Saturday, June 4, 2016

Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 5)

Saturday, June 4, 2016

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 28 Sya'ban 1437 H / 04 Juni 2016 M
👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 5)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-05
📺 Video Source: https://youtu.be/znboM6piFTk
-----------------------------------

FIQIH RAMADHĀN (BAG. 5)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kaum muslimin dan muslimat, rahimanī wa rahimakumullāh,

Saya akan membahas tentang fiqih dan ini saya ambil dari bukunya Syaikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin rahimahullāh "Majālis Syahri Ramadhān".

Beliau mengatakan:

فِيْ أَقْسَامِ النَّاسِ فِيْ الصِّيَامِ

Macam-macamnya manusia dibulan Ramadhān (di hadapan ibadah puasa).

Beliau mengatakan bahwa manusia itu terbagi menjadi 10 macam :

*(8) Kelompok yang kedelapan*

Wanita yang haidh.

Sebagaimana dikatakan oleh Syeikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin dan tentunya para ulama, wajib atau tidak puasa?

Tidak wajib puasa dan tidak sah untuk melakukan puasa.

Bagaimana apabila ada wanita sedang berpuasa kemudian haidh menjelang magrib?

Maka puasanya batal,  walaupun kurang sedikit. Kalau memang benar-benar haidh maka puasanya batal.

Demikian juga sebaliknya, seorang wanita yang sedang haidh, siang hari kemudian suci. Bagaimana?

Sebagian ulama mengatakan, haruskah tidak boleh makan tidak boleh minum?

Akan tapi yang benar, tidak apa-apa makan dan minum, karena memang dari awal tidak wajib puasa.

Tapi dia tetap wajib qādhā untuk hari itu.

Bagaimana apabila ada seorang wanita suci dari haidh persis sebelum fajar, apakah dia wajib puasa ataukah tidak?

Wajib puasa meskipun belum mandi besar.

Wallãhu Ta'ala A'lam.

*(9) Kelompok yang kesembilan*

Wanita yang menyusui atau hamil.

Kata Syaikh:

.وخافت على نفسها أو على الولد

"Dia khawatir kesehatan diri atau anaknya?"

Biasanya, kalau ibu sedang menyusui kemudian berpuasa, bayinya biasanya ikut lemes. Begitu berbuka biasanya bayinya ikut riang.

Terkadang, ibunya khawatir. Khawatir tidak bisa ada batasannya.

Maka yang seperti itu :

فإنها تفطر

"Dia boleh untuk berbuka."

Masalahnya, dia nanti mengqādhā atau fidyah atau qādhā dan fidyah jadi satu?

Ada khilaf dikalangan para ulama.

Syeikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin (mengatakan _qadha tanpa fidhyah,_ tambahan tim Transkrip BiAS dari kitab beliau), mungkin nanti ada pendapat yang lainnya atau masyayikh yang lain, Syaikh Nashiruddin Al Albani, cukup fidyah saja.

Na'am, Wallãhu Ta'ala A'lam bish Shawwab.

*(10) Kelompok yang kesepuluh*

Orang yang membutuhkan untuk berbuka.

Misalnya:

لدفع ضرورة غيره

"Untuk menolong orang lain."

Ibaratnya, kalau kita tidak berbuka maka tidak bisa nolong orang lain.

Misal, kita lihat orang tenggelam. Kita tidak bisa berenang kalau kita tidak berbuka, padahal kita tau berenang dan harus menolong orang itu. Kita bisa berenang tanpa berbuka sebetulnya, tapi jaraknya tidak terjangkau (terbatas), badan kita lemes.

Kita berbuka dengan yang ada disekitar kita, minum air atau apa, kemudian kita berenang untuk menolong.

Ini wajib hukumnya. Dan dia wajib untuk mengqādhānya.

Wallãhu Ta'ala A'lam.

Kemudian, misalnya juga ada orang yang butuh untuk berbuka dalam memperkuat jihad fii sabilillah. Lagi perang yang seperti ini maka wajib untuk berbuka untuk memperkuat jihad.

Demikian, untuk pertemuan selanjutnya akan kita bahas tentang adab yang berkaitan dengan orang yang berpuasa atau pembatal-pembatal puasa, in syā Allāh.

[insyā Allāh, bersambung ke bagian 6]
____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates