqun 'alaihi]

PENGERTIAN GERHANA

Dalam istilah fuqaha dinamakan kusuf, yaitu hilangnya cahaya matahari atau bulan atau sebagiannya, dan perubahan cahaya yang mengarah ke warna hitam atau gelap.

Kalimat khusuf semakna dengan kusuf.

Ada pula yang mengatakan kusuf adalah gerhana matahari, sedangkan khusuf adalah gerhana bulan. Pemilahan ini lebih masyhur menurut bahasa.

Jadi, shalat gerhana, ialah shalat yang dikerjakan dengan tata cara dan gerakan tertentu, ketika hilang cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya.

HUKUM SHALAT GERHANA

Jumhur ulama' berpendapat, shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah.

Abu 'Awanah menegaskan wajibnya shalat gerhana matahari.

Demikian pula riwayat dari Abu Hanifah, beliau memiliki pendapat yang sama. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau menempatkannya seperti shalat Jum'at.

Demikian pula Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah.

Adapun yang lebih kuat, ialah pendapat yang mengatakan wajib, berdasarkan perintah yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Imam Asy Syaukani juga menguatkan pendapat ini. Demikian pula Shiddiq Hasan Khân dan Syaikh Al Albâni rahimahullah.

Dan Syaikh Muhammad bin Shâlih 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Sebagian ulama berpendapat, shalat gerhana wajib hukumnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوْا

(jika kalian melihat, maka shalatlah -muttafaqun 'alaih).

Sesungguhnya, gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka.

Semua itu menjadi satu alasan kuat wajibnya perkara ini, kalaupun kita katakan hukumnya sunnah tatkala kita melihat banyak orang yang meninggalkannya, sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menekankan tentang kejadian ini, kemudian tidak ada dosa sama sekali tatkala orang lain mulai berani meninggalkannya.

Maka, pendapat ini perlu ditilik ulang, bagaimana bisa dikatakan sesuatu yang menakutkan kemudian dengan sengaja kita meninggalkannya?

Bahkan seolah hanya kejadian biasa saja? Dimanakah rasa takut?

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib, memiliki argumen sangat kuat.

Sehingga jika ada manusia yang melihat gerhana matahari atau bulan, lalu tidak peduli sama sekali, masing-masing sibuk dengan dagangannya, masing-masing sibuk dengan hal sia-sia, sibuk di lading; semua itu dikhawatirkan menjadi sebab turunnya adzab Allah, yang kita diperintahkan untuk mewaspdainya.

Maka pendapat yang mengatakan wajib memiliki argumen lebih kuat daripada yang mengatakan sunnah."

Adapun shalat gerhana bulan, terdapat dua pendapat yang berbeda dari kalangan ulama.

Pendapat pertama. Sunnah muakkadah, dan dilakukan secara berjama'ah seperti halnya shalat gerhana matahari. Demikian ini pendapat Imam Asy Syâfi'i, Ahmad, Dawud Ibnu Hazm. Dan pendapat senada juga datang dari 'Atha, Hasan, an-Nakha`i, Ishâq dan riwayat dari Ibnu 'Abbas.

Dalil mereka:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ .

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya, keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai terang kembali."

[Muttafqun 'alaihi].

Pendapat kedua. Tidak dilakukan secara berjama'ah. Demikian ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Mâlik.

Dalilnya, bahwa pada umumnya, pelaksanaan shalat gerhana bulan pada malam hari lebih berat dari pada pelaksanaannya saat siang hari. Sementara itu belum ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikannya secara berjama'ah, padahal kejadian gerhana bulan lebih sering dari pada kejadian gerhana matahari.

Manakah pendapat yang kuat?

Dalam hal ini, ialah pendapat pertama, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada umatnya untuk menunaikan keduanya tanpa ada pengecualian antara yang satu dengan lainnya (gerhana matahari dan bulan).

Sebagaimana di dalam hadits disebutkan:

فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ ...

"Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf di belakangya."

(Muttafaqun 'alaihi).

Ibnu Qudamah juga berkata:

"Sunnah yang diajarkan, ialah menunaikan shalat gerhana berjama'ah di masjid sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun boleh juga dilakukan sendiri-sendiri, namun pelaksanaannya dengan berjama'ah lebih afdhal (lebih baik).

Karena yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah dengan berjama'ah.

Sehingga, dengan demikian, sunnah yang telah diajarkan ialah menunaikannya di masjid."

WAKTU SHALAT GERHANA

Shalat dimulai dari awal gerhana matahari atau bulan sampai gerhana berakhir.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ

"Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai kembali terang."

[Muttafaqun 'alaihi].

KAPAN GERHANA DIANGGAP USAI?

Shalat gerhana matahari tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu:

(1) terang seperti sedia kala, dan
(2) gerhana terjadi takala matahari terbenam.

Demikian pula halnya dengan shalat gerhana bulan, tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu:

(1) terang seperti sedia kala, dan
(2) saat terbit matahari.

_________________________________
PENDAFTARAN Grup WhatsApp
BIMBINGAN ISLAM Gelombang 5

⏰  WAKTU PENDAFTARAN
Senin, 6 Jumadil Awal 1437H
/ 15 Februari 2016M
sampai dengan
Rabu, 29 Jumadil Awal 1437H
/ 9 Maret 2016M

🌐  LINK PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link:
http://BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggota

🔓  PEMBUKAAN GRUP
Ahad, 11 Jumadil Akhir 1437H / 21 Maret 2016M

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates