Tuesday, March 27, 2018

kpmi

Tuesday, March 27, 2018

Satrio Rachmad Jawaban :
1. Boleh, bebas menawarkan harga berapapun asal saat akad sepakat pada 1 harga.
2. Boleh. Penjual bebas menentukan harga.
3. Diskonnya riba, jika tanpa diskon (harganya tetap) maka boleh.
4. Jika menjadi member tanpa bayar (gratis) boleh. Tapi jika bayar untuk jadi member ini tidak boleh karena hakekatnya membeli peluang diskon alias tidak jelas terpakai atau tidak.
5. Boleh asal tidak disebutkan di depan (saat akad), jika disebutkan saat akad berarti masuk larangan jual beli dg 2 harga. 
6. Boleh.
7. Boleh asal belanja bukan diniatkan untuk dapat kartu diskon (membeli peluang diskon). Niat dalam akad diperhitungkan.
8. Boleh karena nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun mempraktekkan saat melelangkan gelas & sadel pelana milik seorang shahabat.
9. Boleh karena hadiah.
10. Tidak boleh. Penjelasan seperti no. 7.

Allahu a'lam.

Satrio Rachmad numpang share ya buat catetan
damar

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates