Wednesday, February 22, 2017

Perbedaan 2 kemungkaran, walimah dan jenazah

Wednesday, February 22, 2017

Imam Ahmad Rahimahullah:
Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran
yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.
Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah
kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah
tersebut.
Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.
Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:
Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang Mayit yang tidak boleh digugurkan
sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.
Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan
kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan
walimahnya.
Sumber: Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267

forum salafy

0 comments:

 
Catatan Damar. Design by Pocket - Fixed by Blogger templates