Sunday, September 23, 2018

Denda / pinalti kontrak

Sunday, September 23, 2018
*#TanyaUstadz*

Seseorang membuat kesepakatan dengan kontraktor untuk membangun rumah seharga 500 juta rupiah. Rumah 
tersebut akan diterimanya setelah 1 tahun sejak akad 
ditandatangani, bilamana penyerahannya terlambat maka kontraktor dikenakan denda dengan pemotongan sebanyak 1% dari harga keseluruhan untuk setiap bulan keterlambatan. Bolehkah jenis denda seperti ini ustadz?

Jawab (Ustadz Ammi Nur Baits): 

Denda semacam ini diistilahkan as-Syarth al-Jaza'i

Dalam salah satu qarar Majma' al-Fiqh al-Islami pada muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza'i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya,

يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح

Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4)

Sehingga, Denda ini boleh.. krn akadnya bukan utang piutang, tp istishna'


0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates