Tuesday, December 18, 2018

Bolehkah menguburkan orang jafir di pemakaman kaum muslimin

Tuesday, December 18, 2018
LARANGAN MENGUBURKAN ORANG KAFIR DI PEKUBURAN KAUM MUSLIMIN 

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita adab berziarah pekuburan untuk mengucapkan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ [وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ] أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

"Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk kampung (barzakh) dari orang-orang MUKMIN dan MUSLIM. Sesungguhnya kami - insya Allah - akan menyusul (kalian). Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Aku memohon kepada Allah untuk kami dan kalian agar diberikan keselamatan (dari apa yang tidak diinginkan)" [Diriwayatkan oleh  Muslim, Ibnu Maajah, dan yang lainnya dari Buraidah].

Makna ahlud-diyaar adalah ahlul-maqaabir, para penghuni kubur - dari orang-orang mukmin dan muslim. Oleh karena itu, ucapan ini hanya dikhususkan untuk pekuburan kaum muslimin saja, tidak orang kafir. Tidak ada kemuliaan pada diri mereka (orang-orang kafir) sehingga berhak dimohonkan rahmat dan keselamatan. Bahkan bagi mereka adzab dalam kubur-kuburnya sebagaimana firman Allah ta'ala kepada Fir'aun:

نَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ

"Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras" [QS. Ghafir: 46].

Dari sini para ulama beristinbath terlarangnya orang kafir ditanam di pekuburan orang-orang muslim, dan begitu juga dengan sebaliknya.

Al-Manawiy rahimahullah berkata:

ويحرم دفن مسلم في مقبرة كفار وعكسه

"Dan diharamkan menguburkan muslim di pekuburan orang-orang kafir, dan juga sebaliknya" [Faidlul-Qadiir, 1/229].

Al-Hijaawiy rahimahullah berkata:

ولا يجوز أن يدفن المسلم في مقبرة الكفار، ولا بالعكس

"Dan tidak boleh menguburkan muslim di pekuburan orang-orang kafir, dan tidak boleh pula sebaliknya" [Al-Iqnaa'. 1/228].

An-Nawawiy rahimahullah berkata :

اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا -رَحِمَهُمْ اللَّهُ- عَلَى أَنَّهُ لَا يُدْفَنُ مُسْلِمٌ فِي مَقْبَرَةِ كُفَّارٍ، وَلَا كَافِرٌ فِي مَقْبَرَةِ مُسْلِمِينَ 

"Kolega-kolega kami dari kalangan ulama Syaafi'iyyah rahimahumullah telah bersepakat  bahwa seorang muslim tidak boleh dikuburkan di pekuburan orang-orang kafir, begitu juga orang kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan orang-orang muslim" [Al-Majmuu', 5/285].

Sekali lagi, orang kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan orang-orang muslim, meskipun orang kafir tersebut mempunyai hubungan baik dengan kaum muslimin. Larangan tersebut tidak menjadi hilang dengan penghilangan simbol-simbolnya (seperti misal salib atau yang lainnya).

Wallaahu a'lam bish-shawwaab.

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates