Thursday, March 3, 2016

SERI MUAMALAT MAALIYYAH (Bag 2)

Thursday, March 3, 2016

šŸƒ 5. APA HUKUM MENJUAL-MEMBELI BARANG-BARANG NAJIS?
Contoh : Menjual/membeli benda-benda seperti kencing dan kotoran (tinja) manusia, madzi, wadi, kotoran binatang yang tidak halal dimakan, bangkai, anggota tubuh hewan yang dipotong saat masih hidup dll.
Hukumnya : Hasil penjualan najis menjadi haram karena salah satu syarat sah jual beli tidak terpenuhi, yaitu barang yang menjadi objek jual-beli haruslah suci.
Dalilnya : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah mengutuk umat Yahudi, Allah telah mengharamkan mereka memakan gajih hewan ternak, lalu mereka jual gajih tersebut, dan mereka makan uang hasil penjualannya, sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya" (HR. Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani)
šŸƒ 6. BAGAIMANA JIKA BENDA NAJIS TERSEBUT SUDAH DIOLAH MENJADI BENTUK LAIN?
Contoh : Menjual pupuk dari tinja, gajih bangkai sebagai minyak lampu, atau lemak bangkai untuk bahan cat.
Hukumnya : Benda tetap najis dan menjualnya termasuk haram
Dalilnya : ""Sesungguhnya Allah telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala". Seorang sahabat bertanya,"Bagaimana dengan gajih bangkai yang dicairkan lalu digunakan untuk mencat perahu, dioleskan ke kulit (pelembab kulit) dan sebagai minyak lampu? Nabi bersabda," Hukum menjualnya haram, Allah telah mengutuk orang Yahudi, karena Allah mengharamkan bagi mereka gajih hewan ternak, lalu gajih tersebut mereka cairkan dan mereka jual, kemudian uang hasil penjualannya mereka gunakan untuk membeli makanan."  (HR. Bukhari dan Muslim)
šŸƒ 7. BAGAIMANA JIKA BENDA NAJIS TERSEBUT DICAMPUR DENGAN BENDA SUCI?
Contoh : Jual-beli pupuk yang dibuat dari campuran tinja dan rumput/jerami atau produk-produk yang dicampur gelatin babi.
Hukumnya : Hukumnya tetap haram.
Dalilnya : "Apabila seekor tikus (mati) jatuh ke minyak samin, jika minyak samin itu beku maka buang bangkai tikus dan bagian minyak samin yang beku yang terkena (najisnya), dan jika minyak samin itu cair maka jangan engkau dekati!" [HR Abu Daud dan Nasa'i, derajat hadits ini Hasan]
Dari hadits di atas dipahami bahwa haram mendekati minyak cair yang bercampur najis, dan menjual minyak yang najis berarti mendekatinya maka hukumnya jelas haram.
Begitu juga haram hukumnya menjual pupuk, makan olahan dan obat-obatan yang telah bercampur najis, karena tidak dapat dipisahkan lagi antara najis  dan bahan baku lainnya yang halal.
šŸƒ 8. HALALKAH BUAH/TANAMAN YANG MENGGUNAKAN PUPUK DARI SESUATU YANG NAJIS?
Contoh : Petani yang menggunakan tinja sebagai pupuk, dikarenakan memang sangat baik untuk segala jenis tanaman karena kandungan Nitrogen, Posfor dan Kaliumnya tinggi diantara seluruh pupuk organik.
Hukumnya : Pendapat yang paling kuat yaitu para uama mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i membolehkannya. Tanaman dan buahnya halal dimakan begitupula menjualnya.
Dalilnya :
- Firman Allah,
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha
Mengetahui segala sesuatu." [Al Baqarah: 29]
- Sa'ad bin Abi Waqqash, radhiallahu 'anhu, memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. [HR. Baihaqi]
Referensi : Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan 09.
Bersambung Insya Allah...
© Grup WA Ngaji Bareng

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates